KPP MADYA DUA SEMARANG

Bahas PER-11/PJ/2022, Petugas Pajak Jelaskan 2 Poin Penting Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 September 2022 | 13:30 WIB
Bahas PER-11/PJ/2022, Petugas Pajak Jelaskan 2 Poin Penting Ini

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang mengadakan sosialisasi Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2022 secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada 25 Agustus 2022.

Sosialisasi pajak yang berlangsung selama 2 jam, mulai pukul 09.30 WIB hingga 11.30 WIB, ini telah dihadiri sekitar 450 wajib pajak dan dibuka oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Dua Semarang Ratna Herawati.

“Kami harap dengan diadakannya sosialisasi [online] ini dapat menambah pemahaman bagi wajib pajak, khususnya terkait dengan faktur pajak,” sebut Ratna seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Selasa (20/9/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, penyuluh pajak dari KPP Madya Dua Semarang Gatot Hartanto menjelaskan terdapat dua hal penting dalam PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022. Pertama, perihal pengisian identitas pembeli barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak (JKP) dalam faktur pajak.

Dia menjelaskan bahwa pengisian identitas pembeli BKP atau Penerima JKP dalam faktur pajak tersebut berdasarkan tempat terdaftar, status pemusatan pajak pertambahan nilai (PPN), dan lokasi penerimaan.

Kedua, terkait dengan persyaratan pengkreditan pajak masukan. Dia menyebut pajak masukan dapat dikreditkan PKP pembeli BKP atau penerima JKP sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

KPP juga membagikan pranala berisi materi yang disampaikan agar dapat diunduh oleh wajib pajak yang hadir. Peserta juga diberi kesempatan untuk bertanya kepada pemateri sehingga bisa memahami dengan jelas terkait dengan aturan dalam pembuatan faktur pajak.

Salah satu pertanyaan yang muncul ialah terkait dengan pencantuman alamat dalam faktur pajak jika pembeli ternyata belum memiliki NPWP. Menurut penyuluh, alamat yang dicantumkan ialah alamat KTP jika wajib pajak memang belum memiliki NPWP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra