STATISTIK PAJAK MULTINASIONAL

Bagaimana Kontribusi Korporasi Multinasional terhadap Setoran Pajak?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 Juli 2020 | 18:30 WIB
Bagaimana Kontribusi Korporasi Multinasional terhadap Setoran Pajak?

DI era globalisasi saat ini, perusahaan multinasional (multinational enterprise/MNE) makin menjadi perhatian banyak negara. Bagaimana tidak, selain menggerakkan geliat ekonomi, mereka dapat mengerek penerimaan negara, khususnya dari pajak.

Tak hanya itu, keberadaan perusahaan MNE juga dapat menyumbang manfaat lain bagi negara tempat mereka berdomisili, yaitu dengan adanya transfer pengetahuan dan teknologi (Williams et al. 2017).

Untuk itu, globalisasi tidak hanya menjadi simbol investasi dan ekonomi, tetapi juga merupakan aktivitas konvergensi antara negara-negara maju dan berkembang sehingga menciptakan adanya suatu manfaat timbal balik (Mayer dan Foulkes, 2005).

Tabel di bawah ini memperlihatkan kontribusi pajak terhadap pajak penghasilan badan dari perusahaan yang berdomisili di negara bersangkutan yang terafilisasi dengan perusahaan multinasional dalam negeri maupun luar negeri.

Tabel Proporsi Kontribusi MNE terhadap PPh Badan di Berbagai Negara Tahun 2016

Sumber: OECD (2020), Corporate Tax Statistics, second edition, halaman 40 gambar 16.

AS memiliki kontribusi MNE dalam negeri dan luar negeri yang terbilang besar dan seimbang yaitu 51% dan 56%. Sementara itu, Jepang memiliki proporsi yang serupa dengan proporsi yang lebih kecil, yaitu sebesar 43% dan 47%.

Di lain pihak, Singapura, Indonesia, dan Luksemburg memiliki struktur kontribusi MNE yang tidak seimbang. Besarnya kontribusi MNE luar negeri ini juga menyiratkan ketiga negara sangat bergantung pada investasi asing, khususnya dalam hal penerimaan pajak.

Di sisi lain, kontribusi MNE dalam negeri maupun luar negeri di Slovenia sangat kecil hanya mencapai 6% dan 9%. Kecilnya kontribusi MNE ini dikarenakan adanya ketidakstabilan sektor perbankan dan pasar domestik serta beban pajak yang tinggi.

Dari tabel tersebut bisa disimpulkan pemerintah memiliki peran besar dalam menjaga iklim investasi sehingga berdampak terhadap penerimaan pajak dari MNE. Untuk Indonesia, agaknya perlu juga mendorong kemunculan MNE dalam negeri agar kontribusinya dapat lebih seimbang dengan MNE luar negeri.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra