ADA APA DENGAN PAJAK

Aturan Baru Pengenaan PPN dan PPh atas Transaksi Emas, Simak di Sini!

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 06 Mei 2023 | 08:33 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Saat ini emas bukan lagi sekadar komoditas, melainkan sudah biasa dijadikan sebagai pilihan investasi. Tingginya permintaan akan emas telah menyebabkan kenaikan harga emas dari waktu ke waktu. Dalam memperdagangkan emas, penting untuk memahami pajak yang berlaku pada transaksi tersebut. 

Baru-baru ini, pemerintah melakukan penyesuaian ulang terhadap ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada penjualan/penyerahan emas dan jasa terkait. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2023 yang mulai berlaku pada Senin (1/5/2023).

Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa tarif serta mekanisme pemungutan PPN dan PPh terbaru atas penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang terbuat dari bahan selain emas, batu permata dan batu lainnya, serta jasa yang terkait.

Bagaimana ketentuan terbaru dalam PMK 48/2023? Berapa tarif PPN dan PPh yang berlaku? Bagaimana mekanisme pemungutan pajaknya?

Temukan jawabannya dan penjelasannya secara lengkap dalam episode Ada Apa Dengan Pajak bersama Rafif, Academy Brain Specialist di DDTC Academy, secara eksklusif hanya di saluran YouTube DDTC Indonesia pada tautan berikut:

https://youtu.be/O92BYW5kIaI

Anda juga dapat bergabung dengan grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai pelatihan pajak, perkembangan terbaru dalam perpajakan, dan berdiskusi seputar pajak dengan anggota lain dari DDTC Academy. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

BERITA PILIHAN

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini