KONSULTASI PAJAK

Bagaimana Ketentuan Nota Retur dari Pembeli Non-PKP?

Kamis, 10 November 2022 | 08:45 WIB
Bagaimana Ketentuan Nota Retur dari Pembeli Non-PKP?

Syadesa Anida Herdona,
DDTC Fiscal Research and Advisory.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Amel. Saya adalah staf keuangan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang garmen. Beberapa waktu lalu terdapat pengembalian barang hasil produksi kami dari pembeli yang belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Sebagai informasi, perusahaan kami telah dikukuhkan sebagai PKP.

Pertanyaan saya, apakah ada ketentuan khusus atau perbedaan perlakuan atas nota retur dari pembeli yang berstatus sebagai non-PKP? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Amel, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya Ibu Amel. Ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) atas pengembalian barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dapat merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan No. 65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang Dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan (PMK 65/2010).

Pada intinya, jika BKP yang diserahkan penjual dikembalikan oleh pembeli maka pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada PKP penjual. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 65/2010 yang berbunyi:

“(1) Dalam hal terjadi Pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual.”

Kemudian, Pasal 4 ayat (2) PMK 65/2010 mengatur sedikitnya terdapat 8 hal yang harus dicantumkan dalam nota retur. Pertama, nomor urut nota retur. Kedua, nomor, kode seri, dan tanggal faktur pajak dari BKP yang dikembalikan.

Ketiga, nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli. Keempat, nama, alamat, NPWP PKP penjual. Kelima, jenis barang, jumlah harga jual BKP yang dikembalikan.

Keenam, PPN atas BKP yang dikembalikan atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan.

Ketujuh, tanggal pembuatan nota retur. Kedelapan, nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.

Perlu diingat, nota retur harus dibuat pada saat BKP dikembalikan. Adapun bentuk dan ukuran nota retur dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi pembeli.

Menjawab pertanyaan Ibu, apabila merujuk kembali pada PMK 65/2010, dapat dilihat bahwa tidak ada perbedaan substantif antara nota retur dari pembeli yang berstatus sebagai PKP dan non-PKP.

Namun demikian, perbedaan nota retur untuk pembeli PKP dan non-PKP hanya terletak pada jumlah rangkap nota retur yang harus dibuat.

Bagi nota retur yang dibuat oleh pembeli PKP, jumlah rangkap yang harus dibuat paling sedikit 2 lembar. Ketentuan ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (6) PMK 65/2010.

“(6) Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 (dua) yaitu:

  1. Lembar ke-1: untuk Pengusaha Kena Pajak Penjual;
  2. Lembar ke-2: untuk arsip Pembeli.”

Di sisi lain, bagi pembeli non-PKP jumlah rangkap nota retur yang dibuat adalah 3 lembar. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (7) PMK 65/2010 yang berbunyi:

“(7) Dalam hal Pembeli bukan Pengusaha Kena Pajak, nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 (tiga), dan lembar ke-3 harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pembeli terdaftar.”

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perbedaan nota retur dari pembeli PKP dan non-PKP hanya terletak pada jumlah rangkap yang harus dibuat. Untuk pembeli PKP, nota retur dibuat dalam 2 lembar yakni untuk PKP penjual dan arsip pembeli.

Bagi pembeli non-PKP, nota retur dibuat dalam 3 lembar, yakni untuk PKP penjual, arsip pembeli, dan untuk kantor pelayanan pajak (KPP) tempat pembeli terdaftar. Simak ‘Cara Membuat Nota Retur untuk Faktur Pajak.’

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN