KOTA BANDA ACEH

Awasi Wajib Pajak, Pemasangan Tapping Box di Tempat Usaha Digencarkan

Dian Kurniati | Kamis, 05 September 2024 | 09:30 WIB
Awasi Wajib Pajak, Pemasangan Tapping Box di Tempat Usaha Digencarkan

Ilustrasi.

BANDA ACEH, DDTCNews – Pemkot Banda Aceh, Aceh akan terus menambah pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box di tempat-tempat usaha.

Sekda Kota Banda Aceh Faisal mengatakan tapping box berfungsi untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak. Sejauh ini, Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) telah memasang 100 unit tapping box di berbagai tempat usaha.

"Jumlah pemasangan perangkat tapping box akan terus ditingkatkan dalam rangka mempermudah pengawasan dan membantu wajib pajak dalam melakukan pelaporan," katanya, dikutip pada Kamis (5/9/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Faisal menuturkan tapping box dipasang di berbagai tempat usaha yang memungut pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, jasa hotel, dan jasa parkir.

Dia menjelaskan alat tapping box akan mencatat semua transaksi secara real-time. Dengan demikian, akan membantu BPKK dalam melaksanakan verifikasi atas pajak yang disetorkan wajib pajak. Alat ini pada akhirnya juga dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Di sisi lain, pemasangan tapping box diharapkan mampu memudahkan wajib pajak melakukan pencatatan dan menghitung pajak yang harus disetorkan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sejalan dengan pemasangan tapping box, Faisal berharap kepatuhan wajib pajak dalam memungut, melapor, dan menyetorkan pajak makin meningkat. Menurutnya, pemkot dapat mengenakan sanksi terhadap pengusaha yang tidak melaksanakan kewajibannya.

Terlebih, sambungnya, pajak yang dikumpulkan juga bakal digunakan untuk melaksanakan program pembangunan daerah.

"Lagi pula pajak itu dipungut kepada konsumen, bukan diambil dari keuntungan wajib pajak. Kewajiban pengusaha sebagai wajib pajak hanya memungut, melaporkan, lalu menyetorkannya ke kas daerah," tuturnya seperti dilansir posaceh.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?