KP2KP PELABUHAN RATU

Badan Usaha Dibubarkan, Proses Penghapusan NPWP Paling Lama 12 Bulan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 12 Maret 2023 | 09:30 WIB
Badan Usaha Dibubarkan, Proses Penghapusan NPWP Paling Lama 12 Bulan

Ilustrasi.

PALABUHAN RATU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu memberikan konsultasi kepada pengurus wajib pajak badan terkait dengan tata cara penghapusan NPWP.

Petugas dari KP2KP Pelabuhan Ratu Raymandha Mohamad Sukmayadi mengatakan badan usaha yang sudah dibubarkan dapat mengajukan penghapusan NPWP. Ketentuan mengenai penghapusan NPWP diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-4/PJ/2020.

“Bagi badan usaha yang sudah dibubarkan dapat mengajukan penghapusan NPWP,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (12/3/2023)

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Raymandha menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh wajib pajak yang akan mengajukan penghapusan NPWP badan. Salah satunya ialah mengisi dan menyampaikan formulir permohonan penghapusan NPWP.

“Cukup mengisi formulir permohonan penghapusan NPWP dan melampirkan dokumen pendukung pembubaran badan usaha, seperti akta pembubaran badan usaha. Formulir jangan lupa ditandatangani oleh pengurus dan dibubuhi cap badan usaha,” ujarnya.

Raymandha menambahkan wajib pajak dapat menyampaikan permohonan penghapusan NPWP secara langsung atau dikirimkan melalui pos ke KPP tempat NPWP badan usaha terdaftar atau ke KP2KP di bawah KPP tempat NPWP badan usaha terdaftar.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

“Dalam hal ini, wajib pajak bisa mengajukan ke KPP Pratama Sukabumi atau ke KP2KP Pelabuhan Ratu,” tuturnya.

Raymandha juga mengingatkan bahwa proses permohonan penghapusan NPWP memakan waktu paling lama 12 bulan sejak permohonan diterima. Sebelum memberikan keputusan, DJP akan melakukan penelitian dan pemeriksaan.

“Jika permohonan dikabulkan akan diterbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP,” katanya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor