KONSULTASI PAJAK

Bagaimana Ketentuan Validasi NIK bagi NPWP Suami-Istri yang Digabung?

Kamis, 28 Juli 2022 | 17:19 WIB
Bagaimana Ketentuan Validasi NIK bagi NPWP Suami-Istri yang Digabung?

Syadesa Anida Herdona,
DDTC Fiscal Research and Advisory.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Surya. Saya adalah karyawan swasta yang bekerja pada perusahaan otomotif. Saya mendengar adanya aturan baru mengenai integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang membutuhkan proses validasi NIK.

Saat ini NPWP saya dengan istri saya digabung. Lantas, apakah NIK saya dan istri saya perlu sama-sama divalidasi untuk dapat diperlakukan sebagai NPWP? Mohon jawabannya. Terima kasih

Surya, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Surya atas pertanyaannya. Belum lama ini menteri keuangan telah menerbitkan aturan yang memuat ketentuan lebih lanjut terkait dengan integrasi NIK dan NPWP.

Aturan tersebut dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (PMK 112/2022).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 112/2022, NIK sudah diperlakukan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia. Ketentuan ini mulai berlaku pada 14 Juli 2022.

Untuk dapat diperlakukan sebagai NPWP, NIK perlu untuk diaktivasi. Hal ini sesuai dengan isi pada Pasal 2 ayat (4) PMK 112/2022.

“(4) Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk, Direktur Jenderal Pajak memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan:

  1. berdasarkan permohonan pendaftaran Wajib Pajak; atau
  2. secara jabatan.”

Bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah memiliki NPWP sebelumnya, aktivasi NIK akan dilakukan otomatis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). DJP akan memadankan data identitas wajib pajak dengan data kependudukan. Proses ini untuk memvalidasi NIK.

Ketentuan ini disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 112/2022 yang berbunyi:

“(2) Dalam penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), data identitas Wajib Pajak dilakukan pemadanan dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Selanjutnya, terkait dengan NPWP suami-istri yang digabung, aktivasi NIK sebagai NPWP serta pemadanan data hanya akan dilakukan terhadap NIK suami. Artinya, istri tidak perlu melakukan validasi atas NIK-nya menjadi NPWP.

Hal ini merupakan konsekuensi logis dari perlakuan pajak yang memandang suami dan istri sebagai satu kesatuan ekonomis.

Sebagai catatan tambahan, meskipun NIK sudah berlaku sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi per 14 Juli 2022, tetapi belum semua NIK sudah tervalidasi. Namun, Bapak tidak perlu risau karena penerapan NIK sebagai NPWP orang pribadi baru sepenuhnya dimulai pada 1 Januari 2024.

Penjelasan ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a PMK 112/2022:

“(1) Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024:

  1. Wajib Pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain;”

Berdasarkan pada ketentuan di atas, dapat disimpulkan hingga 31 Desember 2023, Bapak masih bisa menggunakan NPWP format lama untuk mengakses layanan perpajakannya.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN