AMERIKA SERIKAT

Anggaran Ditambah, IRS Berhasil Tagih US$1 Miliar dari Orang Kaya

Muhamad Wildan | Senin, 15 Juli 2024 | 18:30 WIB
Anggaran Ditambah, IRS Berhasil Tagih US$1 Miliar dari Orang Kaya

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Internal Revenue Service (IRS) mengeklaim telah berhasil melakukan penagihan utang pajak senilai US$1 miliar atau Rp16,17 triliun dari para wajib pajak kaya (high wealth taxpayers).

Pembayaran utang pajak US$1 miliar tersebut berasal dari 1.600 orang kaya dengan penghasilan di atas US$1 juta per tahun dan memiliki utang pajak senilai US$250.000 atau lebih.

"Lewat kegiatan penagihan ini, pajak yang tertunggak dari wajib pajak kaya akan berkurang dan tidak lagi dibiarkan begitu saja," kata Komisioner IRS Danny Werfel, dikutip pada Senin (15/7/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Werfel menjelaskan keberhasilan petugas pajak melakukan penagihan tersebut sejalan dengan adanya tambahan anggaran bagi IRS dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak pajak. Selama ini, IRS tak mampu menagih pajak secara maksimal akibat anggaran yang tidak optimal.

"Pendanaan dari IRA membalikkan penurunan upaya peningkatan kepatuhan yang terjadi selama 1 dekade terakhir. Tercapainya penagihan US$1 miliar dalam waktu kurang dari setahun menunjukkan besarnya potensi pajak yang bisa ditagih IRA," ujar Werfel.

Dia menuturkan dana IRA tidak hanya digunakan untuk menggencarkan penagihan terhadap wajib pajak kaya, tetapi juga untuk pengawasan terhadap complex partnership skala wajib pajak badan berskala besar dan berpenghasilan tinggi.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Terdapat beberapa upaya yang dilakukan oleh IRS. Pertama, IRS fokus menindak penyalahgunaan skema partnership. Serangkaian kebijakan disiapkan untuk memerangi transaksi partnership yang menyimpang dan berpotensi mengurangi jumlah pajak yang seharusnya dibayar wajib pajak kaya.

Kedua, IRS akan melakukan pemeriksaan terhadap 76 partnership dari berbagai sektor, seperti hedge fund, real estate investment partnership, publicly traded partnership, firma hukum besar, dan lain-lain.

Ketiga, IRS terus melakukan pemeriksaan atas praktik penggunaan pesawat dinas untuk keperluan pribadi para direktur atau pemegang saham perusahaan. Pemeriksaan ini difokuskan pada penggunaan pesawat oleh perusahaan besar dan wajib pajak berpenghasilan tinggi.

Secara khusus, IRS juga akan mengecek kebenaran mengenai biaya penggunaan pesawat untuk keperluan perjalanan dinas dan keperluan pribadi telah dialokasikan sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku atau tidak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP