KOTA DEPOK

Awas Antrian Membeludak, Setoran PBB Baru Terkumpul 34% dari Target

Muhamad Wildan | Senin, 02 Agustus 2021 | 11:30 WIB
Awas Antrian Membeludak, Setoran PBB Baru Terkumpul 34% dari Target

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews - Menjelang jatuh tempo pembayaran PBB pada 31 Agustus 2021, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat realisasi penerimaan PBB pada tahun ini masih belum mampu mendekati target yang ditetapkan.

Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza mengatakan perolehan PBB per 29 Juli 2021 baru mencapai Rp122,65 miliar atau 34,45% dari target sejumlah Rp356 miliar. Meski begitu, ia optimistis target penerimaan PBB akan tercapai.

"Biasanya meningkat drastis menjelang akhir pembayaran PBB, 31 Agustus. Kami optimistis bisa mengejar target. Kalau Juli memang masih di bawah 50%. Nanti menjelang batas akhir pembayaran pajak, bisa meningkat," katanya, dikutip pada Senin (2/8/2021).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Reza menambahkan BKD Kota Depok saat ini masih belum memiliki rencana untuk menambah loket pembayaran PBB. Menurutnya, loket pembayaran yang tersedia sudah mampu memberikan pelayanan kepada wajib pajak secara maksimal.

Untuk membayar PBB, Reza mengatakan wajib pajak dapat mendatangani Kantor Pelayanan PBB yang tersedia. "Untuk layanan PBB ada lima loket, sedangkan BPHTB ada tiga loket. Jumlah tersebut masih cukup," tuturnya seperti dilansir radardepok.com.

Meski tidak menambah loket, BKD Kota Depok melakukan penagihan aktif secara door-to-door di 11 kecamatan bersama dengan Bank BJB. Penagihan aktif akan dilakukan mulai 4 Agustus 2021 dimulai dari Kecamatan Tapos dan berakhir pada 23 September 2021.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Selain itu, pemkot juga akan mendatangi kecamatan terkait, dengan menggunakan mobil milik Bank BJB untuk melayani wajib pajak. Nanti, wajib pajak bisa membayar PBB sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pada pukul 9.00 hingga 13.00 WIB.

"Kami imbau masyarakat membayar pajak sebelum jatuh tempo di tanggal 31 Agustus. Atau bisa membayar melalui mobil BJB di setiap kecamatan dengan lokasi yang ditentukan," ujar Kepala BKD Kota Depok Nina Suzana. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah