Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
PAJAK daerah merupakan salah satu andalan pendapatan asli daerah (PAD). Berdasarkan pada UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), terdapat 5 jenis pajak daerah di tingkat provinsi.
Kelima jenis pajak tersebut antara lain pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan, dan pajak rokok.
Bagaimana struktur penerimaan pajak daerah berdasarkan pada 5 jenis pajak tersebut?
Gambar di bawah ini menunjukkan struktur penerimaan pajak daerah yang diolah DDTC Fiscal Research dari setiap provinsi di Indonesia berdasarkan pada data Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan. Sebagai perbandingan, data yang diolah merupakan realisasi pada 2012 dan 2018.
Pada 2012, pajak daerah provinsi didominasi penerimaan BBNKB, yaitu sebesar 40,7%. Kemudian, disusul PKB (30,7%) dan PBBKB (28,9%). Sementara itu, pajak air permukaan hanya memiliki proporsi sebesar 0,3%.
Struktur tersebut sedikit mengalami perubahan pada 2018. Kontributor terbesar pajak daerah provinsi menjadi PKB yang menyumbang 41% dari total penerimaan pajak. Adapun 2 pungutan kendaraan bermotor lainnya, yaitu BBNKB dan PBBKB, berkontribusi sebesar 25% dan 20%. Sementara itu, pajak air permukaan mencatatkan realisasi yang paling rendah, yaitu sebesar 1%.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.