UU PAJAK PENGHASILAN

Bagian Laba yang Diterima Anggota CV Tidak Dikenai Pajak Penghasilan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 30 Juli 2024 | 13:30 WIB
Bagian Laba yang Diterima Anggota CV Tidak Dikenai Pajak Penghasilan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Bagian laba yang diterima anggota perseroan komanditer (commanditaire vennootschap/CV) tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh). Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh.

Pasal tersebut menyatakan bagian laba yang diterima anggota CV yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham dikecualikan dari objek PPh. Berarti, bagian laba tersebut tidak dikenakan PPh. Sebab, CV dianggap sebagai satu kesatuan himpunan dan pengenaan PPh dilakukan pada tingkat badan.

“Untuk kepentingan pengenaan pajak, badan-badan sebagaimana disebut dalam ketentuan ini yang merupakan himpunan para anggotanya dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut,” bunyi penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh, dikutip pada Selasa (30/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ringkasnya, PPh pada CV hanya dikenakan satu kali saja, yaitu pada saat CV memperoleh laba. Sementara itu, saat laba tersebut dibagikan kepada sekutu sebagai prive maka bagian laba tersebut dikecualikan dari objek PPh.

Sebagai informasi, CV adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu lainnya bertindak untuk melakukan pengurusan terhadap CV (Pasal 9 Kitab UU Hukum Dagang).

Berdasarkan pengertian tersebut, terlihat ada dua jenis keanggotaan dalam CV. Sekutu yang bertindak sebagai pengurus biasa disebut sebagai sekutu aktif. Sementara itu, sekutu yang bertindak sebagai pelepas uang atau penyerta modal biasa disebut sekutu pasif.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti halnya badan usaha lain, CV dalam operasionalnya berusaha memperoleh keuntungan atau laba. Umumnya, sekutu pada CV sudah memiliki kesepakatan mengenai pembagian laba. Nah, laba yang dibagikan kepada para sekutu tersebut dikecualikan dari objek PPh.

Namun, pembagian laba tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU PPh huruf a. Selain itu, gaji yang dibayarkan kepada anggota CV juga tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Hal ini lantaran anggota CV yang modalnya tidak terbagi atas saham diperlakukan sebagai satu kesatuan sehingga tidak ada imbalan sebagai gaji. Alhasil, gaji yang diterima anggota CV tersebut bukan merupakan pembayaran yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto badan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Putri jati 14 Desember 2024 | 10:53 WIB

Izin bertanya, ketika anggota persekutuan menerima bagian dari laba, berarti otomatis hartanya bertambah ? Lalu bagaimana perlakuannya nanti ketika lapor SPT Tahunan ya?

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra