LITERATUR PAJAK

Aspek Perpajakan yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha di Sektor Hiburan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Agustus 2024 | 14:18 WIB
Aspek Perpajakan yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha di Sektor Hiburan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Padatnya kehidupan sehari-hari membuat jasa hiburan menjadi kebutuhan yang makin dicari oleh masyarakat untuk melepas penat. Hal ini membuka peluang besar bagi pelaku usaha untuk menawarkan opsi tempat hiburan, baik yang bersifat gratis maupun berbayar.

Bagi tempat hiburan berbayar, tarif yang dikenakan dianggap sebagai kontra prestasi yang sepadan dengan hiburan yang diberikan kepada pengunjung.

Guna mendukung kesetaraan dan keadilan di sektor bisnis hiburan, pemerintah menyambut baik pertumbuhan bisnis tempat hiburan. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah dengan menetapkan ketentuan perpajakan pada tempat hiburan.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Tempat hiburan sendiri didefinisikan sebagai lokasi yang menawarkan berbagai jenis kesenian dan hiburan.

Menurut UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), jasa kesenian dan hiburan adalah layanan penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian yang dapat dinikmati.

Jenis jasa kesenian dan hiburan yang dimaksud dalam UU HKPD mencakup berbagai kegiatan, antara lain:

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP
  • Tontonan film atau tontonan audiovisual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di lokasi tertentu.
  • Pagelaran seni, musik, tari, dan/atau busana.
  • Kontes kecantikan dan binaraga.
  • Pameran, pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.
  • Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor.
  • Permainan ketangkasan.
  • Olahraga dengan fasilitas khusus seperti tempat atau peralatan kebugaran.
  • Wahana rekreasi seperti wahana air, ekologi, pendidikan, budaya, hingga kebun binatang.
  • Panti pijat dan pijat refleksi.
  • Diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan spa.

Namun, terdapat pengecualian untuk jasa kesenian dan hiburan tertentu, terutama yang diperuntukkan bagi promosi budaya tradisional tanpa dipungut biaya, kegiatan layanan masyarakat tanpa biaya, dan/atau atau bentuk kesenian dan hiburan lainnya yang diatur dalam peraturan daerah.

Dalam upaya mewujudkan keadilan perpajakan, pelaku usaha di sektor hiburan diwajibkan memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku. Pada dasarnya, kewajiban perpajakan ini tidak berbeda dengan kewajiban yang dikenakan pada pelaku usaha di sektor lain.

Terdapat 4 jenis pajak yang umumnya dikenakan pada operasional tempat hiburan, yaitu Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dan cukai.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Jika ingin mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha di sektor hiburan, Anda bisa membaca panduan lengkap yang disediakan oleh Perpajakan DDTC.

Panduan perpajakan tersebut mencakup berbagai aspek penting, termasuk pembahasan PPh Badan, PPN, PBJT, dan cukai, serta ilustrasi kasus yang membantu Anda memahami cara perhitungan pajak yang tepat.

Pastikan Anda tidak melewatkan informasi ini sehingga bisnis hiburan Anda sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Kunjungi situs web Perpajakan DDTC di https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/pajak-transaksi/aspek-perpajakan-atas-tempat-hiburan (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6