Ilustrasi.
DEPOK, DDTCNews - Menjelang jatuh tempo pembayaran PBB pada 31 Agustus 2021, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat realisasi penerimaan PBB pada tahun ini masih belum mampu mendekati target yang ditetapkan.
Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza mengatakan perolehan PBB per 29 Juli 2021 baru mencapai Rp122,65 miliar atau 34,45% dari target sejumlah Rp356 miliar. Meski begitu, ia optimistis target penerimaan PBB akan tercapai.
"Biasanya meningkat drastis menjelang akhir pembayaran PBB, 31 Agustus. Kami optimistis bisa mengejar target. Kalau Juli memang masih di bawah 50%. Nanti menjelang batas akhir pembayaran pajak, bisa meningkat," katanya, dikutip pada Senin (2/8/2021).
Reza menambahkan BKD Kota Depok saat ini masih belum memiliki rencana untuk menambah loket pembayaran PBB. Menurutnya, loket pembayaran yang tersedia sudah mampu memberikan pelayanan kepada wajib pajak secara maksimal.
Untuk membayar PBB, Reza mengatakan wajib pajak dapat mendatangani Kantor Pelayanan PBB yang tersedia. "Untuk layanan PBB ada lima loket, sedangkan BPHTB ada tiga loket. Jumlah tersebut masih cukup," tuturnya seperti dilansir radardepok.com.
Meski tidak menambah loket, BKD Kota Depok melakukan penagihan aktif secara door-to-door di 11 kecamatan bersama dengan Bank BJB. Penagihan aktif akan dilakukan mulai 4 Agustus 2021 dimulai dari Kecamatan Tapos dan berakhir pada 23 September 2021.
Selain itu, pemkot juga akan mendatangi kecamatan terkait, dengan menggunakan mobil milik Bank BJB untuk melayani wajib pajak. Nanti, wajib pajak bisa membayar PBB sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pada pukul 9.00 hingga 13.00 WIB.
"Kami imbau masyarakat membayar pajak sebelum jatuh tempo di tanggal 31 Agustus. Atau bisa membayar melalui mobil BJB di setiap kecamatan dengan lokasi yang ditentukan," ujar Kepala BKD Kota Depok Nina Suzana. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.