PERTEMUAN NEGARA ANGGOTA G-20

Bahas Pajak Digital di Riyadh, AS Malah Suarakan Ancaman

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 25 Februari 2020 | 18:27 WIB
Bahas Pajak Digital di Riyadh, AS Malah Suarakan Ancaman

Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin.

RIYADH, DDTCNews—Pemerintah AS mengancam akan melakukan retaliasi jika negosiasi pajak global terhadap perusahaan raksasa teknologi gagal tercapai, dan memicu adanya sistem pemajakan yang berbeda-beda di setiap negara.

Peringatan itu disampaikan Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Steven Mnuchin saat menghadiri acara pertemuan G-20 di Riyadh, Arab Saudi. Peringatan itu dilayangkan untuk mencegah munculnya sistem pemajakan yang berbeda di berbagai negara.

“Kami konsisten mengatakan pajak layanan digital itu diskriminatif terhadap perusahaan digital, dan secara khusus segelintir perusahaan AS. Perintah presiden juga sudah sangat jelas kami akan membalas dengan penerapan tarif,” ujar Mnuchin.

Baca Juga:
Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) saat ini tengah menggodok aturan pajak digital. Aturan diharapkan dapat memaksa raksasa digital membayar pajak di negara tempat mereka melakukan bisnis.

Langkah ini juga didukung oleh sebagian besar pemimpin keuangan di negara anggota G20 karena suatu perusahaan akan sulit untuk mengalihkan keuntungan ke anak perusahaan di negara tax haven seperti Irlandia dan Luksemburg.

Namun, Pemerintah AS tak sependapat dan mengusulkan penggunaan skema safe harbour atau skema yang memungkinkan wajib pajak atau transaksi yang memenuhi syarat tertentu terbebas dari kewajiban administrasi dan pembuktian kewajaran transaksi.

Baca Juga:
Dukung Pariwisata, Diskon Pajak Hiburan Diperpanjang Hingga Akhir 2025

Perihal proposal AS soal skema safe harbour ini juga mendapatkan pertentangan di antaranya seperti Menteri Keuangan Jepang Taro Aso. Menurut Aso, rencana safe harbour akan sangat merusak upaya regulasi yang disusun OECD.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire menekankan perlunya penyelesaian regulasi pajak digital pada akhir 2020. Hal ini lantaran jika konsensus global tak tercapai akan muncul tindakan unilateral yang sulit dinavigasi.

Prancis sebelumnya telah memperkenalkan pajak digital bertarif 3%. Pajak ini diterapkan sembari menunggu tercapainya konsensus global. Namun, pajak digital itu ditunda hingga akhir 2020 mengingat hubungan Prancis dan AS memanas.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

"Kita harus mengatasi masalah perusahaan digital yang menghasilkan keuntungan di banyak negara tanpa kehadiran fisik, yang berarti tidak membayar besaran pajak yang sesuai,” ujar Le Maire.

Selain Prancis, negara yang mengambil tindakan unilateral itu di antaranya Austria, Turki, Italia, dan Inggris. Sama halnya dengan Prancis, negara-negara itu juga mendapat ancaman pemberlakuan tarif atas impor dari Pemerintah AS. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember