WASHINGTON, DDTCNews – Pemerintah Washington berencana akan memperbarui kententuan pajak penjualan online (online sales tax). Pasalnya, ketentuan yang saat ini berlaku dinilai memiliki banyak kelemahan untuk diterapkan, terutama dari sisi biaya kepatuhan bagi wajib pajak.
Sebuah naskah diskusi mengenai aturan penyederhanaan pajak penjualan online tengah dibuka ke publik guna mendapat masukan dan kritikan untuk segera dibahas oleh kongres.
“Dalam peraturan yang baru, penjual akan mengikuti ketentuan domestik perpajakan negara asal perusahaan dalam menentukan produk apa yang dipajaki, kemudian penjual akan memajaki pada tarif rata sesuai dengan ketentuan di negara pembeli,” ungkap naskah diskusi tersebut seperti dikutip DDTCNews, Senin (29/8).
Selain itu, dalam peraturan sebelumnya, pemerintah memberikan beberapa keringanan bagi e-retailer kecil. Namun dalam peraturan terbaru, e-retailer kecil juga harus memenuhi kewajiban perpajakan layaknya retailer lain.
“Tidak ada perkecualian bagi pedagang kecil. Tidak ada pembebasan pajak bagi mereka,” ungkap naskah diskusi tersebut.
Sementara itu, seperti dilansir Internet Retailer, Federasi Retail Nasional (The National Retail Federation/NRF), sebuah grup retailer mengatakan mereka menyambut baik adanya usulan tersebut. Dengan semakin meningkatnya masyarakat yang berbelanja secara online, sudah saatnya bagi Kongres memperbarui peraturan.
“Kami harap gerakan ini bisa menarik perhatian Kongres untuk segera memperhatikan perbaikan peraturan pemajakan atas transaksi online, sama seperti perdagangan yang terjadi di toko konvensional,” ujar Wakil Presiden NRF David French. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.