STATISTIK KEJAHATAN PAJAK

Bagaimana Peran Otoritas Pajak dalam Investigasi Kejahatan Pajak?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Agustus 2020 | 19:23 WIB
Bagaimana Peran Otoritas Pajak dalam Investigasi Kejahatan Pajak?

PRAKTIK kejahatan bersifat dinamis. Adaptasi celah-celah baru demi keuntungan finansial terus dijalankan. Hal ini sering kali luput ditangkap dengan berbagai perubahan kebijakan yang dibuat otoritas setempat untuk memerangi praktik-praktik tersebut.

Oleh karena itu, pemerintah setempat melalui otoritas yang berwenang dituntut untuk lebih proaktif dalam memerangi berbagai tindak kejahatan. Salah satunya adalah kejahatan di bidang pajak. Kejahatan pajak terjadi ketika seseorang dengan sengaja tidak membayar pajak atau mengklaim uang yang bukan hak mereka (OECD, 2019).

Kejahatan pajak ini tentunya merupakan kejahatan pidana dan tergolong dalam praktik penghindaran pajak yang ilegal (tax evasion).

International Monetary Fund (IMF) bersama dengan Intra-European Organisation of Tax Administrations (IOTA), The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), dan Asian Development Bank (ADB) membangun sebuah kerangka survei yang dinamakan International Survey on Revenue Administration (ISORA).

Adapun yang menjadi responden survei tersebut ialah otoritas-otoritas pajak di 58 yurisdiksi. Masing-masing responden mendapat pertanyaan tentang ada atau tidaknya peran dalam investigasi kejahatan pidana pajak. Di samping itu, responden juga mendapat pertanyaan mengenai sejauh mana keterlibatan mereka dalam investigasi tersebut.

Tabel berikut memperlihatkan hasil survei ISORA yang memuat ada atau tidaknya peran maupun keterlibatan dalam investigasi kejahatan pajak pada 2017.


Berdasarkan data dalam tabel tersebut, otoritas pajak di 13 yurisdiksi atau sekitar 22,4% dari total responden menyatakan tidak terlibat sama sekali dalam investigasi kejahatan pajak. Negara-negara yang dimaksud antara lain Belgia, Bulgaria, Georgia, Hungaria, Islandia, Italia, Korsel, Lituania, Maroko, Republik Cheska, Rusia, Slovenia, dan Turki.

Sisanya, otoritas pajak di 45 yurisdiksi atau sekitar 77,6% dari total responden menyatakan mereka terlibat dalam proses investigasi. Walau demikian, tidak semua responden terlibat secara aktif dalam proses investigasi yang ada.

Dari 45 yurisdiksi yang memiliki peranan investigasi, terdapat sebanyak 4 yurisdiksi yang otoritas pajaknya tidak terlibat secara aktif. Yurisdiksi-yurisdiksi tersebut antara lain Denmark, Malta, Rumania, dan Yunani.

Kesimpulannya, otoritas pajak di berbagai negara memiliki peran penting dalam memerangi praktik-praktik kejahatan pajak yang tergolong ilegal. Otoritas pajak memang sudah seharusnya berperan aktif mengingat institusi tersebut memiliki lebih banyak data, pengetahuan, serta informasi terkait pajak dibandingkan dengan institusi-institusi lainnya di masing-masing yurisdiksi.

Dengan demikian, keleluasaan dan keterlibatan aktif otoritas pajak dapat secara langsung maupun tidak langsung mengoptimalkan penegakan hukum terkait dengan pajak.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 15:30 WIB PENEGAKAN HUKUM

DJP Serahkan Kasus Penggelapan Pajak Rp63 Miliar ke Kejari

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP