AUSTRALIA

ATO Minta Wajib Pajak Waspadai Scammers

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Juli 2018 | 14:35 WIB
ATO Minta Wajib Pajak Waspadai Scammers

BENDIGO, DDTCNews – Otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) mengimbau kepada warganya agar tidak mudah diperdaya dengan penipu dunia maya (scammers). Imbauan ini dikarenakan tingkat penipuan serupa selalu meningkat setiap waktu.

Asisten Komisaris ATO Kath Anderson mengatakan scammers menipu korbannya dengan menggunakan informasi pribadi wajib pajak. Tercatat sekitar AUD630 ribu atau setidaknya Rp6,75 miliar telah tercuri dari aksi 37 ribu scammers sepanjang tahun 2017.

Scammers melakukan berbagai taktik untuk mengelabui korbannya, dan merampok uang wajib pajak. Polisi Bendigo telah mengetahui adanya penipuan melalui email yang belakangan ini dilaporkan,” katanya di Bendigoadvertiser.com.au, Senin (23/7).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Kath menjelaskan scammers mendapatkan uang dengan cara memberi tekanan mental kepada korbannya, dengan cara memaksa untuk membayar utang palsu, hingga memaksa wajib pajak untuk membayar biaya administrasi dalam rangka restitusi pajak.

Adapun, menurutnya scammers juga bisa menuntun calon korbannya untuk mengklik tautan untuk membocorkan informasi wajib pajak, seperti informasi pribadi, informasi keuangan, mengunduh file, maupun mengakses data korban.

Tak hanya itu, scammers dapat menjual informasi pribadi milik korban, atau menggunakannya sendiri untuk meniru seseorang demi keuntungan finansial. Kemudian masih ada cara lain yang biasa dilakukan scammers untuk menipu korbannya, yaitu melalui panggilan telepon.

Untuk mengantisipasi hal itu, ATO meminta seluruh warganya agar melindungi informasi pribadi dan keuangannya, serta hanya memberikan hal itu kepada orang yang dipercaya. ATO pun menyediakan link untuk melaporkan adanya tindakan scammers yaitu dengan mengunjungi laman resminya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:00 WIB LAYANAN PAJAK

Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP