Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Joko. Saya memiliki usaha perdagangan kendaraan bermotor bekas di beberapa daerah, antara lain Jakarta dan Surabaya. Sebagai pengusaha kena pajak (PKP), saya memiliki kewajiban untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan membuat faktur pajak.
Namun, saya mendapatkan kabar bahwa terdapat perubahan aturan terkait dengan pemungutan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas. Saya ingin bertanya, bagaimana ketentuan PPN atas perdagangan kendaraan bermotor bekas yang berlaku saat ini? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Joko atas pertanyaan yang diberikan. Pemerintah telah menerbitkan 14 aturan turunan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Salah satu aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan No.65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas (PMK 65/2022).
PMK 65/2022 mengubah ketentuan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu (PMK 79/2010).
Kehadiran PMK 65/2022 membawa setidaknya 2 perubahan dibandingkan dengan ketentuan PPN sebelumnya. Pertama, penghitungan PPN. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) PMK 65/2022, PKP kini menghitung PPN terutang dengan menggunakan besaran tertentu.
Adapun besaran tertentu dalam menghitung PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas tercantum dalam Pasal 2 ayat (5) PMK 65/2022. Sejak 1 April 2022, besaran tertentu atas penyerahan kendaraan bermotor bekas ditetapkan sebesar 1,1% dari harga jual.
Kedua, pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara umum kini tidak dapat dikreditkan. Ketentuan ini diatur dengan jelas dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 65/2022. Lantas bagaimana dengan penyerahan selain kendaraan bermotor bekas?
Penyerahan barang kena pajak (BKP) selain kendaraan bermotor bekas merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (5) dan (6) Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN 2009) s.t.d.d UU HPP.
Jika jumlah penyerahan dari pajak masukan, baik yang bisa dikreditkan maupun tidak bisa dikreditkan, dapat diketahui pasti dari pembukuan, PKP dapat mengkreditkan pajak masukan sesuai dengan penyerahan yang pajak masukannya bisa dikreditkan. Namun, PKP hanya mengkreditkan pajak masukan sesuai dengan penyerahan yang pajak masukannya bisa dikreditkan.
Demikian yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.