AMERIKA SERIKAT

Anggaran Ditambah, IRS Berhasil Tagih US$1 Miliar dari Orang Kaya

Muhamad Wildan | Senin, 15 Juli 2024 | 18:30 WIB
Anggaran Ditambah, IRS Berhasil Tagih US$1 Miliar dari Orang Kaya

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Internal Revenue Service (IRS) mengeklaim telah berhasil melakukan penagihan utang pajak senilai US$1 miliar atau Rp16,17 triliun dari para wajib pajak kaya (high wealth taxpayers).

Pembayaran utang pajak US$1 miliar tersebut berasal dari 1.600 orang kaya dengan penghasilan di atas US$1 juta per tahun dan memiliki utang pajak senilai US$250.000 atau lebih.

"Lewat kegiatan penagihan ini, pajak yang tertunggak dari wajib pajak kaya akan berkurang dan tidak lagi dibiarkan begitu saja," kata Komisioner IRS Danny Werfel, dikutip pada Senin (15/7/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Werfel menjelaskan keberhasilan petugas pajak melakukan penagihan tersebut sejalan dengan adanya tambahan anggaran bagi IRS dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak pajak. Selama ini, IRS tak mampu menagih pajak secara maksimal akibat anggaran yang tidak optimal.

"Pendanaan dari IRA membalikkan penurunan upaya peningkatan kepatuhan yang terjadi selama 1 dekade terakhir. Tercapainya penagihan US$1 miliar dalam waktu kurang dari setahun menunjukkan besarnya potensi pajak yang bisa ditagih IRA," ujar Werfel.

Dia menuturkan dana IRA tidak hanya digunakan untuk menggencarkan penagihan terhadap wajib pajak kaya, tetapi juga untuk pengawasan terhadap complex partnership skala wajib pajak badan berskala besar dan berpenghasilan tinggi.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Terdapat beberapa upaya yang dilakukan oleh IRS. Pertama, IRS fokus menindak penyalahgunaan skema partnership. Serangkaian kebijakan disiapkan untuk memerangi transaksi partnership yang menyimpang dan berpotensi mengurangi jumlah pajak yang seharusnya dibayar wajib pajak kaya.

Kedua, IRS akan melakukan pemeriksaan terhadap 76 partnership dari berbagai sektor, seperti hedge fund, real estate investment partnership, publicly traded partnership, firma hukum besar, dan lain-lain.

Ketiga, IRS terus melakukan pemeriksaan atas praktik penggunaan pesawat dinas untuk keperluan pribadi para direktur atau pemegang saham perusahaan. Pemeriksaan ini difokuskan pada penggunaan pesawat oleh perusahaan besar dan wajib pajak berpenghasilan tinggi.

Secara khusus, IRS juga akan mengecek kebenaran mengenai biaya penggunaan pesawat untuk keperluan perjalanan dinas dan keperluan pribadi telah dialokasikan sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku atau tidak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi