KEMUDAHAN BERUSAHA

Bahlil: Hambat Izin Usaha Itu Sama Saja Menahan Penerimaan Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 12 Agustus 2021 | 14:30 WIB
Bahlil: Hambat Izin Usaha Itu Sama Saja Menahan Penerimaan Pajak

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan pelayanan perizinan berusaha harus dapat dibuat sebaik mungkin agar ekonomi nasional dan penerimaan pajak dapat tumbuh tinggi.

"Harus diingat, pendapatan negara kita 70% dari pajak dan paling pajak badan. Kalau kita tahan izin usaha itu sama saja menahan laju pertumbuhan dan sama saja menahan pendapatan negara," kata Bahlil, Kamis (12/8/2021).

Dia menjelaskan jumlah unit usaha di Indonesia saat ini masih tergolong sangat kecil dibandingkan dengan jumlah populasi. Hingga saat ini, lanjutnya, jumlah unit usaha Indonesia tercatat hanya 3,6% dari populasi.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurut Bahlil, rendahnya jumlah unit usaha tersebut tidak terlepas dari proses perizinan yang tidak optimal pada masa sebelum UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Kalaupun ada usaha baru seperti UMKM, kebanyakan UMKM yang beroperasi di Indonesia bukan usaha yang formal. Dari total 64 juta UMKM yang ada di Indonesia, UMKM yang beroperasi secara formal tercatat tidak sampai 50% dari total UMKM.

Dalam mendorong kemudahan berusaha, poemerintah baru-baru ini meluncurkan Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Dengan OSS, UKM dengan kegiatan usaha yang berisiko rendah akan dimudahkan dalam perizinan usaha.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, suatu usaha dengan yang termasuk dalam usaha berisiko rendah hanya membutuhkan nomor induk berusaha (NIB) sebagai legalitas dalam melaksanakan usahanya.

Khusus bagi UKM yang kegiatan usahanya adalah berisiko rendah, NIB diperlakukan sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) sekaligus pernyataan jaminan halal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra