AMERIKA SERIKAT

Anggaran Ditambah, IRS Berhasil Tagih US$1 Miliar dari Orang Kaya

Muhamad Wildan | Senin, 15 Juli 2024 | 18:30 WIB
Anggaran Ditambah, IRS Berhasil Tagih US$1 Miliar dari Orang Kaya

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Internal Revenue Service (IRS) mengeklaim telah berhasil melakukan penagihan utang pajak senilai US$1 miliar atau Rp16,17 triliun dari para wajib pajak kaya (high wealth taxpayers).

Pembayaran utang pajak US$1 miliar tersebut berasal dari 1.600 orang kaya dengan penghasilan di atas US$1 juta per tahun dan memiliki utang pajak senilai US$250.000 atau lebih.

"Lewat kegiatan penagihan ini, pajak yang tertunggak dari wajib pajak kaya akan berkurang dan tidak lagi dibiarkan begitu saja," kata Komisioner IRS Danny Werfel, dikutip pada Senin (15/7/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Werfel menjelaskan keberhasilan petugas pajak melakukan penagihan tersebut sejalan dengan adanya tambahan anggaran bagi IRS dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak pajak. Selama ini, IRS tak mampu menagih pajak secara maksimal akibat anggaran yang tidak optimal.

"Pendanaan dari IRA membalikkan penurunan upaya peningkatan kepatuhan yang terjadi selama 1 dekade terakhir. Tercapainya penagihan US$1 miliar dalam waktu kurang dari setahun menunjukkan besarnya potensi pajak yang bisa ditagih IRA," ujar Werfel.

Dia menuturkan dana IRA tidak hanya digunakan untuk menggencarkan penagihan terhadap wajib pajak kaya, tetapi juga untuk pengawasan terhadap complex partnership skala wajib pajak badan berskala besar dan berpenghasilan tinggi.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Terdapat beberapa upaya yang dilakukan oleh IRS. Pertama, IRS fokus menindak penyalahgunaan skema partnership. Serangkaian kebijakan disiapkan untuk memerangi transaksi partnership yang menyimpang dan berpotensi mengurangi jumlah pajak yang seharusnya dibayar wajib pajak kaya.

Kedua, IRS akan melakukan pemeriksaan terhadap 76 partnership dari berbagai sektor, seperti hedge fund, real estate investment partnership, publicly traded partnership, firma hukum besar, dan lain-lain.

Ketiga, IRS terus melakukan pemeriksaan atas praktik penggunaan pesawat dinas untuk keperluan pribadi para direktur atau pemegang saham perusahaan. Pemeriksaan ini difokuskan pada penggunaan pesawat oleh perusahaan besar dan wajib pajak berpenghasilan tinggi.

Secara khusus, IRS juga akan mengecek kebenaran mengenai biaya penggunaan pesawat untuk keperluan perjalanan dinas dan keperluan pribadi telah dialokasikan sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku atau tidak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja