STATISTIK PELAYANAN PAJAK

Bagaimana Prioritas Negara Terhadap Pelayanan dan Pendampingan Pajak?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Juni 2020 | 11:20 WIB
Bagaimana Prioritas Negara Terhadap Pelayanan dan Pendampingan Pajak?

Dalam masa pandemi Covid-19 ini, pelayanan dan pendampingan terhadap wajib pajak (WP) sangatlah dibutuhkan. Dalam situasi yang penuh ketidakpastian, adanya upaya dari otoritas pajak untuk membangun komunikasi yang sehat, pelayanan yang baik, serta pendampingan yang edukatif dapat berdampak sangat positif terhadap kepatuhan WP—yang merupakan salah satu problem utama di masa krisis (IMF, 2009).

International Monetary Fund (IMF) bersama dengan Intra-European Organisation of Tax Administrations (IOTA), The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), dan Asian Development Bank (ADB) membangun sebuah kerangka survei yang dinamakan International Survey on Revenue Administration (ISORA).

Salah satu isu terkait administrasi pajak yang menjadi fokus survei ISORA adalah aspek prioritas dari pelayanan dan pendampingan untuk WP yang disediakan oleh otoritas pajak masing-masing negara.

Sebagai responden, otoritas-otoritas pajak di tiap-tiap negara memberikan klarifikasi mengenai aspek-aspek apa saja yang menjadi prioritas mereka dalam rangka pelayanan dan pendampingan terhadap WP.

Aspek-aspek yang menjadi prioritas tersebut mencakup pengurangan beban administrasi, mendorong adanya self-service (pengurusan secara mandiri), menyediakan pelayanan terpadu, digitalisasi pelayanan, meningkatkan kepuasan WP, mengurangi biaya administrasi, memberikan kepastian, menyediakan jalur pelayanan yang variatif, serta menyediakan akses terhadap edukasi terkait pajak.

Tabel berikut merangkum hasil survei ISORA yang dilakukan pada 2017. Negara-negara yang terdapat pada tabel merupakan negara yang merupakan responden dan memiliki strategi pelayanan dan pendampingan wajib pajak yang resmi, tanpa melihat asal kawasan ataupun benua dari negara-negara tersebut.


Hasilnya, bisa terlihat bahwa aspek yang menjadi prioritas utama erat kaitannya dengan kepuasan wajib pajak seperti pengurangan beban dan biaya administrasi, pelayanan berbasis digital, pengurangan beban pegawai melalui sistem self-service.

Kemudian, penyediaan jalur fasilitas pelayanan yang beragam dan peningkatan kepastian bagi para WP. Sementara yang belum menjadi prioritas utama antara lain kebutuhan pelayanan terpadu serta akses edukasi WP.

Kemungkinan, dua aspek yang belum menjadi prioritas utama tersebut merupakan dampak dari adanya keterbatasan jumlah pegawai serta infrastruktur yang tidak memadai sehingga banyak negara yang tidak dapat memprioritaskan aspek-aspek tersebut.

Lebih lanjut, terdapat empat negara responden yang menjadikan kesembilan aspek pelayanan sebagai prioritas utama. Negara-negara tersebut antara lain Belanda, Cile, Jepang, dan Selandia Baru.

Menariknya, Selandia Baru merupakan peringkat pertama Ease of Doing Business (EODB) atau negara yang dianggap mudah untuk berinvestasi dan juga merupakan negara dengan peringkat kedua International Tax Competitiveness Index (ITCI) berdasarkan rilis terkini.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 18:15 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Pendidikan Indonesia Bebas PPN, Bagaimana Negara Lain di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:37 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Barang Kebutuhan Pokok Indonesia Bebas PPN, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?