KOTA BANDA ACEH

Awasi Wajib Pajak, Pemasangan Tapping Box di Tempat Usaha Digencarkan

Dian Kurniati | Kamis, 05 September 2024 | 09:30 WIB
Awasi Wajib Pajak, Pemasangan Tapping Box di Tempat Usaha Digencarkan

Ilustrasi.

BANDA ACEH, DDTCNews – Pemkot Banda Aceh, Aceh akan terus menambah pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box di tempat-tempat usaha.

Sekda Kota Banda Aceh Faisal mengatakan tapping box berfungsi untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak. Sejauh ini, Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) telah memasang 100 unit tapping box di berbagai tempat usaha.

"Jumlah pemasangan perangkat tapping box akan terus ditingkatkan dalam rangka mempermudah pengawasan dan membantu wajib pajak dalam melakukan pelaporan," katanya, dikutip pada Kamis (5/9/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Faisal menuturkan tapping box dipasang di berbagai tempat usaha yang memungut pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, jasa hotel, dan jasa parkir.

Dia menjelaskan alat tapping box akan mencatat semua transaksi secara real-time. Dengan demikian, akan membantu BPKK dalam melaksanakan verifikasi atas pajak yang disetorkan wajib pajak. Alat ini pada akhirnya juga dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Di sisi lain, pemasangan tapping box diharapkan mampu memudahkan wajib pajak melakukan pencatatan dan menghitung pajak yang harus disetorkan.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Sejalan dengan pemasangan tapping box, Faisal berharap kepatuhan wajib pajak dalam memungut, melapor, dan menyetorkan pajak makin meningkat. Menurutnya, pemkot dapat mengenakan sanksi terhadap pengusaha yang tidak melaksanakan kewajibannya.

Terlebih, sambungnya, pajak yang dikumpulkan juga bakal digunakan untuk melaksanakan program pembangunan daerah.

"Lagi pula pajak itu dipungut kepada konsumen, bukan diambil dari keuntungan wajib pajak. Kewajiban pengusaha sebagai wajib pajak hanya memungut, melaporkan, lalu menyetorkannya ke kas daerah," tuturnya seperti dilansir posaceh.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor