AUSTRALIA

Australia & Israel Akhirnya Teken Perjanjian Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 April 2019 | 14:12 WIB
Australia & Israel Akhirnya Teken Perjanjian Pajak

Ilustrasi. 

CANBERRA, DDTCNews – Pemerintah Australia menandatangani perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Israel setelah negosiasi bertahun-tahun lamanya. Perjanjian ini untuk meningkatkan investasi lintas batas dan peluang perdagangan.

Bendahara Australia Josh Frydenberg mengatakan penguatan investasi dan perdagangan menjadi salah satu tujuan utama dalam perjanjian tersebut. Pada 2017—2018, total perdagangan barang Australia-Israel tercatat lebih dari US$1 miliar. Selanjutnya, pemerintah Israel berinvestasi di Australia pada 2017 sebesar US$301 juta.

“Perjanjian pajak baru ini akan semakin memperkuat persahabatan dan hubungan komersial antara kedua negara dan memberi peluang lebih besar untuk menumbuhkan hubungan itu,” tuturnya seperti dikutip pada Kamis (18/4/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Terlepas dari kenyataan bahwa Australia dan Israel mempertahankan hubungan bisnis, politik, ekonomi, dan keamanan, masalah pajak tetap belum terselesaikan. Inilah yang memaksa banyak individu dan perusahaan dari kedua negara untuk hidup dengan risiko membayar pajak berganda.

Menurutnya, perjanjian pajak yang ditandatangani pada akhir 28 Maret 2019 itu menurunkan tarif withholding tax untuk menciptakan lingkungan investasi bilateral yang lebih menguntungkan. Hal ini akan mengurangi potensi pajak berganda dan memberikan kepastian yang lebih besar kepada kedua negara.

Perjanjian ini memberikan solusi tidak hanya untuk pajak berganda, tapi juga menentukan tarif pajak yang dikurangi untuk dividen dengan tarif 0-15%, bunga dengan tarif 0-10%, serta royalti dengan tarif pajak 5%. Keringanan tarif itu bertujuan untuk mendorong investasi antara kedua negara.

Baca Juga:
Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Kedua negara merasa optimis penandatanganan perjanjian penghindaran pajak berganda akan memperluas volume perdagangan antara Israel dan Australia. Seperti dilansir jewishnews, sejauh ini volume perdagangan kedua negara itu melebihi US$1 miliar (Rp14,03 triliun).

Perjanjian yang dibangun sesuai dengan model dan rekomendasi OECD ini akan mulai berlaku setelah kedua negara menyelesaikan semua proses ratifikasi internal. Jika proses ini selesai pada akhir 2019, perjanjian penghindaran pajak berganda diharapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini