KEBIJAKAN PEMERINTAH

Awasi Proses Vaksinasi Covid-19, Begini Strategi BPKP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Januari 2021 | 16:48 WIB
Awasi Proses Vaksinasi Covid-19, Begini Strategi BPKP

Ilustrasi. Petugas medis memberikan penanganan kepada seorang pasien yang mengalami reaksi saat simulasi pemberian vaksin COVID-19 Sinovac di Puskesmas Kelurahan Cilincing I, Jakarta, Selasa (12/1/2021). Simulasi tersebut digelar sebagai persiapan penyuntikan vaksinasi COVID-19 yang rencananya akan dilakukan oleh pemerintah pada 13 Januari 2021. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan memberikan perhatian khusus dalam pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi yang akan dilakukan pada tahun ini guna memastikan vaksinasi tepat sasaran, aman, dan efektif.

Deputi Kepala BPKP bidang Pengawasan Instansi Pemerintah bidang Polhukam Iwan Taufiq Purwanto mengatakan proses pengawasan pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi berpedoman kepada Perpres No. 99/2020 tentang vaksinasi dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

"Pengawasan yang kita lakukan agar proses pengadaan (vaksin dan APD) akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya dikutip dari laman resmi BPKP, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Iwan menyampaikan proses pengawasan pelaksanaan vaksinasi membutuhkan sinergi dan kolaborasi yang kuat antaraparat inspektorat pada semua level pemerintahan sehingga jangkauan pengawasan kegiatan vaksinasi yang dilakukan makin luas.

Terdapat 3 bagian pengawasan yang akan dilakukan yaitu pengawasan pada level pemerintah pusat, level pemerintah daerah dan level fasilitas kesehatan. Pemerintah berharap upaya tersebut mampu meningkatkan kapasitas BPKP mendeteksi masalah dan memberikan masukan.

"Dengan kolaborasi dan sinergi antar APIP, maka jangkauan pengawasan akan menjadi makin luas serta kapasitas deteksi permasalahan dan kapasitas menemukan solusi yang tepat untuk penanganan yang cepat akan semakin baik," ujar Iwan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pada level pemerintah pusat, sasaran pengawasan antara lain tertuju kepada Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kemudian, pada tingkat provinsi, yaitu dinas kesehatan provinsi dan Kabupaten/Kota. Untuk fasilitas kesehatan pengawasan akan dilakukan mulai dari rumah sakit, puskesmas, klinik, sampai dengan kantor kesehatan pelabuhan.

"Pengawasan vaksinasi dilakukan di pusat, provinsi, kabupaten/kota dan fasilitas pelayanan kesehatan," tutur Iwan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN