AMERIKA SERIKAT

Aturan Pajak Penjualan Online Bakal Diperbarui

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Agustus 2016 | 12:31 WIB
Aturan Pajak Penjualan Online Bakal Diperbarui Ilustrasi (Foto: Lifehacker.com.au)

WASHINGTON, DDTCNews – Pemerintah Washington berencana akan memperbarui kententuan pajak penjualan online (online sales tax). Pasalnya, ketentuan yang saat ini berlaku dinilai memiliki banyak kelemahan untuk diterapkan, terutama dari sisi biaya kepatuhan bagi wajib pajak.

Sebuah naskah diskusi mengenai aturan penyederhanaan pajak penjualan online tengah dibuka ke publik guna mendapat masukan dan kritikan untuk segera dibahas oleh kongres.

“Dalam peraturan yang baru, penjual akan mengikuti ketentuan domestik perpajakan negara asal perusahaan dalam menentukan produk apa yang dipajaki, kemudian penjual akan memajaki pada tarif rata sesuai dengan ketentuan di negara pembeli,” ungkap naskah diskusi tersebut seperti dikutip DDTCNews, Senin (29/8).

Baca Juga:
Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

Selain itu, dalam peraturan sebelumnya, pemerintah memberikan beberapa keringanan bagi e-retailer kecil. Namun dalam peraturan terbaru, e-retailer kecil juga harus memenuhi kewajiban perpajakan layaknya retailer lain.

“Tidak ada perkecualian bagi pedagang kecil. Tidak ada pembebasan pajak bagi mereka,” ungkap naskah diskusi tersebut.

Sementara itu, seperti dilansir Internet Retailer, Federasi Retail Nasional (The National Retail Federation/NRF), sebuah grup retailer mengatakan mereka menyambut baik adanya usulan tersebut. Dengan semakin meningkatnya masyarakat yang berbelanja secara online, sudah saatnya bagi Kongres memperbarui peraturan.

“Kami harap gerakan ini bisa menarik perhatian Kongres untuk segera memperhatikan perbaikan peraturan pemajakan atas transaksi online, sama seperti perdagangan yang terjadi di toko konvensional,” ujar Wakil Presiden NRF David French. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

Senin, 30 September 2024 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Perusahaan Pindah Pabrik ke Luar AS, Trump Bakal Kenai Bea Masuk 200%

Minggu, 29 September 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Kamala Harris Janjikan Insentif Pajak untuk Sektor Manufaktur

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN