AUSTRALIA

Australia Bakal Pangkas Tarif Pajak Penghasilan Kelas Menengah

Dian Kurniati | Jumat, 26 Januari 2024 | 17:00 WIB
Australia Bakal Pangkas Tarif Pajak Penghasilan Kelas Menengah

Ilustrasi. 

CANBERRA, DDTCNews - Pemerintah Australia di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Anthony Albanese berencana kembali memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.

Bendahara Negara Jim Chalmers mengatakan pemangkasan tarif pajak tersebut menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat. Kebijakan ini rencananya mulai berlaku pada 1 Juli mendatang.

"Ini bukan tentang politik, ini tentang masyarakat. Ini tentang mengambil keputusan yang tepat dengan alasan yang tepat untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan," katanya, dikutip pada Jumat (26/1/2024).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Chalmers mengatakan pemangkasan tarif pajak tahap 3 ini perlu dilakukan untuk membantu sebagian besar masyarakat Australia. Alasannya, masyarakat saat ini juga tengah dihadapkan pada krisis biaya hidup.

Dia memandang kebijakan pemangkasan tarif pajak penghasilan akan memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat berpendapatan menengah ke bawah. Sementara pada masyarakat berpendapatan tinggi, akan mendapatkan potongan pajak yang lebih kecil dibandingkan yang dijanjikan sebelumnya.

Melalui kebijakan ini, dia memandang masyarakat kelas menengah di Australia akan mampu hidup lebih baik, partisipasi dan angkatan kerja perempuan meningkat, serta meningkatkan kesejahteraan perawat, guru, dan polisi.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

"Ini hanya tentang satu upaya untuk meringankan biaya hidup kepada lebih banyak warga Australia," ujarnya dilansir 9news.com.au.

Pemerintahan Albanese yang diusung Partai Buruh telah menjanjikan pemangkasan tarif pajak penghasilan orang pribadi kepada sekitar 13,6 juta warga Australia. Pemangkasan tarif pajak dinilai rasional dengan memanfaatkan surplus APBN pertama dalam 15 tahun terakhir.

Mulai 1 Juli 2024, pemerintah akan memangkas tarif lapisan pertama dari 19% menjadi 16% untuk pendapatan kena pajak $18.200-$45.000 (Rp189,5 juta-Rp468,6 juta). Kemudian pada lapisan kedua, tarif pajak akan dipangkas dari 32,5% menjadi 30% untuk penghasilan kena pajak $45.001-$135.000 (Rp468,6-Rp1,4 miliar).

Setelahnya, tarif pajak 37% berlaku untuk wajib pajak dengan penghasilan kena pajak $135.001-$190.000 (Rp1,4-Rp1,97 miliar), serta tarif 45% untuk penghasilan kena pajak di atas $190.001 atau Rp1,97 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN