AMERIKA SERIKAT

Aturan Pajak Penjualan Online Bakal Diperbarui

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Agustus 2016 | 12:31 WIB
Aturan Pajak Penjualan Online Bakal Diperbarui Ilustrasi (Foto: Lifehacker.com.au)

WASHINGTON, DDTCNews – Pemerintah Washington berencana akan memperbarui kententuan pajak penjualan online (online sales tax). Pasalnya, ketentuan yang saat ini berlaku dinilai memiliki banyak kelemahan untuk diterapkan, terutama dari sisi biaya kepatuhan bagi wajib pajak.

Sebuah naskah diskusi mengenai aturan penyederhanaan pajak penjualan online tengah dibuka ke publik guna mendapat masukan dan kritikan untuk segera dibahas oleh kongres.

“Dalam peraturan yang baru, penjual akan mengikuti ketentuan domestik perpajakan negara asal perusahaan dalam menentukan produk apa yang dipajaki, kemudian penjual akan memajaki pada tarif rata sesuai dengan ketentuan di negara pembeli,” ungkap naskah diskusi tersebut seperti dikutip DDTCNews, Senin (29/8).

Baca Juga:
Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

Selain itu, dalam peraturan sebelumnya, pemerintah memberikan beberapa keringanan bagi e-retailer kecil. Namun dalam peraturan terbaru, e-retailer kecil juga harus memenuhi kewajiban perpajakan layaknya retailer lain.

“Tidak ada perkecualian bagi pedagang kecil. Tidak ada pembebasan pajak bagi mereka,” ungkap naskah diskusi tersebut.

Sementara itu, seperti dilansir Internet Retailer, Federasi Retail Nasional (The National Retail Federation/NRF), sebuah grup retailer mengatakan mereka menyambut baik adanya usulan tersebut. Dengan semakin meningkatnya masyarakat yang berbelanja secara online, sudah saatnya bagi Kongres memperbarui peraturan.

“Kami harap gerakan ini bisa menarik perhatian Kongres untuk segera memperhatikan perbaikan peraturan pemajakan atas transaksi online, sama seperti perdagangan yang terjadi di toko konvensional,” ujar Wakil Presiden NRF David French. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam BRICS dengan Bea Masuk 100 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

Sabtu, 30 November 2024 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

Jumat, 29 November 2024 | 19:15 WIB AMERIKA SERIKAT

Biden Harap Trump Batalkan Kebijakan Bea Masuknya

Rabu, 20 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?