STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Bagaimana Tren Kontribusi Pajak Kekayaan di Negara-Negara OECD?

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Juli 2021 | 10:45 WIB
Bagaimana Tren Kontribusi Pajak Kekayaan di Negara-Negara OECD?

PAJAK kekayaan saat ini tengah menjadi instrumen yang dipertimbangkan banyak negara dalam upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Selain untuk meningkatkan penerimaan, pajak kekayaan juga menjadi sarana solidaritas antar warga negara.

Tahun ini, pajak kekayaan mulai dikenakan oleh sejumlah negara, baik secara temporer maupun secara permanen, seperti halnya di Argentina dan Spanyol. Negara lainnya seperti Amerika Serikat dan Kenya juga terus mewacanakan pengenaan pajak kekayaan.

Berbagai lembaga internasional juga telah merekomendasikan pengenaan pajak kekayaan, terutama dalam masa pandemi. PBB (2021) menilai pajak kekayaan perlu dipertimbangkan guna mengurangi ketimpangan yang timbul akibat pandemi Covid-19.

Sementara itu, IMF (2021) juga mencatat penerimaan pajak yang lebih besar diperlukan untuk mendanai program-program yang diperlukan dalam penanganan dampak pandemi, salah satunya melalui pengenanaan pajak kekayaan.

Pada praktiknya, pajak kekayaan telah lama menjadi instrumen fiskal di berbagai negara, khususnya negara-negara OECD. Di Norwegia, pajak kekayaan bersih (net wealth tax) dikenakan tarif sebesar 0,85% dan hasil penerimaan dibagi antara pemerintah pusat dan daerah. Sementara itu, Swiss juga memungut net wealth tax di tingkat daerah dengan tarif yang bervariasi.

Tak hanya di Eropa, pajak kekayaan juga telah diterapkan oleh negara OECD di Amerika Latin seperti Kolombia. Pemerintah Kolombia menetapkan tarif 1% atas aset bersih senilai lebih dari COP5 miliar atau setara Rp19,3 miliar (Tax Foundation, 2021).

Selain net wealth tax, terdapat pula beberapa negara yang menerapkan jenis pajak kekayaan untuk sumber kekayaan lainnya seperti harta tidak bergerak, warisan, transaksi keuangan, dan sumber lain sebagainya (OECD, 2017).

Italia dan Austria merupakan contoh negara yang mengenakan pajak kekayaan atas aset keuangan dan properti. Simak, Taksonomi Pajak atas Kekayaan. Lantas, seperti apa tren kontribusi pajak kekayaan di negara-negara OECD?


Berdasarkan data dari OECD Revenue Statistics, pajak kekayaan menyumbang sekitar 1,1—1,7% dari total penerimaan pajak di empat negara sepanjang 2015-2019. Jika dibandingkan dengan PDB, nilai pajak kekayaan yang dikumpulkan juga tidak dapat dibilang kecil, yaitu sekitar 0,3—0,5%.

Secara umum, terdapat tren penurunan kontribusi pajak kekayaan antarwaktu. Namun, tren sebaliknya justru terjadi di Swiss. Pada empat tahun terakhir, persentase pajak kekayaan secara konsisten tercatat menyumbang 3,8% terhadap total penerimaan pajak dan 1,1% terhadap PDB Swiss.

Terdapat dua alasan utama yang menyebabkan tingginya realisasi pajak kekayaan di Swiss. Pertama, Swiss memiliki ambang batas (threshold) yang lebih rendah atas obyek pajak kekayaan dibandingkan dengan negara lainnya.

Selain memiliki ambang batas yang lebih rendah, Swiss juga memiliki variasi tarif pajak antardaerah. Kedua, wajib pajak di Swiss terbilang patuh dan responsif untuk membayarkan pajak kekayaannya (Brulhart, et. al., 2019).

Sebaliknya, net wealth tax di Perancis justru mengalami penurunan pada dua tahun terakhir yakni hanya 0,2% dari total penerimaan pajak. Pemerintah Perancis pun memutuskan untuk mencabut net wealth tax dan menggantinya dengan pajak kekayaan atas properti (Tax Foundation, 2021).

Sebelum Perancis, beberapa negara OECD seperti Swedia, Jerman, dan Belanda juga memutuskan untuk mencabut net wealth tax dan melakukan penyesuaian pada jenis pajak kekayaannya karena berbagai alasan. Pada akhirnya, pemilihan jenis pajak kekayaan yang ideal memang perlu diselaraskan dengan apa yang menjadi sasaran pemerintah (Yustisia, 2019).

Secara keseluruhan, dari pengalaman negara-negara OECD tersebut, dapat dilihat pajak berbasis kekayaan memiliki implikasi positif terhadap penerimaan pajak dan perekonomian, salah satunya untuk meningkatkan rasio pajak. Simak, Saatnya Saling Menopang, Saatnya Pajak Solidaritas.

Sebab, sebagaimana kita ketahui, perbaikan rasio pajak menjadi krusial pada fase pemulihan ekonomi. Hal ini dikarenakan rasio pajak yang rendah membuat kapabilitas pemerintah dan ruang belanja negara menjadi cenderung terbatas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Selasa, 31 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Desember 2024: PPN 12%, Harga Eceran Rokok Naik, dan Persiapan Coretax

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP