STATISTIK PAJAK MULTINASIONAL

Bagaimana Kontribusi Korporasi Multinasional terhadap Setoran Pajak?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 Juli 2020 | 18:30 WIB
Bagaimana Kontribusi Korporasi Multinasional terhadap Setoran Pajak?

DI era globalisasi saat ini, perusahaan multinasional (multinational enterprise/MNE) makin menjadi perhatian banyak negara. Bagaimana tidak, selain menggerakkan geliat ekonomi, mereka dapat mengerek penerimaan negara, khususnya dari pajak.

Tak hanya itu, keberadaan perusahaan MNE juga dapat menyumbang manfaat lain bagi negara tempat mereka berdomisili, yaitu dengan adanya transfer pengetahuan dan teknologi (Williams et al. 2017).

Untuk itu, globalisasi tidak hanya menjadi simbol investasi dan ekonomi, tetapi juga merupakan aktivitas konvergensi antara negara-negara maju dan berkembang sehingga menciptakan adanya suatu manfaat timbal balik (Mayer dan Foulkes, 2005).

Tabel di bawah ini memperlihatkan kontribusi pajak terhadap pajak penghasilan badan dari perusahaan yang berdomisili di negara bersangkutan yang terafilisasi dengan perusahaan multinasional dalam negeri maupun luar negeri.

Tabel Proporsi Kontribusi MNE terhadap PPh Badan di Berbagai Negara Tahun 2016

Sumber: OECD (2020), Corporate Tax Statistics, second edition, halaman 40 gambar 16.

AS memiliki kontribusi MNE dalam negeri dan luar negeri yang terbilang besar dan seimbang yaitu 51% dan 56%. Sementara itu, Jepang memiliki proporsi yang serupa dengan proporsi yang lebih kecil, yaitu sebesar 43% dan 47%.

Di lain pihak, Singapura, Indonesia, dan Luksemburg memiliki struktur kontribusi MNE yang tidak seimbang. Besarnya kontribusi MNE luar negeri ini juga menyiratkan ketiga negara sangat bergantung pada investasi asing, khususnya dalam hal penerimaan pajak.

Di sisi lain, kontribusi MNE dalam negeri maupun luar negeri di Slovenia sangat kecil hanya mencapai 6% dan 9%. Kecilnya kontribusi MNE ini dikarenakan adanya ketidakstabilan sektor perbankan dan pasar domestik serta beban pajak yang tinggi.

Dari tabel tersebut bisa disimpulkan pemerintah memiliki peran besar dalam menjaga iklim investasi sehingga berdampak terhadap penerimaan pajak dari MNE. Untuk Indonesia, agaknya perlu juga mendorong kemunculan MNE dalam negeri agar kontribusinya dapat lebih seimbang dengan MNE luar negeri.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja