LITERATUR PAJAK

Baca Rangkuman Peraturan Tarif PPh 21 dan Pajak Rokok di DDTC ITM

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Januari 2024 | 08:00 WIB
Baca Rangkuman Peraturan Tarif PPh 21 dan Pajak Rokok di DDTC ITM

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pada pekan ke-2 Januari 2024, DDTC Indonesian Tax Manual (DDTC ITM) kembali diperbarui dengan konten yang lebih lengkap dan terkini. Terdapat beberapa peraturan baru yang diterbitkan dalam tahun berjalan ini.

Pertama, DDTC ITM telah diperbarui dengan pembahasan mengenai tarif efektif rata-rata pajak penghasilan pasal 21 atau disebut PPh Pasal 21 dalam Bab 5 Subbab B DDTC ITM.

PP 58/2023 menyederhanakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif efektif rata-rata yang perhitungan pajak terutangnya cukup dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Penerapan tarif efektif bulanan bagi pegawai tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.

Sementara itu, perhitungan PPh Pasal 21 setahun pada masa pajak terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. PP 58/2023 mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Kedua, DDTC ITM telah dilengkapi dengan pembahasan aturan terbaru mengenai pajak rokok, termasuk rokok elektrik, dalam Bab 9 Subbab D.5 DDTC ITM. Sesuai dengan PMK 143/2023, tarif pajak rokok ditetapkan 10% dari cukai rokok.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai komitmen untuk membantu wajib pajak, DDTC ITM akan selalu diperbarui secara berkala sehingga selalu sesuai dengan perkembangan peraturan perpajakan terkini di Indonesia.

DDTC ITM juga diharapkan dapat menjadi referensi yang terpercaya bagi semua pihak yang ingin memahami dan mengikuti berbagai peraturan dan ketentuan perpajakan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pembaruan peraturan perpajakan di atas, silakan kunjungi DDTC ITM melalui tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/publikasi/tax-manual. Anda juga bisa menghubungi DDTC melalui nomor WhatsApp 0813-8080-4136 atau email [email protected]. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra