AMERIKA SERIKAT

Aturan Pajak Penjualan Online Bakal Diperbarui

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Agustus 2016 | 12:31 WIB
Aturan Pajak Penjualan Online Bakal Diperbarui Ilustrasi (Foto: Lifehacker.com.au)

WASHINGTON, DDTCNews – Pemerintah Washington berencana akan memperbarui kententuan pajak penjualan online (online sales tax). Pasalnya, ketentuan yang saat ini berlaku dinilai memiliki banyak kelemahan untuk diterapkan, terutama dari sisi biaya kepatuhan bagi wajib pajak.

Sebuah naskah diskusi mengenai aturan penyederhanaan pajak penjualan online tengah dibuka ke publik guna mendapat masukan dan kritikan untuk segera dibahas oleh kongres.

“Dalam peraturan yang baru, penjual akan mengikuti ketentuan domestik perpajakan negara asal perusahaan dalam menentukan produk apa yang dipajaki, kemudian penjual akan memajaki pada tarif rata sesuai dengan ketentuan di negara pembeli,” ungkap naskah diskusi tersebut seperti dikutip DDTCNews, Senin (29/8).

Baca Juga:
Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

Selain itu, dalam peraturan sebelumnya, pemerintah memberikan beberapa keringanan bagi e-retailer kecil. Namun dalam peraturan terbaru, e-retailer kecil juga harus memenuhi kewajiban perpajakan layaknya retailer lain.

“Tidak ada perkecualian bagi pedagang kecil. Tidak ada pembebasan pajak bagi mereka,” ungkap naskah diskusi tersebut.

Sementara itu, seperti dilansir Internet Retailer, Federasi Retail Nasional (The National Retail Federation/NRF), sebuah grup retailer mengatakan mereka menyambut baik adanya usulan tersebut. Dengan semakin meningkatnya masyarakat yang berbelanja secara online, sudah saatnya bagi Kongres memperbarui peraturan.

“Kami harap gerakan ini bisa menarik perhatian Kongres untuk segera memperhatikan perbaikan peraturan pemajakan atas transaksi online, sama seperti perdagangan yang terjadi di toko konvensional,” ujar Wakil Presiden NRF David French. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

Senin, 20 Januari 2025 | 12:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Bakal Pungut Bea Masuk, Trump segera Bentuk External Revenue Service

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor