Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Atas faktur pajak yang dianggap tidak buat, pengusaha kena pajak (PKP) akan dikenai sanksi administratif. Selain itu, pajak masukan yang tercantum tidak dapat dikreditkan.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 33 ayat (1) PER-03/PJ/2022, jika pembuatan melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3), faktur pajak tersebut dianggap tidak dibuat.
“PKP yang membuat faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP,” bunyi penggalan Pasal 33 ayat (2) PER-03/PJ/2022.
Selain sanksi administratif, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 33 ayat (3), pajak pertambahan nilai (PPN) yang tercantum dalam faktur pajak yang dianggap tidak dibuat tersebut merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022, faktur pajak harus dibuat pada:
Saat penyerahan BKP dan/atau JKP serta saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Adapun ketentuan pada Pasal 4 ayat (3) PER-03/PJ/2022 berlaku untuk faktur pajak gabungan. Faktur Pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP. Simak ‘PKP Bisa Buat Faktur Pajak Gabungan, Begini Ketentuannya’.
Melalui PER-03/PJ/2022, Ditjen Pajak (DJP) juga memberikan contoh mengenai faktur pajak dianggap tidak dibuat. Contoh itu tercantum dalam Lampiran huruf A angka 6. Simak berbagai ulasan mengenai PER-03/PJ/2022 di sini. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.