INSENTIF FISKAL

Aturan Main Pemberian Insentif Pajak akan Diubah, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Februari 2020 | 17:01 WIB
Aturan Main Pemberian Insentif Pajak akan Diubah, Apa Saja?

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah menyatakan akan merevisi ketentuan tax holiday dan tax allowance dalam waktu dekat ini guna mempermudah pelaku usaha mendapatkan fasilitas pajak tersebut.

Setidaknya ada dua beleid yang akan direvisi yaitu PMK No. 35/2018 tentang tax holiday dan peraturan pemerintah (PP) No. No.78/2019 tentang Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.

"Tax holiday dipermudah untuk segmen implementasinya, tax allowance akan dimodifikasi. Mudah-mudahan, 1-2 minggu depan sudah bisa selesai," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo di kantor BKPM, Senin (17/2/2020).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Selain itu, kata Suryo, pemerintah juga menggodok aturan insentif super tax deduction. Menurutnya, saat ini baru ada satu aturan terkait tata cara super tax deduction kegiatan vokasi, yakni melalui PMK No.128/2019.

Otoritas fiskal, lanjutnya, juga tengah menyusun aturan teknis perihal super tax deduction kegiatan litbang, termasuk investment allowance bagi kegiatan padat karya. Adapun, wacana itu merupakan tindak lanjut dari PP No. 45/2019.

"Yang saat ini masih dalam pipeline itu ada super tax deduction Litbang, dan untuk usaha padat karya," ungkap Suryo.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Untuk diketahui, super tax deduction menawarkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari biaya kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan pelaku usaha di Indonesia.

Diskon pajak ini lebih tinggi dari super tax deduction vokasi yang pengurangannya sebesar 200%. Sedangkan investment allowance menawarkan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari nilai investasi yang dikucurkan industri padat karya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses