AUSTRALIA

Australia Bakal Pangkas Tarif Pajak Penghasilan Kelas Menengah

Dian Kurniati | Jumat, 26 Januari 2024 | 17:00 WIB
Australia Bakal Pangkas Tarif Pajak Penghasilan Kelas Menengah

Ilustrasi. 

CANBERRA, DDTCNews - Pemerintah Australia di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Anthony Albanese berencana kembali memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.

Bendahara Negara Jim Chalmers mengatakan pemangkasan tarif pajak tersebut menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat. Kebijakan ini rencananya mulai berlaku pada 1 Juli mendatang.

"Ini bukan tentang politik, ini tentang masyarakat. Ini tentang mengambil keputusan yang tepat dengan alasan yang tepat untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan," katanya, dikutip pada Jumat (26/1/2024).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Chalmers mengatakan pemangkasan tarif pajak tahap 3 ini perlu dilakukan untuk membantu sebagian besar masyarakat Australia. Alasannya, masyarakat saat ini juga tengah dihadapkan pada krisis biaya hidup.

Dia memandang kebijakan pemangkasan tarif pajak penghasilan akan memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat berpendapatan menengah ke bawah. Sementara pada masyarakat berpendapatan tinggi, akan mendapatkan potongan pajak yang lebih kecil dibandingkan yang dijanjikan sebelumnya.

Melalui kebijakan ini, dia memandang masyarakat kelas menengah di Australia akan mampu hidup lebih baik, partisipasi dan angkatan kerja perempuan meningkat, serta meningkatkan kesejahteraan perawat, guru, dan polisi.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

"Ini hanya tentang satu upaya untuk meringankan biaya hidup kepada lebih banyak warga Australia," ujarnya dilansir 9news.com.au.

Pemerintahan Albanese yang diusung Partai Buruh telah menjanjikan pemangkasan tarif pajak penghasilan orang pribadi kepada sekitar 13,6 juta warga Australia. Pemangkasan tarif pajak dinilai rasional dengan memanfaatkan surplus APBN pertama dalam 15 tahun terakhir.

Mulai 1 Juli 2024, pemerintah akan memangkas tarif lapisan pertama dari 19% menjadi 16% untuk pendapatan kena pajak $18.200-$45.000 (Rp189,5 juta-Rp468,6 juta). Kemudian pada lapisan kedua, tarif pajak akan dipangkas dari 32,5% menjadi 30% untuk penghasilan kena pajak $45.001-$135.000 (Rp468,6-Rp1,4 miliar).

Setelahnya, tarif pajak 37% berlaku untuk wajib pajak dengan penghasilan kena pajak $135.001-$190.000 (Rp1,4-Rp1,97 miliar), serta tarif 45% untuk penghasilan kena pajak di atas $190.001 atau Rp1,97 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global