PMK 53/2023

Atur Soal Tata Kelola BMN dan Aset di IKN, PMK 53 Tahun 2023 Dirilis

Dian Kurniati | Selasa, 16 Mei 2023 | 10:00 WIB
Atur Soal Tata Kelola BMN dan Aset di IKN, PMK 53 Tahun 2023 Dirilis

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 53/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 53/2023 tentang pengelolaan barang milik negara (BMN) dan aset dalam penguasaan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

PMK 53/2023 dirilis sebagai aturan pelaksana dari PP 17/2022 mengenai pendanaan dan pengelolaan anggaran untuk persiapan pembangunan, pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan IKN. PMK ini juga menjadi pedoman dalam pengelolaan BMN dan aset dalam penguasaan (ADP) IKN.

"Peraturan menteri ini bertujuan untuk terselenggaranya tata kelola BMN dan tata kelola ADP yang tertib, terarah, adil, dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan BMN dan Pengelolaan ADP yang efisien, efektif, dan optimal," bunyi pasal 2 ayat (2), dikutip pada Selasa (16/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Merujuk pada Pasal 3 PMK 53/2023 disebutkan bahwa pengelolaan barang milik negara di IKN antara lain meliputi perencanaan kebutuhan BMN dan penganggaran, pengadaan, perolehan BMN dari pengalihan BMD dan ADP.

Kemudian, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik negara.

Dalam pengelolaan BMN, menteri keuangan akan bertindak sebagai pengelola barang. Dalam hal ini, menteri bertanggung jawab dan berwenang meneliti dan menyetujui standar barang dan kebutuhan BMN di IKN yang diusulkan oleh otorita IKN.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, menteri keuangan juga bertanggung jawab untuk melakukan penetapan status penggunaan BMN yang berada di kawasan IKN, serta melakukan tanggung jawab dan kewenangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nanti, menteri keuangan akan melimpahkan tanggung jawab dan kewenangannya dalam mengelola BMN kepada dirjen kekayaan negara dalam bentuk subdelegasi dan pejabat struktural di lingkungan Ditjen Kekayaan Negara Negara (DJKN) dalam bentuk mandat. Pelimpahan kewenangan akan ini dilaksanakan berdasarkan keputusan menteri.

Dalam pelaksanaannya, kepala otorita IKN bakal bertindak sebagai pengguna barang di IKN atas BMN yang berada dalam penguasaannya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kepala otorita IKN memiliki 17 bertanggung jawab dan berwenang di antaranya merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman teknis pengelolaan BMN yang berada dalam penguasaannya; serta menetapkan kuasa pengguna barang dan menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan BMN.

Menteri keuangan pun akan mendelegasikan sebagian tanggung jawab dan kewenangannya kepada kepala otorita IKN, di antaranya untuk penelaahan dan persetujuan rencana kebutuhan BMN yang diusulkan oleh kementerian/lembaga untuk penyelenggaraan pemerintahan di IKN.

Menteri keuangan juga dapat mendelegasikan sebagian tanggung jawab dan kewenangannya kepada kepala otorita IKN dalam penetapan status penggunaan BMN pada otorita IKN berupa selain tanah dan/atau bangunan, kecuali alat utama sistem persenjataan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Melalui PMK 53/2023 pula, diatur bentuk pemanfaatan BMN yang meliputi sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI), atau kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 11 Mei 2023]," bunyi Pasal 69 PMK 53/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak