KOTA DEPOK

Awas Antrian Membeludak, Setoran PBB Baru Terkumpul 34% dari Target

Muhamad Wildan | Senin, 02 Agustus 2021 | 11:30 WIB
Awas Antrian Membeludak, Setoran PBB Baru Terkumpul 34% dari Target

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews - Menjelang jatuh tempo pembayaran PBB pada 31 Agustus 2021, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat realisasi penerimaan PBB pada tahun ini masih belum mampu mendekati target yang ditetapkan.

Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza mengatakan perolehan PBB per 29 Juli 2021 baru mencapai Rp122,65 miliar atau 34,45% dari target sejumlah Rp356 miliar. Meski begitu, ia optimistis target penerimaan PBB akan tercapai.

"Biasanya meningkat drastis menjelang akhir pembayaran PBB, 31 Agustus. Kami optimistis bisa mengejar target. Kalau Juli memang masih di bawah 50%. Nanti menjelang batas akhir pembayaran pajak, bisa meningkat," katanya, dikutip pada Senin (2/8/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Reza menambahkan BKD Kota Depok saat ini masih belum memiliki rencana untuk menambah loket pembayaran PBB. Menurutnya, loket pembayaran yang tersedia sudah mampu memberikan pelayanan kepada wajib pajak secara maksimal.

Untuk membayar PBB, Reza mengatakan wajib pajak dapat mendatangani Kantor Pelayanan PBB yang tersedia. "Untuk layanan PBB ada lima loket, sedangkan BPHTB ada tiga loket. Jumlah tersebut masih cukup," tuturnya seperti dilansir radardepok.com.

Meski tidak menambah loket, BKD Kota Depok melakukan penagihan aktif secara door-to-door di 11 kecamatan bersama dengan Bank BJB. Penagihan aktif akan dilakukan mulai 4 Agustus 2021 dimulai dari Kecamatan Tapos dan berakhir pada 23 September 2021.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selain itu, pemkot juga akan mendatangi kecamatan terkait, dengan menggunakan mobil milik Bank BJB untuk melayani wajib pajak. Nanti, wajib pajak bisa membayar PBB sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pada pukul 9.00 hingga 13.00 WIB.

"Kami imbau masyarakat membayar pajak sebelum jatuh tempo di tanggal 31 Agustus. Atau bisa membayar melalui mobil BJB di setiap kecamatan dengan lokasi yang ditentukan," ujar Kepala BKD Kota Depok Nina Suzana. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra