KEBIJAKAN PEMERINTAH

Badan Gizi Nasional Dapat Anggaran Rp71 Triliun, Begini Alokasinya

Muhamad Wildan | Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:30 WIB
Badan Gizi Nasional Dapat Anggaran Rp71 Triliun, Begini Alokasinya

Menko Pangan Zulkifli Hasan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Gizi Nasional bakal memperoleh anggaran senilai Rp71 triliun pada tahun depan sesuai dengan pagu belanja yang tercantum dalam lampiran UU 62/2024 tentang APBN 2025.

Rencananya, Badan Gizi Nasional akan mengalokasikan anggaran tersebut untuk program pemenuhan gizi nasional dan dukungan manajemen masing-masing senilai Rp63,35 triliun dan Rp7,43 triliun.

"Tapi ada dukungan manajemennya itu Rp7,43 triliun," ujar Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), dikutip pada Kamis (31/10/2024).

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Pada tahun pertamanya, pemerintah berencana untuk menyelenggarakan program makan bergizi gratis hanya di daerah-daerah yang membutuhkan.

Namun, hingga saat ini, pemerintah masih belum memerinci daerah yang menjadi fokus program makan bergizi gratis.

"Oh, nanti detail lagi. Ini kan totalnya dulu kita bicara," kata Zulhas.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Sebagai informasi, program makan bergizi gratis akan dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional, badan yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Perpres 83/2024. Badan ini hanya memiliki 1 tugas spesifik, yaitu melaksanakan pemenuhan gizi nasional.

Pemenuhan gizi nasional dilaksanakan atas peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.

Merujuk pada Nota Keuangan APBN 2025, program makan bergizi gratis diklaim bisa menghasilkan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,1% dan menyerap sekitar 820.000 tenaga kerja di daerah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6