KEBIJAKAN PAJAK

Atasi Perubahan Iklim, Menkeu Jelaskan Pentingnya Insentif Perpajakan

Dian Kurniati | Selasa, 22 Februari 2022 | 11:47 WIB
Atasi Perubahan Iklim, Menkeu Jelaskan Pentingnya Insentif Perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah memiliki perhatian yang sangat besar dalam mengatasi persoalan perubahan iklim.

Sri Mulyani mengatakan perhatian yang besar tersebut tercermin dari kebijakan perpajakan yang diambil pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah memberikan berbagai insentif untuk mendorong investasi masuk ke area ekonomi hijau.

"Pemerintah menggunakan policy perpajakan untuk bisa memberikan insentif bagi dunia usaha agar melihat investasi di ekonomi hijau sebagai suatu kesempatan atau peluang yang baik," katanya dalam webinar Green Economy Outlook 2022, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menuturkan insentif tersebut diberikan melalui skema tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk impor, pengurangan PPN, seta pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah (DTP).

Untuk kegiatan geothermal, pemerintah bahkan memberikan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk pengembangan panas bumi dan energi baru terbarukan.

Menurut menkeu, insentif perpajakan dapat memainkan peran besar untuk mengurangi beban dunia usaha ketika berinvestasi di sektor ekonomi hijau. Dengan insentif itu, ia berharap investasi pada energi baru dan terbarukan dapat terus terakselerasi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Di sisi lain, pemerintah juga mulai memperkenalkan pajak karbon yang bertujuan mendorong sektor swasta untuk memasukkan konsekuensi dari kegiatan ekonomi dalam bentuk emisi karbon pada hitungan investasinya.

Melalui pajak karbon pula, lanjut Sri Mulyani, Indonesia akan mampu menjalankan kegiatan ekonomi secara berkelanjutan dengan tetap melakukan langkah-langkah nyata untuk mengurangi potensi krisis perubahan iklim.

"Carbon tax ini merupakan sinyal dan gestur yang kuat karena akan jadi pelengkap dari mekanisme pasar karbon. Tentu dengan adanya carbon tax dan mekanisme carbon market kita akan dorong inovasi teknologi dan investasi yang lebih efisien dan konsisten," ujarnya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sri Mulyani memandang kebijakan fiskal harus terus diadaptasikan agar pendanaan yang bersumber dari pajak karbon digunakan untuk investasi kegiatan yang makin ramah lingkungan.

Langkah ini juga akan melibatkan makin banyak pemangku kepentingan dalam mewujudkan langkah-langkah penurunan emisi seperti yang tertuang dalam dalam Nationally Determined Contribution (NDC).

Selain perpajakan, dukungan APBN untuk penanganan perubahan iklim juga dilakukan melalui sisi belanja dan pembiayaan. Pada sisi belanja, pemerintah mengimplementasikan kebijakan penandaan anggaran perubahan iklim, yang kini bahkan berjalan di tingkat pemerintah daerah.

Dari sisi pembiayaan, pemerintah telah mengembangkan green bond, baik yang konvensional maupun sukuk. Surat utang tersebut diterbitkan dalam rupiah atau denominasi mata uang asing. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra