LITERATUR PAJAK

Aspek Perpajakan yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha di Sektor Hiburan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Agustus 2024 | 14:18 WIB
Aspek Perpajakan yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha di Sektor Hiburan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Padatnya kehidupan sehari-hari membuat jasa hiburan menjadi kebutuhan yang makin dicari oleh masyarakat untuk melepas penat. Hal ini membuka peluang besar bagi pelaku usaha untuk menawarkan opsi tempat hiburan, baik yang bersifat gratis maupun berbayar.

Bagi tempat hiburan berbayar, tarif yang dikenakan dianggap sebagai kontra prestasi yang sepadan dengan hiburan yang diberikan kepada pengunjung.

Guna mendukung kesetaraan dan keadilan di sektor bisnis hiburan, pemerintah menyambut baik pertumbuhan bisnis tempat hiburan. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah dengan menetapkan ketentuan perpajakan pada tempat hiburan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Tempat hiburan sendiri didefinisikan sebagai lokasi yang menawarkan berbagai jenis kesenian dan hiburan.

Menurut UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), jasa kesenian dan hiburan adalah layanan penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian yang dapat dinikmati.

Jenis jasa kesenian dan hiburan yang dimaksud dalam UU HKPD mencakup berbagai kegiatan, antara lain:

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?
  • Tontonan film atau tontonan audiovisual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di lokasi tertentu.
  • Pagelaran seni, musik, tari, dan/atau busana.
  • Kontes kecantikan dan binaraga.
  • Pameran, pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.
  • Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor.
  • Permainan ketangkasan.
  • Olahraga dengan fasilitas khusus seperti tempat atau peralatan kebugaran.
  • Wahana rekreasi seperti wahana air, ekologi, pendidikan, budaya, hingga kebun binatang.
  • Panti pijat dan pijat refleksi.
  • Diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan spa.

Namun, terdapat pengecualian untuk jasa kesenian dan hiburan tertentu, terutama yang diperuntukkan bagi promosi budaya tradisional tanpa dipungut biaya, kegiatan layanan masyarakat tanpa biaya, dan/atau atau bentuk kesenian dan hiburan lainnya yang diatur dalam peraturan daerah.

Dalam upaya mewujudkan keadilan perpajakan, pelaku usaha di sektor hiburan diwajibkan memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku. Pada dasarnya, kewajiban perpajakan ini tidak berbeda dengan kewajiban yang dikenakan pada pelaku usaha di sektor lain.

Terdapat 4 jenis pajak yang umumnya dikenakan pada operasional tempat hiburan, yaitu Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dan cukai.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Jika ingin mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha di sektor hiburan, Anda bisa membaca panduan lengkap yang disediakan oleh Perpajakan DDTC.

Panduan perpajakan tersebut mencakup berbagai aspek penting, termasuk pembahasan PPh Badan, PPN, PBJT, dan cukai, serta ilustrasi kasus yang membantu Anda memahami cara perhitungan pajak yang tepat.

Pastikan Anda tidak melewatkan informasi ini sehingga bisnis hiburan Anda sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Kunjungi situs web Perpajakan DDTC di https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/pajak-transaksi/aspek-perpajakan-atas-tempat-hiburan (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax