AMERIKA SERIKAT

Awasi Transaksi Kripto, IRS Minta Rp450 Miliar

Muhamad Wildan | Senin, 14 Juni 2021 | 10:01 WIB
Awasi Transaksi Kripto, IRS Minta Rp450 Miliar

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Ditjen Pajak Amerika Serikat atau Internal Revenue Service (IRS) mengusulkan anggaran khusus sebesar US$32 juta atau sebesar Rp456,44 miliar khusus untuk menindaklanjuti masalah perpajakan yang timbul akibat cryptocurrency.

Secara lebih terperinci, dana US$3 juta akan digelontorkan untuk membayar tim IT guna menjaga kepatuhan wajib pajak di transaksi kripto. Dana US$6 juta akan digunakan untuk pengembangan hardware dan software, sedangkan dana US$23 juta digunakan untuk membayar kontraktor.

"Dengan dana ini, Divisi Investigasi IRS dapat mengembangkan One-IRS, untuk mendeteksi indikasi ketidakpatuhan baik dalam perpajakan maupun nonperpajakan," tulis IRS pada Congressional Budget Justification & Annual Performance Report and Plan - Fiscal Year 2022, Rabu (9/6/2021).

Baca Juga:
First Tranche Petroleum yang Diterima Kontraktor Migas Masuk Objek PPh

Melalui One-IRS, masih dari dokumen tersebut, Divisi Investigasi IRS bersama dengan unit-unit lainnya akan melakukan identifikasi dan memonitor pola-pola pengelakan pajak yang banyak digunakan oleh wajib pajak.

Selanjutnya, IRS juga sedang mengembangkan aplikasi bernama STRIKE. Aplikasi ini secara khusus dikembangkan untuk menganalisis transaksi cryptocurrency. Aplikasi ini nantinya akan digunakan oleh Divisi Investigasi IRS dan unit-unit lainnya dalam waktu dekat.

Untuk diketahui, Pemerintah AS memandang perkembangan cryptocurrency di AS akan menimbulkan risiko ketidakpatuhan. Menurut IRS, cryptocurrency berisiko dimanfaatkan sebagai instrumen pengelakan pajak.

Baca Juga:
Mantap! Program Whistleblower di AS Ampuh Tarik Pajak Rp114,2 Triliun

Aset kripto dapat dengan mudah ditempatkan ke luar negeri tanpa melalui instrumen keuangan tradisional. Merujuk pada American Families Plan, Pemerintah AS berencana mewajibkan bursa aset kripto untuk menyetorkan data dan informasi perpajakan kepada IRS.

Secara khusus, rancangan beleid usulan pemerintah tersebut akan mewajibkan penyedia jasa cryptocurrency mulai dari bursa hingga penyedia wallet untuk melaporkan transaksi aset kripto yang mencapai US$10.000 atau lebih. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 13 November 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

First Tranche Petroleum yang Diterima Kontraktor Migas Masuk Objek PPh

Selasa, 30 Juli 2024 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mantap! Program Whistleblower di AS Ampuh Tarik Pajak Rp114,2 Triliun

Senin, 15 Juli 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Anggaran Ditambah, IRS Berhasil Tagih US$1 Miliar dari Orang Kaya

Senin, 10 Juni 2024 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Pemeriksaan Eksesif, DPR AS Minta Anggaran IRS Dipangkas 18%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?