AUSTRALIA

ATO Minta Wajib Pajak Waspadai Scammers

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Juli 2018 | 14:35 WIB
ATO Minta Wajib Pajak Waspadai Scammers

BENDIGO, DDTCNews – Otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) mengimbau kepada warganya agar tidak mudah diperdaya dengan penipu dunia maya (scammers). Imbauan ini dikarenakan tingkat penipuan serupa selalu meningkat setiap waktu.

Asisten Komisaris ATO Kath Anderson mengatakan scammers menipu korbannya dengan menggunakan informasi pribadi wajib pajak. Tercatat sekitar AUD630 ribu atau setidaknya Rp6,75 miliar telah tercuri dari aksi 37 ribu scammers sepanjang tahun 2017.

Scammers melakukan berbagai taktik untuk mengelabui korbannya, dan merampok uang wajib pajak. Polisi Bendigo telah mengetahui adanya penipuan melalui email yang belakangan ini dilaporkan,” katanya di Bendigoadvertiser.com.au, Senin (23/7).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Kath menjelaskan scammers mendapatkan uang dengan cara memberi tekanan mental kepada korbannya, dengan cara memaksa untuk membayar utang palsu, hingga memaksa wajib pajak untuk membayar biaya administrasi dalam rangka restitusi pajak.

Adapun, menurutnya scammers juga bisa menuntun calon korbannya untuk mengklik tautan untuk membocorkan informasi wajib pajak, seperti informasi pribadi, informasi keuangan, mengunduh file, maupun mengakses data korban.

Tak hanya itu, scammers dapat menjual informasi pribadi milik korban, atau menggunakannya sendiri untuk meniru seseorang demi keuntungan finansial. Kemudian masih ada cara lain yang biasa dilakukan scammers untuk menipu korbannya, yaitu melalui panggilan telepon.

Untuk mengantisipasi hal itu, ATO meminta seluruh warganya agar melindungi informasi pribadi dan keuangannya, serta hanya memberikan hal itu kepada orang yang dipercaya. ATO pun menyediakan link untuk melaporkan adanya tindakan scammers yaitu dengan mengunjungi laman resminya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN