UU PAJAK PENGHASILAN

Bagian Laba yang Diterima Anggota CV Tidak Dikenai Pajak Penghasilan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 30 Juli 2024 | 13:30 WIB
Bagian Laba yang Diterima Anggota CV Tidak Dikenai Pajak Penghasilan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Bagian laba yang diterima anggota perseroan komanditer (commanditaire vennootschap/CV) tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh). Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh.

Pasal tersebut menyatakan bagian laba yang diterima anggota CV yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham dikecualikan dari objek PPh. Berarti, bagian laba tersebut tidak dikenakan PPh. Sebab, CV dianggap sebagai satu kesatuan himpunan dan pengenaan PPh dilakukan pada tingkat badan.

“Untuk kepentingan pengenaan pajak, badan-badan sebagaimana disebut dalam ketentuan ini yang merupakan himpunan para anggotanya dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut,” bunyi penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh, dikutip pada Selasa (30/7/2024).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Ringkasnya, PPh pada CV hanya dikenakan satu kali saja, yaitu pada saat CV memperoleh laba. Sementara itu, saat laba tersebut dibagikan kepada sekutu sebagai prive maka bagian laba tersebut dikecualikan dari objek PPh.

Sebagai informasi, CV adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu lainnya bertindak untuk melakukan pengurusan terhadap CV (Pasal 9 Kitab UU Hukum Dagang).

Berdasarkan pengertian tersebut, terlihat ada dua jenis keanggotaan dalam CV. Sekutu yang bertindak sebagai pengurus biasa disebut sebagai sekutu aktif. Sementara itu, sekutu yang bertindak sebagai pelepas uang atau penyerta modal biasa disebut sekutu pasif.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Seperti halnya badan usaha lain, CV dalam operasionalnya berusaha memperoleh keuntungan atau laba. Umumnya, sekutu pada CV sudah memiliki kesepakatan mengenai pembagian laba. Nah, laba yang dibagikan kepada para sekutu tersebut dikecualikan dari objek PPh.

Namun, pembagian laba tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU PPh huruf a. Selain itu, gaji yang dibayarkan kepada anggota CV juga tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Hal ini lantaran anggota CV yang modalnya tidak terbagi atas saham diperlakukan sebagai satu kesatuan sehingga tidak ada imbalan sebagai gaji. Alhasil, gaji yang diterima anggota CV tersebut bukan merupakan pembayaran yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto badan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Putri jati 14 Desember 2024 | 10:53 WIB

Izin bertanya, ketika anggota persekutuan menerima bagian dari laba, berarti otomatis hartanya bertambah ? Lalu bagaimana perlakuannya nanti ketika lapor SPT Tahunan ya?

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6