AUTRALIA

ATO Rilis Pedoman Country by Country Reporting

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Oktober 2016 | 12:03 WIB
ATO Rilis Pedoman Country by Country Reporting

CANBERRA, DDTCNews – Otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) merilis panduan mengenai bagaimana suatu perusahaan multinasional bisa terlepas dari kewajiban untuk menyerahkan dokumentasi transfer pricing (TP Doc) berupa country-by-country reports (CbCR).

Kepala Departemen Pajak DLA Piper Sydney Jock McCormack mengatakan ketentuan yang dibuat disesuaikan dengan pedoman OECD tentang CbCR, di mana pembebasan diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki omzet global tahunan di bawah EUR750 juta (Rp10,8 triliun).

“Tampaknya adanya pembebasan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam keadaan tertentu, seperti pada saat perusahaan induk yang merupakan subjek pajak luar negeri yang belum melaksanakan kebijakan CbCR,” ujarnya baru-baru ini.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

ATO menyatakan bahwa pedoman hanya berlaku untuk anak perusahaan multinasional yang induk perusahaannya merupakan subjek pajak luar negeri bagi Australia. Kendati demikian, pemberian pembebasan juga tergantung pada fakta dan keadaan perusahaan tersebut.

Selain itu, terdapat beberapa pertimbangan ATO dalam membebaskan kewajiban CbCR, antara lain sebagai berikut:

  • Jika perusahaan induk global tunduk pada aturan CbCR yang diterapkan dari negara asal subjek pajak.
  • Jika perusahaan induk global telah memberikan pengecualian di negara asal subjek pajak untuk menyediakan CbCR atau master file TP Doc.
  • Jika master file TP Doc yang dibuat oleh perusahaan induk tersedia untuk anak perusahaan di Australi.a
  • Adanya kemungkinan Australisa untuk bertukar informasi laporan CbCR secara otomatis dengan negara lain.

ATO bersedia memberikan pembebasan hingga tiga periode pelaporan, namun harus diterapkan sebelum tanggal jatuh tempo untuk mengajukan laporan.

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Seperti dilansir dalam TPWeek, negara Australia merupakan salah satu negara pertama yang membuat undang-undang CbCR, di mana yurisdiksi lain baru mengajukan proposal untuk mewajibkan perusahaan mengajukan laporan CbCR.

Berdasarkan catatan DDTCNews, pelaporan CbcR ini adalah usulan aksi ke-13 dari proyek global base erosion and profit shifting (BEPS) yang diusung negara-negara OECD dan G20.

Dalam aksi BEPS tersebut, diperkenalkan tiga level pendekatan yang disebut dengan three-tiered approach. Tiga pendekatan dokumentasi transfer-pricing (TP Doc) tersebut antara lain master file, local file, dan country-by-country reporting (CbCR).

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Pelaporan dengan standar baru ini didasarkan pada kelemahan TP doc yang selama ini terbatas pada informasi dari satu negara saja, sehingga otoritas pajak tidak dapat melihat skema penghindaran pajak secara keseluruhan.

Ketiga pendekatan tersebut mengandung informasi berbeda satu dengan lainnya. Pertama, master file berisi informasi standar mengenai kegiatan usaha seluruh entitas yang terlibat dalam sebuah grup multinasional. Kedua, local file, mencakup detail informasi perusahaan lokal atas transaksi yang dilakukan dengan afiliasi.

Adapun ketiga, CbCr berisi informasi detail mengenai jumlah laba perusahaan, pembayaran pajak, dan beberapa indikator lain di setiap negara di mana perusahaan multinasional menjalankan usahanya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra