APLIKASI PAJAK

Awasi Kinerja Penerimaan dan Keuangan WP di KPP Madya, DJP Pakai Ini

Redaksi DDTCNews | Minggu, 18 Juli 2021 | 14:00 WIB
Awasi Kinerja Penerimaan dan Keuangan WP di KPP Madya, DJP Pakai Ini

Logo Dashboard WP KPP Madya. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan penambahan jumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, Ditjen Pajak (DJP) meluncurkan aplikasi yang digunakan untuk pengawasan.

Aplikasi yang dimaksud adalah Dashboad WP KPP Madya. Aplikasi berbasis data analisis yang dimiliki DJP ini akan menjadi alat yang dapat digunakan untuk pengawasan kinerja penerimaan pajak dari wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya.

“Dashboard WP KPP Madya adalah tools yang digunakan untuk pengawasan kinerja penerimaan dan kinerja keuangan wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya,” ujar DJP dalam video singkat yang ditampilkan saat peringatan Hari Pajak, dikutip pada Minggu (18/7/2021). ‘

Baca Juga:
Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Seperti diketahui, dalam reorganisasi instansi vertikal DJP, ada penambahan jumlah KPP Madya. DJP membentuk KPP Madya baru dengan mengonversi 18 KPP Pratama menjadi 18 KPP Madya. Dengan penambahan itu, jumlah KPP Madya bertambah dari 20 menjadi 38 unit.

Penambahan jumlah KPP Madya diiringi dengan perubahan komposisi wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya. DJP menambah jumlah wajib pajak yang diadministrasikan pada KPP Madya dari sebelumnya sekitar 1.000 menjadi 2.000 wajib pajak per kantor atau paling banyak 4.000 wajib pajak dalam satu kantor wilayah yang memiliki 2 KPP Madya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap reorganisasi instansi vertikal DJP dapat secara efektif menaikkan penerimaan negara. Sri Mulyani dengan penambahan KPP Madya, target kontribusi pajak yang dikumpulkan KPP Madya juga naik menjadi 33,79%, dari selama ini hanya 19,53%.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

"Artinya, kinerja dari KPP Madya akan sangat menentukan dari kinerja keseluruhan penerimaan pajak kita," kata Sri Mulyani. Simak ‘Jumlah KPP Madya Bertambah, Kontribusi ke Penerimaan Pajak Naik’.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dengan adanya penambahan KPP Madya baru, pelayanan terhadap wajib pajak orang pribadi beserta grup usahanya menjadi lebih baik. Suryo mengatakan data internal dan eksternal akan dimanfaatkan dalam melaksanakan pengawasan.

Compliance risk management (CRM) akan dioptimalkan untuk menentukan prioritas pengawasan DJP terhadap wajib pajak. Simak pula ‘KPP Madya Baru akan Perkuat Pengawasan WP Kaya’.

Selain Dashboard WP KPP Madya, ada 3 aplikasi berbasis data yang juga diluncurkan DJP dalam momentum Hari Pajak tahun ini. Ketiga aplikasi yang dimaksud adalah CRM Fungsi Transfer Pricing (TP), Ability to Pay (ATP), dan Smartweb. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal