FILIPINA

Aturan Perpanjangan Deadline Pelaporan SPT Terbit

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 April 2020 | 14:38 WIB
Aturan Perpanjangan Deadline Pelaporan SPT Terbit

Gedung BIR di Jalan BIR, Diliman, Kota Quezon, Filipina.

MANILA, DDTCNews—Ditjen Pajak Filipina (Bureau Internal Revenue/BIR) merilis aturan perpanjangan batas waktu pengajuan pengembalian, pembayaran, dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak sebagai stimulus atas keadaan darurat nasional akibat wabah virus Corona.

BIR menerbitkan Peraturan Pendapatan No.7 Tahun 2020 tentang pedoman implementasi Bagian 4 (z) UU No. 11469 yang memberikan Presiden wewenang ‘memindahkan tenggat waktu dan jadwal pengajuan dan penyerahan dokumen apa pun, pembayaran pajak, biaya, dan biaya lainnya’.

“Dengan memindahkan tenggat waktu itu, kami memastikan wajib pajak dapat memenuhi tugas patriotik mereka membayar pajak tanpa risiko kesehatan dan keselamatan mereka,” kata Menteri Keuangan Carlos G. Dominguez III dalam keterangan tertulis di situs BIR, Sabtu (4/4/2020).

Baca Juga:
Filipina Andalkan Pengesahan RUU Pajak untuk Optimalkan Penerimaan

BIR sebelumnya memperpanjang batas waktu pelaporan SPT untuk tahun kalender 2019 dari sebelumnya 15 April 2020 menjadi 15 Mei 2020. Dengan peraturan baru itu, tenggat waktu berikutnya juga telah diperpanjang 30 hari dari tanggal awal. Tenggat itu antara lain untuk:

• Pengarsipan elektronik dan nonelektronik dan pembayaran pengembalian PPh triwulanan;
• Deklarasi pajak pertambahan nilai (PPN) bulanan dan triwulanan;
• Pembayaran bea meterai;
• Pajak hadiah yang dipotong operator lintasan balap;
• Pemotongan pajak atas kompensasi;
• Deklarasi cukai bulanan.

Pengarsipan non-elektronik dan pembayaran deklarasi PPN untuk Februari akan jatuh tempo 20 April, sedangkan batas waktu pengarsipan elektronik 21-27 April 2020. Pengajuan deklarasi PPN dan pembayaran untuk kuartal yang berakhir 29 Februari 2020 diundur hingga 27 April. BIR juga memperpanjang batas waktu 30 hari untuk:

Baca Juga:
Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

• Daftar ringkasan penjualan dan pembelian triwulanan (batas waktu baru: 27 April);
• Pernyataan produsen atau importir produk kena pajak (27 April);
• Laporan keuangan tahun 2019 (30 April);
• Daftar inventaris perusahaan (30 April);
• Laporan e-sales perusahaan (11 Mei);
• Daftar ringkasan mesin perusahaan (15 Mei);
• Daftar praktisi medis rumah sakit (15 Mei);
• Surat Keterangan Domisili untuk perjanjian pajak (30 April);
• Pendaftaran buku akun yang terkomputerisasi dan catatan akuntansi lainnya (30 April).
• Pengajuan aplikasi kredit PPN dan klaim pengembalian dana (30 April);
• Pendaftaran pengampunan pajak atas pengembalian pajak (23 Mei).

“Selain itu, penyelesaian transaksi satu kali, pengajuan dokumen terkait dengan penilaian, dan pengajuan lain yang tidak disebutkan dalam peraturan ini diberikan perpanjangan 30 hari, dihitung dari tanggal jatuh tempo yang asli,” ungkap peraturan tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 April 2020 | 23:16 WIB

Maaf, mau bertanya. Mengapa setelah laporan pajaknya sy summit tidak mendapatkan verifikasi jawaban ya?

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 09:15 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6