BERITA PAJAK HARI INI

Awas, DJP Bisa Nyatakan SPT yang Anda Sampaikan Tidak Lengkap

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Februari 2022 | 08:22 WIB
Awas, DJP Bisa Nyatakan SPT yang Anda Sampaikan Tidak Lengkap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Berdasarkan pada beberapa kondisi, Ditjen Pajak (DJP) dapat menyatakan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan wajib pajak tidak lengkap. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan

Sesuai dengan ketentuan dalam PER-02/PJ/2019, jika Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tertera pada SPT dinyatakan tidak valid, atas SPT dilakukan penelitian. Adapun penelitian itu dilakukan untuk memastikan beberapa aspek, salah satunya kelengkapan SPT.

“Penelitian SPT … dilakukan untuk memastikan … SPT diisi dengan lengkap dan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan,” bunyi penggalan Pasal 12 ayat (1) huruf c PER-02/PJ/2019.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Ada beberapa kondisi yang dapat membuat SPT dinyatakan tidak lengkap. Beberapa di antaranya terkait dengan ketidaklengkapan pengisian elemen SPT induk, lampiran, dan dokumen. Simak selengkapnya pada artikel ‘Awas, SPT Dinyatakan Tidak Lengkap Jika Ini Terjadi’.

Selain mengenai pelaporan SPT, ada pula bahasan terkait dengan ketentuan omzet tidak kena pajak untuk wajib pajak orang pribadi UMKM. Ada pula bahasan tentang proyeksi kinerja penerimaan pajak pada tahun ini.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan

Sesuai dengan ketentuan PER-02/PJ/2019, kantor pelayanan pajak (KPP) dapat menerbitkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Jika surat pemberitahuan itu telah dikirimkan sesuai dengan alamat wajib pajak pada sistem informasi DJP tetapi tidak sampai kepada wajib pajak dan diterima kembali oleh KPP, KPP mengumumkan surat tersebut di tempat pelayanan terpadu (TPT) KPP.

Sesuai dengan ketentuan pada pasal 23 ayat (1) PER-02/PJ/2019, ada beberapa kondisi pada kemudian hari yang membuat KPP dapat menerbitkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan. Simak perinciannya pada artikel ‘KPP Bisa Terbitkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan’. (DDTCNews)

Omzet WP OP UMKM Tidak Kena Pajak

DJP menyarankan wajib pajak orang pribadi UMKM yang kebingungan mengenai perubahan ketentuan pajak penghasilan (PPh) dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) untuk berkonsultasi kepada kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Contact Center DJP, Kring Pajak, melalui Twitter mengatakan UU HPP telah mengatur batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta pada wajib pajak orang pribadi UMKM mulai tahun pajak 2022. Namun, pemerintah belum menerbitkan ketentuan teknis untuk melaksanakannya.

"Karena belum ada aturan turunannya, Kakak dapat melakukan konsultasi terlebih dahulu ke KPP terdaftar," bunyi cuitan akun @kring_pajak saat merespons pertanyaan warganet. Simak pula ‘Kena Potong Pajak 0,5 Persen, DJP: WP OP UMKM Bisa Ajukan Restitusi’. (DDTCNews)

Proyeksi Penerimaan Pajak

Partner DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji mengatakan kondisi perekonomian di tengah pemulihan akibat pandemi masih akan memengaruhi prospek penerimaan pajak pada tahun ini. Faktor dari sisi domestik, khususnya terkait dengan konsumsi, akan lebih berpengaruh.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

“Dengan melihat pola ketika terjadi lonjakan kasus di 2020 dan 2021, kita melihat tekanannya bagi penerimaan pajak. Dalam hal ini, konsumsi dan demand sabagai imbas dari pembatasan sosial akan melemah,” ujar Bawono.

Kondisi tersebut akan berpengaruh pada penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh) di sektor perdagangan besar, serta PPh di industri manufaktur. Namun, ada 2 kebijakan andalan pemerintah, yakni pemberian insentif dan implementasi UU HPP.

DDTC Fiscal Research & Advisory memproyeksi realisasi penerimaan pajak tahun ini akan melebihi target dalam APBN senilai Rp1.265 triliun. Penerimaan pajak diproyeksi berada pada kisaran Rp1.298 triliun hingga Rp1.359 triliun. (Kontan)

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pajak Natura

Aturan teknis mengenai natura atau penghasilan selain uang yang menjadi amanat UU HPP belum diterbitkan pemerintah. Oleh karena itu, Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan wajib pajak badan masih mengacu pada ketentuan lama dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya untuk sementara waktu.

"Sementara ini kami masih berpegang pada ketentuan sebelumnya. Nanti kalau sudah ada peraturan baru, akan disesuaikan," ujar Siddhi. (DDTCNews)

PPN Rumah Ditanggung Pemerintah

Pasal 4 ayat (4) PMK 6/2022 menyebut PPN rumah ditanggung pemerintah (DTP) dapat diberikan dalam hal uang muka atau cicilan rumah tapak atau rumah susun telah dibayar kepada pengusaha kena pajak (PKP) penjual sebelum berlakunya PMK 6/2022.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

"Dapat diberikan PPN ditanggung pemerintah dengan ketentuan dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada pengusaha kena pajak penjual paling lambat 1 Januari 2021," bunyi Pasal 4 ayat (4) PMK 6/2022. (DDTCNews)

Pajak Aset Kripto

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan kehadiran berbagai model transaksi ekonomi digital perlu direspons dengan regulasi baru. Namun, pembuatan regulasi tidak bisa secepat kemunculan model-model baru dalam bisnis berbasis digital.

Saat ini, lanjut Yon, pemerintah baru menerapkan ketentuan PPN dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Sementara itu, PPh atau pajak transaksi elektronik (PTE) harus menunggu konsensus global. Dalam perkembangannya, cryptocurrency dan non-fungible token (NFT) juga perlu diatur.

"Nanti kita keluar [regulasi] NFT dan metaverse. Kita enggak tahu akan keluar lagi model-model bisnis baru yang tentu membutuhkan regulasi yang baru lagi," ujarnya. Simak Fokus ‘Menanti Racikan Pajak Aset Kripto’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan