MALAYSIA

Asosiasi Pengusaha Ini Minta Insentif Pajak untuk UMKM Dilanjutkan

Dian Kurniati | Jumat, 20 Januari 2023 | 14:00 WIB
Asosiasi Pengusaha Ini Minta Insentif Pajak untuk UMKM Dilanjutkan

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews - Asosiasi UMKM Malaysia meminta pemerintah menambah alokasi anggaran dalam APBN-P 2023 yang bertujuan untuk mendukung pelaku UMKM di antaranya seperti dalam bentuk insentif pajak.

Presiden Asosiasi UMKM Malaysia Ding Hong Sing berharap pernyataan Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim yang menjadikan UMKM sebagai salah satu fokus utama dalam APBN-P 2023 dapat betul-betul dilaksanakan.

"Alokasi dan insentif yang lebih banyak pada APBN-P 2023 akan membantu UMKM tumbuh dan memacu perekonomian lokal," katanya, dikutip pada Jumat (20/1/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Saat ini, lanjut Sing, UMKM memerlukan dukungan berskema insentif dan hibah. Misal, pada tahun lalu, pemerintah masih memberikan insentif pemotongan dan penundaan pembayaran pajak UMKM dalam rangka pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19.

Terkait dengan hibah, ia mengusulkan UMKM diberikan bantuan sehingga dapat menghasilkan lebih banyak output sekaligus makin menuju otomatisasi dan digitalisasi.

"Jika perusahaan dapat diotomatisasi sepenuhnya, mereka dapat mencapai hasil yang lebih tinggi, yang dalam jangka panjang akan meningkatkan ekonomi lokal," ujarnya.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Sementara itu, Ketua Komite UMKM Malaysia Kadin China Koong Lin Loong menilai pemerintah memang perlu menambah alokasi anggaran dalam APBN-P 2023 untuk mendukung pelaku usaha kecil.

Saat ini, perbatasan internasional China telah dibuka kembali sehingga kehadiran wisatawan tersebut berpotensi menjadi investor sekaligus pasar bagi UMKM.

Dia juga menyarankan pemerintah untuk melakukan langkah-langkah khusus sehingga Malaysia bisa menjadi tujuan investasi pilihan bagi warga negara China.

"Untuk membantu UMKM, pemerintah harus mempertimbangkan peningkatan insentif pajak untuk mendorong pertumbuhan usaha," tuturnya seperti dilansir thestar.com.my. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini