AUSTRALIA

Australia Bakal Pangkas Tarif Pajak Penghasilan Kelas Menengah

Dian Kurniati | Jumat, 26 Januari 2024 | 17:00 WIB
Australia Bakal Pangkas Tarif Pajak Penghasilan Kelas Menengah

Ilustrasi. 

CANBERRA, DDTCNews - Pemerintah Australia di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Anthony Albanese berencana kembali memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.

Bendahara Negara Jim Chalmers mengatakan pemangkasan tarif pajak tersebut menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat. Kebijakan ini rencananya mulai berlaku pada 1 Juli mendatang.

"Ini bukan tentang politik, ini tentang masyarakat. Ini tentang mengambil keputusan yang tepat dengan alasan yang tepat untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan," katanya, dikutip pada Jumat (26/1/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Chalmers mengatakan pemangkasan tarif pajak tahap 3 ini perlu dilakukan untuk membantu sebagian besar masyarakat Australia. Alasannya, masyarakat saat ini juga tengah dihadapkan pada krisis biaya hidup.

Dia memandang kebijakan pemangkasan tarif pajak penghasilan akan memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat berpendapatan menengah ke bawah. Sementara pada masyarakat berpendapatan tinggi, akan mendapatkan potongan pajak yang lebih kecil dibandingkan yang dijanjikan sebelumnya.

Melalui kebijakan ini, dia memandang masyarakat kelas menengah di Australia akan mampu hidup lebih baik, partisipasi dan angkatan kerja perempuan meningkat, serta meningkatkan kesejahteraan perawat, guru, dan polisi.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

"Ini hanya tentang satu upaya untuk meringankan biaya hidup kepada lebih banyak warga Australia," ujarnya dilansir 9news.com.au.

Pemerintahan Albanese yang diusung Partai Buruh telah menjanjikan pemangkasan tarif pajak penghasilan orang pribadi kepada sekitar 13,6 juta warga Australia. Pemangkasan tarif pajak dinilai rasional dengan memanfaatkan surplus APBN pertama dalam 15 tahun terakhir.

Mulai 1 Juli 2024, pemerintah akan memangkas tarif lapisan pertama dari 19% menjadi 16% untuk pendapatan kena pajak $18.200-$45.000 (Rp189,5 juta-Rp468,6 juta). Kemudian pada lapisan kedua, tarif pajak akan dipangkas dari 32,5% menjadi 30% untuk penghasilan kena pajak $45.001-$135.000 (Rp468,6-Rp1,4 miliar).

Setelahnya, tarif pajak 37% berlaku untuk wajib pajak dengan penghasilan kena pajak $135.001-$190.000 (Rp1,4-Rp1,97 miliar), serta tarif 45% untuk penghasilan kena pajak di atas $190.001 atau Rp1,97 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini