FILIPINA

Asosiasi Pengusaha Ini Kompak Tolak Cukai Plastik Sekali Pakai

Dian Kurniati | Jumat, 01 September 2023 | 11:30 WIB
Asosiasi Pengusaha Ini Kompak Tolak Cukai Plastik Sekali Pakai

Warga membuang sampah plastik ke dalam 'Eco Bin' di Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Kamis (11/5/2023). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU

MANILA, DDTCNews - Asosiasi pengusaha yang tergabung dalam Federasi Eksportir Filipina menolak rencana pemerintah mengenakan cukai atas produk plastik sekali pakai.

Presiden Federasi Eksportir Filipina Sergio Ortiz-Luis Jr. mengatakan pengenaan cukai plastik akan menambah ongkos produksi. Selain itu, kebijakan ini juga berpotensi menggerus konsumsi mengingat biaya yang dikeluarkan masyarakat juga bakal lebih besar.

"Pengenaan cukai plastik sekali pakai akan menyebabkan peningkatan biaya yang besar bagi dunia usaha dan konsumen," katanya, dikutip pada Jumat (1/9/2023).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Ortiz-Luis mengatakan kebijakan cukai plastik belum bisa diterapkan karena akan langsung berdampak pada perekonomian. Saat ini, lanjutnya, plastik masih menjadi andalan bagi pengusaha untuk mengemas produknya.

Apabila pengusaha didorong menggunakan kemasan kertas, dia khawatir makin banyak pohon di Filipina yang harus ditebang untuk memproduksi kertas.

Selain itu, dia memandang cukai tidak akan benar-benar efektif melindungi lingkungan. Ketimbang mengenakan cukai, lanjutnya, pemerintah dapat memfokuskan kebijakannya untuk memperbaiki manajemen pengelolaan sampah.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sementara itu, Presiden Asosiasi Pengecer Filipina Roberto S. Claudio menilai pengusaha eceran bakal menjadi pihak yang paling dirugikan dari kebijakan cukai plastik sekali pakai. Dia memperkirakan cukai ini bakal dibebankan kepada pengecer sebelum nantinya dikenakan kepada konsumen.

"Kami adalah pihak yang paling terkena dampak karena kami yang menjual. Kami membungkus barang-barang tersebut menggunakan plastik dan memberikannya kepada konsumen," ujarnya dilansir businessmirror.com.ph.

Claudio meminta pemerintah berhati-hati dalam mengenakan cukai plastik. Menurutnya, hal paling krusial dalam kebijakan ini adalah menyusun definisi plastik sekali pakai.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Sebelumnya, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. dalam pidato kenegaraan mendesak kongres segera menyetujui RUU soal pengenaan cukai pada plastik sekali pakai.

Pada 2022, DPR telah menyetujui pembacaan ketiga RUU DPR 4102 tentang Cukai Kantong Plastik Sekali Pakai. Pada RUU ini, cukai senilai PHP100 atau sekitar Rp27.500 akan dikenakan pada setiap kilogram plastik sekali pakai.

Kebijakan ini diperkirakan bakal mendatangkan tambahan penerimaan negara senilai PHP9,3 miliar atau Rp2,58 triliun pada tahun pertama penerapannya. Penerimaan negara yang dikumpulkan dari kebijakan ini akan dipakai untuk program pelestarian lingkungan berdasarkan UU 9003.

Selain itu, kebijakan cukai ini juga akan membuat harga 1 pak kantong plastik naik sekitar 75% pada tahun pertama pelaksanaannya. Langkah ini diproyeksi mampu menurunkan volume konsumsi kantong plastik sebesar 24,7%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN