AUSTRALIA

ATO Minta Wajib Pajak Waspadai Scammers

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Juli 2018 | 14:35 WIB
ATO Minta Wajib Pajak Waspadai Scammers

BENDIGO, DDTCNews – Otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) mengimbau kepada warganya agar tidak mudah diperdaya dengan penipu dunia maya (scammers). Imbauan ini dikarenakan tingkat penipuan serupa selalu meningkat setiap waktu.

Asisten Komisaris ATO Kath Anderson mengatakan scammers menipu korbannya dengan menggunakan informasi pribadi wajib pajak. Tercatat sekitar AUD630 ribu atau setidaknya Rp6,75 miliar telah tercuri dari aksi 37 ribu scammers sepanjang tahun 2017.

Scammers melakukan berbagai taktik untuk mengelabui korbannya, dan merampok uang wajib pajak. Polisi Bendigo telah mengetahui adanya penipuan melalui email yang belakangan ini dilaporkan,” katanya di Bendigoadvertiser.com.au, Senin (23/7).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Kath menjelaskan scammers mendapatkan uang dengan cara memberi tekanan mental kepada korbannya, dengan cara memaksa untuk membayar utang palsu, hingga memaksa wajib pajak untuk membayar biaya administrasi dalam rangka restitusi pajak.

Adapun, menurutnya scammers juga bisa menuntun calon korbannya untuk mengklik tautan untuk membocorkan informasi wajib pajak, seperti informasi pribadi, informasi keuangan, mengunduh file, maupun mengakses data korban.

Tak hanya itu, scammers dapat menjual informasi pribadi milik korban, atau menggunakannya sendiri untuk meniru seseorang demi keuntungan finansial. Kemudian masih ada cara lain yang biasa dilakukan scammers untuk menipu korbannya, yaitu melalui panggilan telepon.

Untuk mengantisipasi hal itu, ATO meminta seluruh warganya agar melindungi informasi pribadi dan keuangannya, serta hanya memberikan hal itu kepada orang yang dipercaya. ATO pun menyediakan link untuk melaporkan adanya tindakan scammers yaitu dengan mengunjungi laman resminya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar