KEBIJAKAN PEMERINTAH

Badan Gizi Nasional Dapat Anggaran Rp71 Triliun, Begini Alokasinya

Muhamad Wildan | Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:30 WIB
Badan Gizi Nasional Dapat Anggaran Rp71 Triliun, Begini Alokasinya

Menko Pangan Zulkifli Hasan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Gizi Nasional bakal memperoleh anggaran senilai Rp71 triliun pada tahun depan sesuai dengan pagu belanja yang tercantum dalam lampiran UU 62/2024 tentang APBN 2025.

Rencananya, Badan Gizi Nasional akan mengalokasikan anggaran tersebut untuk program pemenuhan gizi nasional dan dukungan manajemen masing-masing senilai Rp63,35 triliun dan Rp7,43 triliun.

"Tapi ada dukungan manajemennya itu Rp7,43 triliun," ujar Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), dikutip pada Kamis (31/10/2024).

Baca Juga:
DJBC Jelaskan Pentingnya Rekordasi Hak Kekayaan Intelektual

Pada tahun pertamanya, pemerintah berencana untuk menyelenggarakan program makan bergizi gratis hanya di daerah-daerah yang membutuhkan.

Namun, hingga saat ini, pemerintah masih belum memerinci daerah yang menjadi fokus program makan bergizi gratis.

"Oh, nanti detail lagi. Ini kan totalnya dulu kita bicara," kata Zulhas.

Baca Juga:
Prabowo Perintahkan Menteri Siapkan Subsidi Energi yang Tepat Sasaran

Sebagai informasi, program makan bergizi gratis akan dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional, badan yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Perpres 83/2024. Badan ini hanya memiliki 1 tugas spesifik, yaitu melaksanakan pemenuhan gizi nasional.

Pemenuhan gizi nasional dilaksanakan atas peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.

Merujuk pada Nota Keuangan APBN 2025, program makan bergizi gratis diklaim bisa menghasilkan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,1% dan menyerap sekitar 820.000 tenaga kerja di daerah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 31 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Jelaskan Pentingnya Rekordasi Hak Kekayaan Intelektual

Kamis, 31 Oktober 2024 | 11:30 WIB BELANJA PEMERINTAH

Prabowo Perintahkan Menteri Siapkan Subsidi Energi yang Tepat Sasaran

Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usulkan PPh Pasal 21 DTP Diberikan Lagi untuk Pekerja

BERITA PILIHAN
Kamis, 31 Oktober 2024 | 18:00 WIB PROVINSI PAPUA

Ada Opsen PKB dan BBNKB, PAD Pemprov Diproyeksi Susut 62% Tahun Depan

Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:33 WIB PENGADILAN PAJAK

Mulai November, Loket A Hanya Layani Pendampingan Banding e-Tax Court

Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Badan Gizi Nasional Dapat Anggaran Rp71 Triliun, Begini Alokasinya

Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:25 WIB KPP PRATAMA PASAR REBO

Beri Pendampingan untuk UMKM, KPP Pasar Rebo Hadirkan Dua Entrepreneur

Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Gagasan Pajak untuk Pendidikan Berkualitas, Ada di Buku Baru DDTC Ini

Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Perpanjang Masa Berlaku Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak

Kamis, 31 Oktober 2024 | 16:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Tahukah Kamu, Apa Saja Barang Mewah-Sangat Mewah dalam Konteks Pajak?

Kamis, 31 Oktober 2024 | 15:55 WIB INSTITUT STIAMI - DDTC

Institut STIAMI Bikin Webinar Gratis Soal Karier, Buruan Daftar!

Kamis, 31 Oktober 2024 | 15:23 WIB PROFESI KEUANGAN

Ada Imbauan untuk Akuntan Beregister dari PPPK Kemenkeu

Kamis, 31 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Ingatkan Kenaikan PPN Tidak Menjamin Penerimaan Ikut Melonjak