ADA APA DENGAN PAJAK

Aturan Baru Pengenaan PPN dan PPh atas Transaksi Emas, Simak di Sini!

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 06 Mei 2023 | 08:33 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Saat ini emas bukan lagi sekadar komoditas, melainkan sudah biasa dijadikan sebagai pilihan investasi. Tingginya permintaan akan emas telah menyebabkan kenaikan harga emas dari waktu ke waktu. Dalam memperdagangkan emas, penting untuk memahami pajak yang berlaku pada transaksi tersebut. 

Baru-baru ini, pemerintah melakukan penyesuaian ulang terhadap ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada penjualan/penyerahan emas dan jasa terkait. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2023 yang mulai berlaku pada Senin (1/5/2023).

Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa tarif serta mekanisme pemungutan PPN dan PPh terbaru atas penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang terbuat dari bahan selain emas, batu permata dan batu lainnya, serta jasa yang terkait.

Bagaimana ketentuan terbaru dalam PMK 48/2023? Berapa tarif PPN dan PPh yang berlaku? Bagaimana mekanisme pemungutan pajaknya?

Temukan jawabannya dan penjelasannya secara lengkap dalam episode Ada Apa Dengan Pajak bersama Rafif, Academy Brain Specialist di DDTC Academy, secara eksklusif hanya di saluran YouTube DDTC Indonesia pada tautan berikut:

https://youtu.be/O92BYW5kIaI

Anda juga dapat bergabung dengan grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai pelatihan pajak, perkembangan terbaru dalam perpajakan, dan berdiskusi seputar pajak dengan anggota lain dari DDTC Academy. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah