LITERATUR PAJAK

Baca Rangkuman Peraturan Tarif PPh 21 dan Pajak Rokok di DDTC ITM

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Januari 2024 | 08:00 WIB
Baca Rangkuman Peraturan Tarif PPh 21 dan Pajak Rokok di DDTC ITM

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pada pekan ke-2 Januari 2024, DDTC Indonesian Tax Manual (DDTC ITM) kembali diperbarui dengan konten yang lebih lengkap dan terkini. Terdapat beberapa peraturan baru yang diterbitkan dalam tahun berjalan ini.

Pertama, DDTC ITM telah diperbarui dengan pembahasan mengenai tarif efektif rata-rata pajak penghasilan pasal 21 atau disebut PPh Pasal 21 dalam Bab 5 Subbab B DDTC ITM.

PP 58/2023 menyederhanakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif efektif rata-rata yang perhitungan pajak terutangnya cukup dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Penerapan tarif efektif bulanan bagi pegawai tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.

Sementara itu, perhitungan PPh Pasal 21 setahun pada masa pajak terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. PP 58/2023 mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Kedua, DDTC ITM telah dilengkapi dengan pembahasan aturan terbaru mengenai pajak rokok, termasuk rokok elektrik, dalam Bab 9 Subbab D.5 DDTC ITM. Sesuai dengan PMK 143/2023, tarif pajak rokok ditetapkan 10% dari cukai rokok.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sebagai komitmen untuk membantu wajib pajak, DDTC ITM akan selalu diperbarui secara berkala sehingga selalu sesuai dengan perkembangan peraturan perpajakan terkini di Indonesia.

DDTC ITM juga diharapkan dapat menjadi referensi yang terpercaya bagi semua pihak yang ingin memahami dan mengikuti berbagai peraturan dan ketentuan perpajakan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pembaruan peraturan perpajakan di atas, silakan kunjungi DDTC ITM melalui tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/publikasi/tax-manual. Anda juga bisa menghubungi DDTC melalui nomor WhatsApp 0813-8080-4136 atau email [email protected]. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya