PENGAMPUNAN PAJAK

Awasi Tax Amnesty, Kemenkeu Gandeng KPK

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 September 2016 | 09:29 WIB
Awasi Tax Amnesty, Kemenkeu Gandeng KPK

JAKARTA, DDTCNews – Untuk mengatasi rawannya tindak pidana korupsi, Kementerian Keuangan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemenkeu telah membahas hal tersebut bersama pimpinan beserta jajaran KPK kemarin, Kamis (22/9).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan perpajakan berupa program pengampunan pajak rawan tindak korupsi, oleh karenanya KPK diminta untuk mendampingi Kemenkeu untuk bantu mengawasi berjalannya kebijakan perpajakan tersebut.

“Kami ingin KPK bantu mengawasi tax amnesty, program ini dilakukan untuk mereformasi sistem perpajakan Indonesia. Seusai pembahasan kami dengan KPK, akhirnya KPK berkomitmen untuk membantu Kemenkeu menjalankan program tax amnesty,” ujarnya di Jakarta, Kamis (22/9).

Baca Juga:
Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sri Mulyani menambahkan kerja sama antara Kemenkeu dengan KPK harus dilakukan dengan tanpa intervensi. Sejatinya kerja sama tersebut tidak mengesampingkan fungsi KPK untuk mengamankan keuangan negara yang bisa digunakan untuk kepentingan warga negara.

Di samping itu, dalam peraturan program pengampunan pajak yang membebaskan partisipannya dari pemeriksaan maupun penyidikan menjadi alasan kerja sama ini perlu dilakukan. Sebelumnya, Kemenkeu juga telah menggandeng Polri untuk bantu mengamankan berjalannya program pengampunan pajak.

Kerja sama antara Kemenkeu dengan Polri, dan antara Kemenkeu dengan KPK, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk bantu menyukseskan berjalannya program pengampunan pajak. Walaupun tentu skema yang digunakan antara Polri dengan KPK tentu jelas berbeda.

Baca Juga:
WP OP Lebih Bayar Rp100 Juta, Restitusi akan Dipercepat Sesuai PMK 119

Selain itu, Sri Mulyani juga menyerahkan gedung di Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan kepada KPK. Gedung tersebut bisa digunakan KPK untuk melaksanakan berbagai kegiatan KPK, tidak menutup kemungkinan juga dalam rangka membantu berjalannya program pengampunan pajak.

Walaupun demikian, Sekretariat Negara tetap memberikan status gedung tersebut sebagai pinjam pakai. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya