TAX CENTER

ATPETSI Berubah Jadi PERTAPSI, Akta Pendirian Resmi Diteken

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 September 2022 | 13:45 WIB
ATPETSI Berubah Jadi PERTAPSI, Akta Pendirian Resmi Diteken

Dewan Pendiri PERTAPSI, yakni P. M. John L. Hutagaol (tengah), Darussalam, dan Doni Budiono berfoto bersama setelah penandatanganan akta di depan notaris di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (21/9/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ATPETSI) resmi berubah nama menjadi Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI).

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan akta pendirian PERTAPSI di depan notaris pada hari ini, Rabu (21/9/2022). Penandatanganan dilakukan Dewan Pendiri PERTAPSI, yakni P. M. John L. Hutagaol, Darussalam, dan Doni Budiono di Surabaya, Jawa Timur.

“Perkumpulan ini merupakan satu-satunya wadah bagi tax center dan akademisi pajak di Indonesia yang mandiri dan membentuk badan hukum bernama Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia,” ujar Ketua Dewan Pembina PERTAPSI P. M. John L. Hutagaol.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

PERTAPSI merupakan organisasi yang mengayomi tax center dan bergerak di bidang penyuluhan, pemberian informasi, sosialisasi, pendidikan, pelatihan, serta kegiatan lain terkait dengan perpajakan bagi mahasiswa, dosen, sivitas akademika perguruan tinggi dan umum.

Ketua Umum PERTAPSI Darussalam mengatakan perkumpulan ini diharapkan makin mendorong masyarakat melek pajak melalui aktivitas tax center. Pada saat bersamaan, PERTAPSI juga diharapkan menjadi tempat para akademisi pajak bertukar ilmu.

“Jadi, selain memperkuat literasi dan kesadaran pajak, kehadiran PERTAPSI diharapkan menjadi wadah untuk sharing knowledge terkait dengan perpajakan,” ujar Darussalam.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Perkumpulan ini bersama-sama dengan Ditjen Pajak (DJP) membina seluruh tax center perguruan tinggi di seluruh Indonesia. PERTAPSI membantu DJP sebagai mitra kerja dalam melaksanakan tugas dan menyosialisasikan peraturan perpajakan bagi masyarakat.

Doni Budiono yang juga menjadi pengurus bidang organisasi mengatakan perkumpulan ini turut berperan aktif membantu masyarakat dan wajib pajak dalam melaksanakan hak serta kewajiban perpajakan secara benar, jelas, dan lengkap.

“PERTAPSI juga bertanggung jawab dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Doni.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pemenuhan tanggung jawab tersebut dilakukan dengan menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pelatihan, kursus, penelitian, konsultasi perpajakan; menyelenggarakan ujian sertifikasi keilmuan pajak; serta ikut serta public hearing dengan pihak-pihak terkait dalam hal perpajakan.

Dalam akta tersebut juga disebutkan beberapa nama pada susunan dewan pembina, dewan pengawas, dan pengurus perkumpulan yang telah berdiri sejak tanggal 6 Desember 2011 tersebut. Anggota Dewan Pembina yakni Yeheskiel Minggus Tiranda dan Basri Musri Simbolon.

Kemudian, pengawas pada Dewan Pengawas dijabat oleh Elia Mustikasari. Adapun susunan pengurus PERTAPSI sebagai berikut:

  • Ketua Umum : Darussalam
  • Wakil Ketua I : Titi Muswati Putranti
  • Wakil Ketua II : Heru Tjaraka
  • Wakil Ketua III : Roike Tambengi
  • Sekretaris I : Christine
  • Bendahara I : Aulia Hidayati
  • Bendahara II : Amelia Sandra
  • Bidang Riset : Memed Sueb
  • Bidang Organisasi : Doni Budiono
  • Bidang Kerja Sama : Beny Susanti

Adapun pembentukan pengurus wilayah dilaksanakan berdasarkan surat keputusan pengurus pusat, yang disesuaikan dengan wilayah kerja Kantor Wilayah DJP, Kementerian Keuangan setempat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?