PELAPORAN SPT

Awas, SPT Dianggap Tidak Disampaikan Wajib Pajak Jika Ini Terjadi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Januari 2022 | 16:03 WIB
Awas, SPT Dianggap Tidak Disampaikan Wajib Pajak Jika Ini Terjadi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak perlu memperhatikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Hal ini untuk menghindari risiko SPT dianggap tidak disampaikan.

Pasal 3 ayat (7) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur ketentuan mengenai SPT dianggap tidak disampaikan. Ada 4 kondisi yang dapat menyebabkan SPT dianggap tidak disampaikan wajib pajak.

“Apabila Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan … direktur jenderal pajak wajib memberitahukannya kepada wajib pajak,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (7a) UU KUP, dikutip pada Kamis (6/1/2022).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Dalam aturan turunannya, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, juga ditegaskan 4 kondisi tersebut. Pertama, SPT tidak ditandatangani. Dalam Pasal 7 PMK tersebut dijelaskan SPT wajib ditandatangani wajib pajak atau kuasa wajib pajak.

Jika ditandatangani kuasa wajib pajak, SPT harus dilampiri surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Penandatanganan SPT dilakukan dengan cara tanda tangan biasa, tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital.

Kedua, SPT tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. SPT yang tidak dilengkapi dengan lampiran yang dipersyaratkan, tidak dianggap sebagai SPT dalam administrasi Ditjen Pajak.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

“Dalam hal demikian, Surat Pemberitahuan tersebut dianggap sebagai data perpajakan,” bunyi penggalan bagian penjelasan Pasal 3 ayat (7) UU KUP.

Ketiga, SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 tahun sesudah berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Wajib pajak telah ditegur secara tertulis.

Keempat, SPT disampaikan setelah direktur jenderal pajak melakukan pemeriksaan, melakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Pemeriksaan dimulai pada tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak untuk pemeriksaan lapangan.

Pemeriksaan juga dapat dimulai pada tanggal wajib pajak, wakil, kuasa dari wajib pajak, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak seharusnya datang memenuhi panggilan sesuai dengan tanggal yang ditentukan dalam Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor.

Pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dimulai pada tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, atau pihak yang dapat mewakili wajib pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan bukti permulaan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses