STATISTIK PENERIMAAN PAJAK

Bagaimana Struktur Penerimaan Pajak di Tingkat Provinsi?

Denny Vissaro | Kamis, 15 Juli 2021 | 18:15 WIB
Bagaimana Struktur Penerimaan Pajak di Tingkat Provinsi?

PAJAK daerah merupakan salah satu andalan pendapatan asli daerah (PAD). Berdasarkan pada UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), terdapat 5 jenis pajak daerah di tingkat provinsi.

Kelima jenis pajak tersebut antara lain pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan, dan pajak rokok.

Bagaimana struktur penerimaan pajak daerah berdasarkan pada 5 jenis pajak tersebut?

Gambar di bawah ini menunjukkan struktur penerimaan pajak daerah yang diolah DDTC Fiscal Research dari setiap provinsi di Indonesia berdasarkan pada data Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan. Sebagai perbandingan, data yang diolah merupakan realisasi pada 2012 dan 2018.

Pada 2012, pajak daerah provinsi didominasi penerimaan BBNKB, yaitu sebesar 40,7%. Kemudian, disusul PKB (30,7%) dan PBBKB (28,9%). Sementara itu, pajak air permukaan hanya memiliki proporsi sebesar 0,3%.

Struktur tersebut sedikit mengalami perubahan pada 2018. Kontributor terbesar pajak daerah provinsi menjadi PKB yang menyumbang 41% dari total penerimaan pajak. Adapun 2 pungutan kendaraan bermotor lainnya, yaitu BBNKB dan PBBKB, berkontribusi sebesar 25% dan 20%. Sementara itu, pajak air permukaan mencatatkan realisasi yang paling rendah, yaitu sebesar 1%.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP