UU HPP

Aturan Teknis Natura Tak Kunjung Terbit, Pengusaha Ikut Ketentuan Lama

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Februari 2022 | 15:00 WIB
Aturan Teknis Natura Tak Kunjung Terbit, Pengusaha Ikut Ketentuan Lama

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Aturan teknis mengenai natura atau penghasilan selain uang yang tertuang dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) belum juga diterbitkan oleh pemerintah.

Akibat kekosongan hukum saat ini, Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan wajib pajak badan masih harus mengacu pada ketentuan lama dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya untuk sementara waktu.

"Sementara ini kami masih berpegang pada ketentuan sebelumnya, nanti kalau sudah ada peraturan baru akan disesuaikan," ujar Siddhi, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Bila aturan teknis mengenai natura sudah diterbitkan, wajib pajak badan akan melakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan pada aturan teknis.

Senada dengan Siddhi, Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan Ajib Hamdani mengungkapkan hingga saat ini wajib pajak badan tetap melaksanakan kewajiban PPh Pasal 21 seperti biasa.

"Jika memang menyebabkan kurang bayar, perusahaan punya kesempatan untuk melakukan pembetulan," ujar Ajib.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyampaikan aturan teknis mengenai natura akan sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM dan akan selesai dalam waktu dekat.

"Masih dalam proses pembahasan. Mudah-mudahan bisa diselesaikan segera," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal pada Januari lalu.

Sesuai dengan UU HPP, natura dan kenikmatan ditetapkan sebagai objek pajak kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura yang diberikan di daerah tertentu, natura yang diberikan karena keharusan kerja, natura yang berasal dari APBN atau APBD, dan natura dengan jenis dan batasan tertentu.

Untuk menjalankan aturan-aturan terbaru mengenai natura, pemerintah perlu memerinci bentuk natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak dengan peraturan pemerintah (PP). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra