PEMILU 2024

Bahas Kenaikan PTKP dan Rasio Pajak, Ini Kata TKN Prabowo-Gibran

Muhamad Wildan | Minggu, 21 Januari 2024 | 14:00 WIB
Bahas Kenaikan PTKP dan Rasio Pajak, Ini Kata TKN Prabowo-Gibran

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Eddy Soeparno (kanan) di Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (17/12/2023). ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengeklaim kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak serta merta menggerus penerimaan pajak dan rasio pajak (tax ratio).

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Eddy Soeparno menilai kenaikan PTKP memang mengurangi penghasilan kena pajak yang menjadi basis dari pengenaan PPh orang pribadi. Namun, kenaikan PTKP diyakini akan meningkatkan disposable income dan konsumsi rumah tangga.

"Kami berharap dengan kenaikan PTKP, masyarakat punya disposable income lebih. Harapannya, daya beli masyarakat bisa meningkat. Efeknya juga bisa meningkatkan penerimaan pajak," katanya dalam wawancara khusus bersama DDTCNews, dikutip pada Minggu (21/1/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Peningkatan konsumsi masyarakat juga dipandang bakal meningkatkan profitabilitas perusahaan. Implikasinya, PPh yang harus dibayar oleh wajib pajak badan akan naik sejalan dengan kenaikan laba tersebut.

Eddy meyakini tambahan penghasilan yang tidak dipajaki berkat kenaikan PTKP akan langsung digunakan oleh masyarakat untuk berbelanja. Hal ini terbukti dengan saving rate masyarakat Indonesia yang cenderung rendah.

"Jadi, kalau ada tambahan disposable income, kami yakin akan menggerakkan ekonomi lebih baik. Otomatis, pendapatan negara naik, tax ratio juga meningkat. Jadi, ada semacam multiplier effect buat penerimaan kita," tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Saat ini, besaran PTKP untuk wajib pajak orang pribadi berstatus lajang tanpa tanggungan adalah senilai Rp54 juta. Bagi orang pribadi dengan istri bekerja dan memiliki 3 tanggungan, PTKP bagi wajib pajak ini mencapai Rp126 juta.

PTKP senilai Rp54 juta hingga Rp126 juta tersebut telah berlaku sejak tahun pajak 2016 dan tidak kunjung direvisi hingga saat ini.

Pada 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat mengatakan nilai PTKP yang berlaku di Indonesia termasuk yang tertinggi di dunia bila dilihat secara relatif terhadap pendapatan per kapita masyarakat Indonesia.

"Angka ini adalah angka penghasilan tidak kena pajak yang paling tinggi kalau di dalam persentase terhadap income per capita dibandingkan negara-negara lain di dunia," ujar Sri Mulyani pada 28 Juni 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra