KEBIJAKAN PAJAK

Awasi Insentif PPnBM Mobil DTP, Kemenperin Gandeng Lembaga Verifikasi

Dian Kurniati | Senin, 01 Maret 2021 | 14:46 WIB
Awasi Insentif PPnBM Mobil DTP, Kemenperin Gandeng Lembaga Verifikasi

Ilustrasi. Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). Pemerintah memberikan keringanan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru ketegori 4x2 atau sedan dengan mesin sampai dengan 1.500 cc mulai Maret 2021 dengan tiga tahap untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan 'local purchase' kendaraan bermotor di atas 70 persen. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Perindustrian menyatakan akan turut serta mengawasi pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada kendaraan bermotor.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Kemenperin bersama lembaga verifikasi independen akan mengawasi syarat pemenuhan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) paling sedikit 70% atas produksi mobil yang memperoleh fasilitas tersebut.

"Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan instansi pemerintah di bidang perpajakan dan/atau melibatkan lembaga verifikasi independen," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (1/3/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Berdasarkan Kepmenperin No.169/2021, pemerintah mengatur 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal. Nanti, industri wajib melaporkan rencana pembelian lokal dan surat pernyataan pemanfaatan hasil pembelian lokal dalam kegiatan produksi kepada Kemenperin.

Industri juga wajib menyerahkan data penjualan mobil yang memperoleh insentif secara triwulanan. Semua laporan akan diawasi dan dievaluasi Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin bersama lembaga verifikasi independen.

Jika hasil evaluasi menunjukkan perusahaan industri tidak melaksanakan ketentuan pembelian lokal minimum 70%, Dirjen ILMATE dapat mengusulkan sanksi berupa sanksi administratif dan/atau penghapusan tipe mobil dari daftar kendaraan bermotor penerima insentif PPnBM DTP.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Agus menetapkan 21 tipe mobil dari 6 perusahaan sebagai penerima insentif PPnBM DTP, yakni Toyota Yaris, Toyota Vios, Toyota Sienta, Daihatsu Xenia, Toyota Avanza, Daihatsu Gran Max Minibus, Daihatsu Luxio, dan Daihatsu Terios.

Kemudian, ada Toyota Rush, Toyota Raize, Daihatsu Rocky, Mitsubishi Xpander, Mitsubishi Xpander Cross, Nissan Livina, Honda Brio RS, Honda Mobilio, Honda BRV, Honda HRV, Suzuki New Ertiga, Suzuki XL 7, dan Wuling Confero.

Adapun perusahaannya terdiri atas PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN