WEBINAR PAJAK DAERAH

Aturan Teknis UU HKPD Diproyeksikan Rampung Sebelum Akhir Tahun

Muhamad Wildan | Rabu, 30 Maret 2022 | 14:15 WIB
Aturan Teknis UU HKPD Diproyeksikan Rampung Sebelum Akhir Tahun

Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Dana Transfer DJPK Bhimantara Widyajala dalam webinar Outlook Pajak Daerah Pasca-UU HKPD yang diselenggarakan DDTC Academy dan DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA), Rabu (30/3/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk mendukung pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) sesuai dengan UU No. 1/2022.

Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Dana Transfer DJPK Bhimantara Widyajala mengatakan RPP PDRD dan RPP mengenai ketentuan lain dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) diestimasikan rampung tahun ini.

"Kami memperkirakan dengan jumlah RPP yang cukup banyak, paling tidak diestimasikan peraturan pelaksanaan dapat diselesaikan sebelum akhir tahun ini," katanya dalam webinar Outlook Pajak Daerah Pasca-UU HKPD, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam webinar yang diadakan DDTC Academy dan DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) tersebut, Bhima menuturkan pemerintah membuka ruang bagi pemangku kepentingan untuk menyampaikan aspirasinya. Menurutnya, kolaborasi antarpihak menjadi hal penting dalam pelaksanaan UU HKPD.

Dia menerangkan setiap kementerian yang menyusun RPP harus menyampaikan izin prakarsa kepada Kementerian Sekretariat Negara. Prosedur tersebut dilakukan demi mencegah terjadinya obesitas regulasi.

Saat ini, lanjutnya, draf RPP yang diperlukan untuk melaksanakan UU HKPD telah disusun oleh tim perumus. Terdapat 3 RPP terkait dengan PDRD yang telah disusun, yaitu RPP tentang Pengaturan Umum PDRD, RPP tentang Tata Cara Pemungutan PDRD, dan RPP tentang Pengaturan PDRD untuk Mendukung Kemudahan Berusaha dan Berinvestasi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Lebih lanjut, RPP tentang Pengaturan Umum PDRD nantinya mengatur tentang beberapa ketentuan terkait dengan PDRD yang belum diatur dalam UU HKPD, tetapi diperlukan untuk dapat menyusun peraturan daerah (perda).

Sementara itu, RPP tentang Pengaturan PDRD dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Berinvestasi akan mengatur tentang kewenangan pemerintah dalam melakukan penyesuaian tarif serta evaluasi raperda dan perda PDRD. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra