Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Dana Transfer DJPK Bhimantara Widyajala dalam webinar Outlook Pajak Daerah Pasca-UU HKPD yang diselenggarakan DDTC Academy dan DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA), Rabu (30/3/2022).
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk mendukung pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) sesuai dengan UU No. 1/2022.
Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Dana Transfer DJPK Bhimantara Widyajala mengatakan RPP PDRD dan RPP mengenai ketentuan lain dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) diestimasikan rampung tahun ini.
"Kami memperkirakan dengan jumlah RPP yang cukup banyak, paling tidak diestimasikan peraturan pelaksanaan dapat diselesaikan sebelum akhir tahun ini," katanya dalam webinar Outlook Pajak Daerah Pasca-UU HKPD, Rabu (30/3/2022).
Dalam webinar yang diadakan DDTC Academy dan DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) tersebut, Bhima menuturkan pemerintah membuka ruang bagi pemangku kepentingan untuk menyampaikan aspirasinya. Menurutnya, kolaborasi antarpihak menjadi hal penting dalam pelaksanaan UU HKPD.
Dia menerangkan setiap kementerian yang menyusun RPP harus menyampaikan izin prakarsa kepada Kementerian Sekretariat Negara. Prosedur tersebut dilakukan demi mencegah terjadinya obesitas regulasi.
Saat ini, lanjutnya, draf RPP yang diperlukan untuk melaksanakan UU HKPD telah disusun oleh tim perumus. Terdapat 3 RPP terkait dengan PDRD yang telah disusun, yaitu RPP tentang Pengaturan Umum PDRD, RPP tentang Tata Cara Pemungutan PDRD, dan RPP tentang Pengaturan PDRD untuk Mendukung Kemudahan Berusaha dan Berinvestasi.
Lebih lanjut, RPP tentang Pengaturan Umum PDRD nantinya mengatur tentang beberapa ketentuan terkait dengan PDRD yang belum diatur dalam UU HKPD, tetapi diperlukan untuk dapat menyusun peraturan daerah (perda).
Sementara itu, RPP tentang Pengaturan PDRD dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Berinvestasi akan mengatur tentang kewenangan pemerintah dalam melakukan penyesuaian tarif serta evaluasi raperda dan perda PDRD. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.