KEBIJAKAN PAJAK

Bagaimana Sistem Pajak Dapat Mendukung Keberlangsungan Perusahaan?

Hamida Amri Safarina | Selasa, 28 April 2020 | 16:40 WIB
Bagaimana Sistem Pajak Dapat Mendukung Keberlangsungan Perusahaan?

DINAMIKA perusahaan sangat penting untuk menjaga keberlangsungan hidup, daya saing, inovasi, dan pertumbuhan suatu korporasi. Keberlangsungan hidup itu perlu diperhatikan untuk mengembangkan sektor swasta yang berkelanjutan.

Pajak menjadi salah satu instrumen untuk menjaga keberlangsungan hidup perusahaan. Saat ini, belum ada literatur yang menganalisis pengaruh beban pajak terhadap prospek kelangsungan hidup perusahaan di negara maju dan berkembang.

Jurnal berjudul ‘Death and Taxes: Does Taxation Matter for Firm Survival?’ yang ditulis oleh Serhan Cevik dan Fedor Miryugin dapat mengisi kekosongan literatur terkait peran pajak untuk kelangsungan hidup perusahaan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Jurnal ini merupakan hasil penelitian yang dilakukan oleh Cevik dan Miryugin. Secara keseluruhan, penulisan jurnal ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana perpajakan memengaruhi probabilitas kelangsungan hidup perusahaan dari waktu ke waktu.

Dalam penelitian, penulis melakukan analisis probabilitas kegagalan di antara lebih dari 4 juta perusahaan sektor nonkeuangan dari 21 negara selama periode 1995 hingga 2015. Dalam melakukan analisis, Cevik dan Miryugin menggunakan cox proportional hazard model, memperhatikan karakteristik perusahaan, dan membedakan ke dalam berbagai sektor.

Jurnal ini mencoba mengungkap hubungan nonlinear antara effective marginal tax rate (EMTR) dengan probabilitas kegagalan suatu perusahaan. EMTR sendiri dapat didefinisikan sebagai tambahan beban atau tarif efektif pajak yang timbul dari tambahan pendapatan perusahaan.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Hasil penelitian menunjukkan bahwa beban pajak perusahaan, yang dihitung menggunakan EMTR, memberikan dampak buruk yang sangat signifikan terhadap prospek kelangsungan hidup perusahaan dengan pola nonlinear.

Tingkat EMTR yang lebih rendah akan meningkatkan probabilitas kelangsungan hidup di antara perusahaan sektor nonkeuangan. Probabilitas kelangsungan hidup juga bergantung pada usia dan ukuran perusahaan. Perusahaan yang lebih besar memiliki risiko kegagalan yang lebih rendah.

Berfokus pada kesehatan keuangan perusahaan, penulis menemukan bahwa probabilitas kegagalan berkurang ketika tingkat profitabilitas meningkat serta sejalan dengan tingkat utang perusahaan.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Demikian pula dengan struktur dan kinerja perusahaan, intensitas modal, dan total factor productivity (TFP) yang memainkan peran penting dalam mengurangi potensi kegagalan di antara lebih dari 4 juta perusahaan sektor nonkeuangan dalam sampel penelitian ini.

Sistem perpajakan yang dirancang dengan baik dapat meningkatkan efisiensi dan mendorong investasi. Hal ini juga berimplikasi pada peningkatan inovasi dan penciptaan lapangan kerja. Analisis empiris yang disajikan dalam jurnal ini menunjukan bahwa perpajakan jelas memberikan peran penting dalam menentukan pola kegagalan di antara perusahaan sektor nonkeuangan di negara maju dan berkembang.

Temuan tersebut memberikan implikasi usulan desain sistem pajak. Sebab, EMTR tidak hanya merangkum perbedaan beban pajak keseluruhan di seluruh negara, tetapi juga sifat diskriminatif rezim pajak lintas sektor serta jenis perusahaannya. Pendekatan yang koheren dan adil atas kebijakan pajak dalam bisnis penting untuk mengurangi ketidakpastian hukum dan distorsi alokasi sumber daya yang dihadapi perusahaan.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Dengan demikian, reformasi dalam kebijakan pajak dan administrasi harus dirancang dengan baik agar dapat memotong biaya kepatuhan, memfasilitasi kewirausahaan dan inovasi, serta mendorong sumber pembiayaan alternatif dengan secara khusus menangani bias utang perusahaan.

Dalam konteksi ini, EMTR memegang kunci untuk memengaruhi keputusan investasi dan probabilitas kelangsungan hidup perusahaan dari waktu ke waktu. Tantangan bagi para pembentuk kebijakan adalah untuk menyamakan kedudukan bagi perusahaan dengan merasionalisasi perlakuan pajak yang berbeda di seluruh sektor, jenis aset modal, dan sumber pembiayaan.

Working Paper yang diterbitkan IMF ini menarik dipelajari dan disimak. Pembaca bisa melihat bagaimana sistem pajak sangat berperan untuk menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi perusahaan – terutama pada masa pelemahan ekonomi saat ini akibat pandemi COVID-19 – melalui perspektif segar bagi perumus kebijakan, akademisi, praktisi, dan pengusaha. *


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?