STATISTIK PENERIMAAN PAJAK

Bagaimana Struktur Penerimaan Pajak di Tingkat Provinsi?

Denny Vissaro | Kamis, 15 Juli 2021 | 18:15 WIB
Bagaimana Struktur Penerimaan Pajak di Tingkat Provinsi?

PAJAK daerah merupakan salah satu andalan pendapatan asli daerah (PAD). Berdasarkan pada UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), terdapat 5 jenis pajak daerah di tingkat provinsi.

Kelima jenis pajak tersebut antara lain pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan, dan pajak rokok.

Bagaimana struktur penerimaan pajak daerah berdasarkan pada 5 jenis pajak tersebut?

Gambar di bawah ini menunjukkan struktur penerimaan pajak daerah yang diolah DDTC Fiscal Research dari setiap provinsi di Indonesia berdasarkan pada data Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan. Sebagai perbandingan, data yang diolah merupakan realisasi pada 2012 dan 2018.

Pada 2012, pajak daerah provinsi didominasi penerimaan BBNKB, yaitu sebesar 40,7%. Kemudian, disusul PKB (30,7%) dan PBBKB (28,9%). Sementara itu, pajak air permukaan hanya memiliki proporsi sebesar 0,3%.

Struktur tersebut sedikit mengalami perubahan pada 2018. Kontributor terbesar pajak daerah provinsi menjadi PKB yang menyumbang 41% dari total penerimaan pajak. Adapun 2 pungutan kendaraan bermotor lainnya, yaitu BBNKB dan PBBKB, berkontribusi sebesar 25% dan 20%. Sementara itu, pajak air permukaan mencatatkan realisasi yang paling rendah, yaitu sebesar 1%.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan