PERTEMUAN NEGARA ANGGOTA G-20

Bahas Pajak Digital di Riyadh, AS Malah Suarakan Ancaman

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 25 Februari 2020 | 18:27 WIB
Bahas Pajak Digital di Riyadh, AS Malah Suarakan Ancaman

Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin.

RIYADH, DDTCNews—Pemerintah AS mengancam akan melakukan retaliasi jika negosiasi pajak global terhadap perusahaan raksasa teknologi gagal tercapai, dan memicu adanya sistem pemajakan yang berbeda-beda di setiap negara.

Peringatan itu disampaikan Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Steven Mnuchin saat menghadiri acara pertemuan G-20 di Riyadh, Arab Saudi. Peringatan itu dilayangkan untuk mencegah munculnya sistem pemajakan yang berbeda di berbagai negara.

“Kami konsisten mengatakan pajak layanan digital itu diskriminatif terhadap perusahaan digital, dan secara khusus segelintir perusahaan AS. Perintah presiden juga sudah sangat jelas kami akan membalas dengan penerapan tarif,” ujar Mnuchin.

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) saat ini tengah menggodok aturan pajak digital. Aturan diharapkan dapat memaksa raksasa digital membayar pajak di negara tempat mereka melakukan bisnis.

Langkah ini juga didukung oleh sebagian besar pemimpin keuangan di negara anggota G20 karena suatu perusahaan akan sulit untuk mengalihkan keuntungan ke anak perusahaan di negara tax haven seperti Irlandia dan Luksemburg.

Namun, Pemerintah AS tak sependapat dan mengusulkan penggunaan skema safe harbour atau skema yang memungkinkan wajib pajak atau transaksi yang memenuhi syarat tertentu terbebas dari kewajiban administrasi dan pembuktian kewajaran transaksi.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Perihal proposal AS soal skema safe harbour ini juga mendapatkan pertentangan di antaranya seperti Menteri Keuangan Jepang Taro Aso. Menurut Aso, rencana safe harbour akan sangat merusak upaya regulasi yang disusun OECD.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire menekankan perlunya penyelesaian regulasi pajak digital pada akhir 2020. Hal ini lantaran jika konsensus global tak tercapai akan muncul tindakan unilateral yang sulit dinavigasi.

Prancis sebelumnya telah memperkenalkan pajak digital bertarif 3%. Pajak ini diterapkan sembari menunggu tercapainya konsensus global. Namun, pajak digital itu ditunda hingga akhir 2020 mengingat hubungan Prancis dan AS memanas.

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

"Kita harus mengatasi masalah perusahaan digital yang menghasilkan keuntungan di banyak negara tanpa kehadiran fisik, yang berarti tidak membayar besaran pajak yang sesuai,” ujar Le Maire.

Selain Prancis, negara yang mengambil tindakan unilateral itu di antaranya Austria, Turki, Italia, dan Inggris. Sama halnya dengan Prancis, negara-negara itu juga mendapat ancaman pemberlakuan tarif atas impor dari Pemerintah AS. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025