FILIPINA

Aturan Perpanjangan Deadline Pelaporan SPT Terbit

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 April 2020 | 14:38 WIB
Aturan Perpanjangan Deadline Pelaporan SPT Terbit

Gedung BIR di Jalan BIR, Diliman, Kota Quezon, Filipina.

MANILA, DDTCNews—Ditjen Pajak Filipina (Bureau Internal Revenue/BIR) merilis aturan perpanjangan batas waktu pengajuan pengembalian, pembayaran, dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak sebagai stimulus atas keadaan darurat nasional akibat wabah virus Corona.

BIR menerbitkan Peraturan Pendapatan No.7 Tahun 2020 tentang pedoman implementasi Bagian 4 (z) UU No. 11469 yang memberikan Presiden wewenang ‘memindahkan tenggat waktu dan jadwal pengajuan dan penyerahan dokumen apa pun, pembayaran pajak, biaya, dan biaya lainnya’.

“Dengan memindahkan tenggat waktu itu, kami memastikan wajib pajak dapat memenuhi tugas patriotik mereka membayar pajak tanpa risiko kesehatan dan keselamatan mereka,” kata Menteri Keuangan Carlos G. Dominguez III dalam keterangan tertulis di situs BIR, Sabtu (4/4/2020).

Baca Juga:
Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

BIR sebelumnya memperpanjang batas waktu pelaporan SPT untuk tahun kalender 2019 dari sebelumnya 15 April 2020 menjadi 15 Mei 2020. Dengan peraturan baru itu, tenggat waktu berikutnya juga telah diperpanjang 30 hari dari tanggal awal. Tenggat itu antara lain untuk:

• Pengarsipan elektronik dan nonelektronik dan pembayaran pengembalian PPh triwulanan;
• Deklarasi pajak pertambahan nilai (PPN) bulanan dan triwulanan;
• Pembayaran bea meterai;
• Pajak hadiah yang dipotong operator lintasan balap;
• Pemotongan pajak atas kompensasi;
• Deklarasi cukai bulanan.

Pengarsipan non-elektronik dan pembayaran deklarasi PPN untuk Februari akan jatuh tempo 20 April, sedangkan batas waktu pengarsipan elektronik 21-27 April 2020. Pengajuan deklarasi PPN dan pembayaran untuk kuartal yang berakhir 29 Februari 2020 diundur hingga 27 April. BIR juga memperpanjang batas waktu 30 hari untuk:

Baca Juga:
Begini Aturan Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan Pajak Karbon

• Daftar ringkasan penjualan dan pembelian triwulanan (batas waktu baru: 27 April);
• Pernyataan produsen atau importir produk kena pajak (27 April);
• Laporan keuangan tahun 2019 (30 April);
• Daftar inventaris perusahaan (30 April);
• Laporan e-sales perusahaan (11 Mei);
• Daftar ringkasan mesin perusahaan (15 Mei);
• Daftar praktisi medis rumah sakit (15 Mei);
• Surat Keterangan Domisili untuk perjanjian pajak (30 April);
• Pendaftaran buku akun yang terkomputerisasi dan catatan akuntansi lainnya (30 April).
• Pengajuan aplikasi kredit PPN dan klaim pengembalian dana (30 April);
• Pendaftaran pengampunan pajak atas pengembalian pajak (23 Mei).

“Selain itu, penyelesaian transaksi satu kali, pengajuan dokumen terkait dengan penilaian, dan pengajuan lain yang tidak disebutkan dalam peraturan ini diberikan perpanjangan 30 hari, dihitung dari tanggal jatuh tempo yang asli,” ungkap peraturan tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 April 2020 | 23:16 WIB

Maaf, mau bertanya. Mengapa setelah laporan pajaknya sy summit tidak mendapatkan verifikasi jawaban ya?

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi