SLOVENIA

Atasi Dampak Banjir, Negara Ini Kenakan Windfall Tax Terhadap Bank

Dian Kurniati | Sabtu, 09 September 2023 | 10:11 WIB
Atasi Dampak Banjir, Negara Ini Kenakan Windfall Tax Terhadap Bank

Ilustrasi.

LJUBLJANA, DDTCNews - Pemerintah Slovenia berencana mengenakan windfall tax atas aset bank.

Perdana Menteri Robert Golob mengatakan pengenaan windfall tax diperlukan untuk membantu membiayai rekonstruksi dampak banjir dahsyat yang terjadi Agustus lalu. Menurutnya, banyak negara di Eropa juga telah menerapkan pajak baru belakangan ini.

"Di seluruh Eropa, pajak baru mulai diberlakukan, dan Slovenia juga sedang menuju ke arah sana," katanya, dikutip pada Sabtu (9/9/2023).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Golob mengatakan windfall tax akan dikenakan sebesar 0,2% dari total aset bank selama 5 tahun. Pemerintah pun berharap mampu mengumpulkan sekitar 100 juta euro atau sekitar Rp18,06 triliun setiap tahunnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Klemen Bostjancic menjelaskan kebijakan windfall tax atas aset bank ini telah melewati kajian yang mendalam. Menurutnya, pemerintah juga telah melaksanakan dialog yang intens dengan perbankan.

Dia memandang perbankan Slovenia telah meningkatkan profitabilitas mereka dalam beberapa tahun terakhir. Profitabilitas ini terutama terjadi karena kenaikan suku bunga pinjaman, sedangkan bunga deposito masih rendah.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Kemenkeu juga telah mempertimbangkan posisi European Central Bank (ECB) mengenai model windfall tax atas bank yang berlaku di Spanyol. Menurut ECB tentang Spanyol, windfall tax tidak boleh digunakan untuk menutup defisit anggaran, tetapi harus digunakan untuk tujuan tertentu.

"Oleh karena itu, kami mengusulkan agar windfall tax bank digunakan untuk sumber pendanaan dana rekonstruksi, yang akan memberikan subsidi dan pinjaman untuk membiayai perbaikan kerusakan akibat banjir," ujarnya dilansir euractiv.com.

Perbankan Slovenia tercatat mengalami peningkatan laba gabungan setelah pajak sebesar 145% pada semester I/2023 menjadi 467 juta euro. Total perbankan pun berjumlah 51,3 miliar euro pada akhir Juni, meningkat 6,7% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dengan hitungan ini, windfall tax yang dikumpulkan pemerintah pada tahun ini diproyeksi senilai 102,6 juta euro. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak