RAPBN 2024

Asumsi Makro RAPBN 2024 Ini Direvisi, PNBP Bertambah Rp 19 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 08 September 2023 | 09:30 WIB
Asumsi Makro RAPBN 2024 Ini Direvisi, PNBP Bertambah Rp 19 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kiri). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diperkirakan dapat bertambah Rp19 triliun pada 2014 seiring dengan adanya perubahan asumsi Indonesia Crude Price (ICP) dan lifting minyak pada asumsi dasar sementara RAPBN 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan asumsi sementara ICP dan lifting minyak kini lebih tinggi dari yang diusulkan pemerintah pada RUU APBN 2024. Kondisi ini pun diproyeksi bakal berdampak pada PNBP, terutama yang berkaitan dengan sumber daya alam (SDA).

"Untuk PNBP, terjadi dinamika yang lebih besar," katanya dalam rapat bersama Banggar DPR, dikutip pada Jumat (8/9/2023).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Sri Mulyani menuturkan target PNBP pada RUU APBN 2024 yang disampaikan pemerintah adalah senilai Rp473 triliun. Dengan perubahan asumsi ICP dan lifting minyak, PNBP diperkirakan bisa menyentuh Rp492 triliun.

Dalam pembahasan Panja A Banggar DPR, lanjutnya, disepakati akan ada perubahan dalam target PNBP 2024. Misal, pada PNBP SDA migas, diperkirakan bakal naik Rp5,2 triliun dari Rp104,93 triliun menjadi Rp110,13 triliun.

PNBP SDA Non-Migas

PNBP SDA nonmigas juga diperkirakan bisa ditingkatkan hingga Rp13,8 triliun sehingga menjadi Rp106,7 triliun dari usulan awal Rp92,87 triliun. Untuk PNBP SDA nonmigas sektor pertambangan minerba, diperkirakan mampu bertambah Rp4,3 triliun. Adapun tambahan PNBP dari SDA kehutanan senilai Rp300 miliar.

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

"Ini sejalan dengan harga dari komoditas, terutama minerba, masih akan relatif stabil sesuai dengan asumsi, dan permintaan masih tetap kontinu meskipun tetap dibayangi ketidakpastian perekonomian global," ujar Sri Mulyani.

Dia menambahkan indikasi tambahan PNBP juga terjadi pada kekayaan negara yang dipisahkan, terutama dividen BUMN, senilai Rp5 triliun. Untuk PNBP dari kementerian/lembaga, diidentifikasi akan ada tambahan Rp2,8 triliun.

Tambahan PNBP dari kementerian/lembaga tersebut berasal dari Kemenkominfo Rp500 miliar, Polri Rp900 miliar, Kemenkumham Rp900 miliar, Kementerian ATR Rp200 miliar, dan Kemendikbud Ristek Rp400 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP