KEBIJAKAN PEMERINTAH

Awasi Proses Vaksinasi Covid-19, Begini Strategi BPKP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Januari 2021 | 16:48 WIB
Awasi Proses Vaksinasi Covid-19, Begini Strategi BPKP

Ilustrasi. Petugas medis memberikan penanganan kepada seorang pasien yang mengalami reaksi saat simulasi pemberian vaksin COVID-19 Sinovac di Puskesmas Kelurahan Cilincing I, Jakarta, Selasa (12/1/2021). Simulasi tersebut digelar sebagai persiapan penyuntikan vaksinasi COVID-19 yang rencananya akan dilakukan oleh pemerintah pada 13 Januari 2021. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan memberikan perhatian khusus dalam pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi yang akan dilakukan pada tahun ini guna memastikan vaksinasi tepat sasaran, aman, dan efektif.

Deputi Kepala BPKP bidang Pengawasan Instansi Pemerintah bidang Polhukam Iwan Taufiq Purwanto mengatakan proses pengawasan pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi berpedoman kepada Perpres No. 99/2020 tentang vaksinasi dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

"Pengawasan yang kita lakukan agar proses pengadaan (vaksin dan APD) akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya dikutip dari laman resmi BPKP, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Iwan menyampaikan proses pengawasan pelaksanaan vaksinasi membutuhkan sinergi dan kolaborasi yang kuat antaraparat inspektorat pada semua level pemerintahan sehingga jangkauan pengawasan kegiatan vaksinasi yang dilakukan makin luas.

Terdapat 3 bagian pengawasan yang akan dilakukan yaitu pengawasan pada level pemerintah pusat, level pemerintah daerah dan level fasilitas kesehatan. Pemerintah berharap upaya tersebut mampu meningkatkan kapasitas BPKP mendeteksi masalah dan memberikan masukan.

"Dengan kolaborasi dan sinergi antar APIP, maka jangkauan pengawasan akan menjadi makin luas serta kapasitas deteksi permasalahan dan kapasitas menemukan solusi yang tepat untuk penanganan yang cepat akan semakin baik," ujar Iwan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada level pemerintah pusat, sasaran pengawasan antara lain tertuju kepada Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kemudian, pada tingkat provinsi, yaitu dinas kesehatan provinsi dan Kabupaten/Kota. Untuk fasilitas kesehatan pengawasan akan dilakukan mulai dari rumah sakit, puskesmas, klinik, sampai dengan kantor kesehatan pelabuhan.

"Pengawasan vaksinasi dilakukan di pusat, provinsi, kabupaten/kota dan fasilitas pelayanan kesehatan," tutur Iwan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra