AMERIKA SERIKAT

Awasi Transaksi Kripto, IRS Minta Rp450 Miliar

Muhamad Wildan | Senin, 14 Juni 2021 | 10:01 WIB
Awasi Transaksi Kripto, IRS Minta Rp450 Miliar

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Ditjen Pajak Amerika Serikat atau Internal Revenue Service (IRS) mengusulkan anggaran khusus sebesar US$32 juta atau sebesar Rp456,44 miliar khusus untuk menindaklanjuti masalah perpajakan yang timbul akibat cryptocurrency.

Secara lebih terperinci, dana US$3 juta akan digelontorkan untuk membayar tim IT guna menjaga kepatuhan wajib pajak di transaksi kripto. Dana US$6 juta akan digunakan untuk pengembangan hardware dan software, sedangkan dana US$23 juta digunakan untuk membayar kontraktor.

"Dengan dana ini, Divisi Investigasi IRS dapat mengembangkan One-IRS, untuk mendeteksi indikasi ketidakpatuhan baik dalam perpajakan maupun nonperpajakan," tulis IRS pada Congressional Budget Justification & Annual Performance Report and Plan - Fiscal Year 2022, Rabu (9/6/2021).

Baca Juga:
Baru Dilantik, Presiden Trump Langsung Setop Rekrutmen Pegawai Pajak

Melalui One-IRS, masih dari dokumen tersebut, Divisi Investigasi IRS bersama dengan unit-unit lainnya akan melakukan identifikasi dan memonitor pola-pola pengelakan pajak yang banyak digunakan oleh wajib pajak.

Selanjutnya, IRS juga sedang mengembangkan aplikasi bernama STRIKE. Aplikasi ini secara khusus dikembangkan untuk menganalisis transaksi cryptocurrency. Aplikasi ini nantinya akan digunakan oleh Divisi Investigasi IRS dan unit-unit lainnya dalam waktu dekat.

Untuk diketahui, Pemerintah AS memandang perkembangan cryptocurrency di AS akan menimbulkan risiko ketidakpatuhan. Menurut IRS, cryptocurrency berisiko dimanfaatkan sebagai instrumen pengelakan pajak.

Baca Juga:
First Tranche Petroleum yang Diterima Kontraktor Migas Masuk Objek PPh

Aset kripto dapat dengan mudah ditempatkan ke luar negeri tanpa melalui instrumen keuangan tradisional. Merujuk pada American Families Plan, Pemerintah AS berencana mewajibkan bursa aset kripto untuk menyetorkan data dan informasi perpajakan kepada IRS.

Secara khusus, rancangan beleid usulan pemerintah tersebut akan mewajibkan penyedia jasa cryptocurrency mulai dari bursa hingga penyedia wallet untuk melaporkan transaksi aset kripto yang mencapai US$10.000 atau lebih. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Baru Dilantik, Presiden Trump Langsung Setop Rekrutmen Pegawai Pajak

Rabu, 13 November 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

First Tranche Petroleum yang Diterima Kontraktor Migas Masuk Objek PPh

Selasa, 30 Juli 2024 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mantap! Program Whistleblower di AS Ampuh Tarik Pajak Rp114,2 Triliun

Senin, 15 Juli 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Anggaran Ditambah, IRS Berhasil Tagih US$1 Miliar dari Orang Kaya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi