REFORMASI PERPAJAKAN

Automasi Administrasi Pajak, Jumlah Karyawan DJP Bakal Berkurang?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 September 2022 | 15:17 WIB
Automasi Administrasi Pajak, Jumlah Karyawan DJP Bakal Berkurang?

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – Dengan pembaruan coretax system, Ditjen Pajak (DJP) akan banyak melakukan automasi berbagai urusan administrasi.

Kendati demikian, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan automasi tersebut tidak langsung berdampak pada pengurangan kebutuhan jumlah pegawai di DJP.

“Kalau semua diautomasi, karyawan pajak bisa berkurang dong? Enggak. Kenapa? Untuk membangun automasi, untuk meng-explore lebih jauh, dan untuk memprediksi behaviour wajib pajak butuh orang-orang [pegawai] berkualitas,” ungkapnya, dikutip dari video di Youtube DJP, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Iwan mengatakan dengan adanya pembaruan sistem inti administrasi perpajakan, DJP juga akan memperkuat compliance risk management (CRM). DJP dapat meningkatkan kualitas pemetaan wajib pajak melalui pemanfaatan CRM.

Namun demikian, dia menegaskan kembali adanya kebutuhan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten. Bagaimanapun, pemanfaatan teknologi, termasuk machine learning tergantung pada SDM yang menanganinya.

“Jadi, akan shifting [alokasi] orang pajak ini yang tadinya heavy di administrasi menjadi heavy di analytic dan core,” imbuh Iwan.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Seperti diberitakan sebelumnya, reformasi perpajakan tidak hanya tentang administrasi, tapi juga SDM. Hal ini dilakukan dengan menjaga struktur kepegawaian DJP. Pola mutasi akan terus dikalibrasi karena ke depan akan dilakukan sistem fungsionalisasi.

Fungsi administrasi akan dijalankan oleh sistem, sedangkan SDM akan diarahkan pada fungsi pengawasan dan pemeriksaan yang bekerja di dalam sistem. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses