RAPBN 2024

Asumsi Makro RAPBN 2024 Ini Direvisi, PNBP Bertambah Rp 19 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 08 September 2023 | 09:30 WIB
Asumsi Makro RAPBN 2024 Ini Direvisi, PNBP Bertambah Rp 19 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kiri). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diperkirakan dapat bertambah Rp19 triliun pada 2014 seiring dengan adanya perubahan asumsi Indonesia Crude Price (ICP) dan lifting minyak pada asumsi dasar sementara RAPBN 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan asumsi sementara ICP dan lifting minyak kini lebih tinggi dari yang diusulkan pemerintah pada RUU APBN 2024. Kondisi ini pun diproyeksi bakal berdampak pada PNBP, terutama yang berkaitan dengan sumber daya alam (SDA).

"Untuk PNBP, terjadi dinamika yang lebih besar," katanya dalam rapat bersama Banggar DPR, dikutip pada Jumat (8/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menuturkan target PNBP pada RUU APBN 2024 yang disampaikan pemerintah adalah senilai Rp473 triliun. Dengan perubahan asumsi ICP dan lifting minyak, PNBP diperkirakan bisa menyentuh Rp492 triliun.

Dalam pembahasan Panja A Banggar DPR, lanjutnya, disepakati akan ada perubahan dalam target PNBP 2024. Misal, pada PNBP SDA migas, diperkirakan bakal naik Rp5,2 triliun dari Rp104,93 triliun menjadi Rp110,13 triliun.

PNBP SDA Non-Migas

PNBP SDA nonmigas juga diperkirakan bisa ditingkatkan hingga Rp13,8 triliun sehingga menjadi Rp106,7 triliun dari usulan awal Rp92,87 triliun. Untuk PNBP SDA nonmigas sektor pertambangan minerba, diperkirakan mampu bertambah Rp4,3 triliun. Adapun tambahan PNBP dari SDA kehutanan senilai Rp300 miliar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Ini sejalan dengan harga dari komoditas, terutama minerba, masih akan relatif stabil sesuai dengan asumsi, dan permintaan masih tetap kontinu meskipun tetap dibayangi ketidakpastian perekonomian global," ujar Sri Mulyani.

Dia menambahkan indikasi tambahan PNBP juga terjadi pada kekayaan negara yang dipisahkan, terutama dividen BUMN, senilai Rp5 triliun. Untuk PNBP dari kementerian/lembaga, diidentifikasi akan ada tambahan Rp2,8 triliun.

Tambahan PNBP dari kementerian/lembaga tersebut berasal dari Kemenkominfo Rp500 miliar, Polri Rp900 miliar, Kemenkumham Rp900 miliar, Kementerian ATR Rp200 miliar, dan Kemendikbud Ristek Rp400 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra