PENGAMPUNAN PAJAK

Awasi Tax Amnesty, Kemenkeu Gandeng KPK

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 September 2016 | 09:29 WIB
Awasi Tax Amnesty, Kemenkeu Gandeng KPK

JAKARTA, DDTCNews – Untuk mengatasi rawannya tindak pidana korupsi, Kementerian Keuangan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemenkeu telah membahas hal tersebut bersama pimpinan beserta jajaran KPK kemarin, Kamis (22/9).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan perpajakan berupa program pengampunan pajak rawan tindak korupsi, oleh karenanya KPK diminta untuk mendampingi Kemenkeu untuk bantu mengawasi berjalannya kebijakan perpajakan tersebut.

“Kami ingin KPK bantu mengawasi tax amnesty, program ini dilakukan untuk mereformasi sistem perpajakan Indonesia. Seusai pembahasan kami dengan KPK, akhirnya KPK berkomitmen untuk membantu Kemenkeu menjalankan program tax amnesty,” ujarnya di Jakarta, Kamis (22/9).

Baca Juga:
2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Sri Mulyani menambahkan kerja sama antara Kemenkeu dengan KPK harus dilakukan dengan tanpa intervensi. Sejatinya kerja sama tersebut tidak mengesampingkan fungsi KPK untuk mengamankan keuangan negara yang bisa digunakan untuk kepentingan warga negara.

Di samping itu, dalam peraturan program pengampunan pajak yang membebaskan partisipannya dari pemeriksaan maupun penyidikan menjadi alasan kerja sama ini perlu dilakukan. Sebelumnya, Kemenkeu juga telah menggandeng Polri untuk bantu mengamankan berjalannya program pengampunan pajak.

Kerja sama antara Kemenkeu dengan Polri, dan antara Kemenkeu dengan KPK, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk bantu menyukseskan berjalannya program pengampunan pajak. Walaupun tentu skema yang digunakan antara Polri dengan KPK tentu jelas berbeda.

Baca Juga:
SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Selain itu, Sri Mulyani juga menyerahkan gedung di Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan kepada KPK. Gedung tersebut bisa digunakan KPK untuk melaksanakan berbagai kegiatan KPK, tidak menutup kemungkinan juga dalam rangka membantu berjalannya program pengampunan pajak.

Walaupun demikian, Sekretariat Negara tetap memberikan status gedung tersebut sebagai pinjam pakai. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025