KEBIJAKAN PEMERINTAH

Badan Gizi Nasional Dapat Anggaran Rp71 Triliun, Begini Alokasinya

Muhamad Wildan | Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:30 WIB
Badan Gizi Nasional Dapat Anggaran Rp71 Triliun, Begini Alokasinya

Menko Pangan Zulkifli Hasan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Gizi Nasional bakal memperoleh anggaran senilai Rp71 triliun pada tahun depan sesuai dengan pagu belanja yang tercantum dalam lampiran UU 62/2024 tentang APBN 2025.

Rencananya, Badan Gizi Nasional akan mengalokasikan anggaran tersebut untuk program pemenuhan gizi nasional dan dukungan manajemen masing-masing senilai Rp63,35 triliun dan Rp7,43 triliun.

"Tapi ada dukungan manajemennya itu Rp7,43 triliun," ujar Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), dikutip pada Kamis (31/10/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pada tahun pertamanya, pemerintah berencana untuk menyelenggarakan program makan bergizi gratis hanya di daerah-daerah yang membutuhkan.

Namun, hingga saat ini, pemerintah masih belum memerinci daerah yang menjadi fokus program makan bergizi gratis.

"Oh, nanti detail lagi. Ini kan totalnya dulu kita bicara," kata Zulhas.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, program makan bergizi gratis akan dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional, badan yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Perpres 83/2024. Badan ini hanya memiliki 1 tugas spesifik, yaitu melaksanakan pemenuhan gizi nasional.

Pemenuhan gizi nasional dilaksanakan atas peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.

Merujuk pada Nota Keuangan APBN 2025, program makan bergizi gratis diklaim bisa menghasilkan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,1% dan menyerap sekitar 820.000 tenaga kerja di daerah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra