PERPAJAKAN DDTC

Bagikan Cerita Anda tentang Buku DDTC dan Dapatkan Voucer Premium

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Oktober 2023 | 08:00 WIB
Bagikan Cerita Anda tentang Buku DDTC dan Dapatkan Voucer Premium

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perpajakan DDTC mengadakan challenge dengan tema Cerita AKU dan BUKU.

Melalui challenge ini, Perpajakan DDTC mengundang masyarakat yang telah membeli salah satu atau ketiga buku terbaru DDTC untuk berbagi cerita mereka tentang buku-buku tersebut melalui akun media sosial.

Buku-buku baru yang dimaksud antara lain :

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah
  • Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan di Beberapa Negara
  • Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua: Volume II),
  • Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua).

Anda dapat mengikuti challenge ini di Instagram, LinkedIn, dan/atau TikTok sampai dengan tanggal 11 November 2023. Cerita dapat ditulis dalam bahasa Indonesia atau Inggris tanpa ada ketentuan karakter atau topik khusus.

Tidak perlu melalui undian, setiap peserta yang berbagi cerita akan mendapatkan Voucer Premium Perpajakan DDTC selama 3 bulan. Untuk mengikuti challenge ini sangat mudah. Berikut tahapan untuk mengikuti challenge tersebut:

Instagram

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%
  1. Ikuti Instagram @perpajakan.ddtc dan @ddtcindonesia. Pastikan akun Anda tidak dalam mode privat.
  2. Bagikan cerita melalui Instagram Story, sebutkan @perpajakan.ddtc, @ddtcindonesia, dan tag 3 teman.
  3. Jangan lupa menggunakan tagar #CeritaAKUdanBUKU #PajakJadiMudah.
  4. Screenshot bukti dan unggah di formulir Google melalui tautan bit.ly/CeritaAKUdanBUKU.
  5. Voucer akan dikirim melalui email.

LinkedIn

  1. Ikuti LinkedIn Perpajakan DDTC dan DDTC.
  2. Bagikan cerita melalui postingan, sebutkan Perpajakan DDTC dan DDTC.
  3. Sertakan tagar #CeritaAKUdanBUKU #PajakJadiMudah.
  4. Screenshot bukti dan unggah di google formulir melalui tautan bit.ly/CeritaAKUdanBUKU.
  5. Voucer akan dikirim melalui email.

TikTok

  1. Ikuti TikTok @perpajakan.ddtc.
  2. Bagikan cerita melalui video dan sebutkan @perpajakan.ddtc di caption. Pastikan video ditayangkan untuk publik.
  3. Sertakan tagar #CeritaAKUdanBUKU #PajakJadiMudah.
  4. Screenshot bukti dan unggah di google formulir melalui tautan bit.ly/CeritaAKUdanBUKU.
  5. Voucer akan dikirim melalui email.

Berikut contoh Cerita AKU dan BUKU:

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?


Anda juga dapat mengajak saudara, teman, rekan, atau keluarga untuk ikut serta dalam Cerita AKU dan BUKU ini. Tunggu apa lagi, kami sangat menantikan cerita unik dan menarik dari Anda! (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra