KEBIJAKAN PAJAK

Asosiasi Pengembang Usul Insentif PPN Rumah Diperpanjang

Dian Kurniati | Selasa, 23 Agustus 2022 | 11:30 WIB
Asosiasi Pengembang Usul Insentif PPN Rumah Diperpanjang

Pramuniaga menunjukkan maket sebuah hunian apartemen yang dipajang dalam Pameran Properti 2022 di Malang, Jawa Timur, Jumat (19/8/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) meminta jangka waktu pemberian insentif PPN rumah ditanggung pemerintah (DTP) dapat diperpanjang.

Ketua Umum Apersi Junaidi Abdillah mengatakan insentif PPN rumah DTP masih diperlukan untuk mendorong pemulihan industri properti. Menurutnya, kebijakan itu juga bakal mendorong daya beli masyarakat setelah pandemi Covid-19.

"Insentif PPN, supaya industri properti tetap jalan dan masyarakat masih bisa penyesuaian dalam kondisi saat ini," katanya dalam rapat bersama Komisi V DPR, dikutip pada Selasa (23/8/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Junaidi menuturkan insentif PPN rumah DTP memiliki multiplier effect yang besar bagi industri properti. Melalui insentif itu, sambungnya, pemulihan pada sektor usaha properti dapat terjadi secara lebih kuat.

PMK 6/2022 mengatur pemberian insentif PPN rumah DTP hingga masa pajak September 2022. Diskon PPN sebesar 50% diberikan atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar. Lalu, diskon 25% diberikan untuk rumah dengan harga di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar.

Insentif PPN DTP berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dipindahtangankan kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Orang pribadi tersebut meliputi warga negara Indonesia yang punya NPWP atau NIK, serta warga negara asing (WNA) yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan mengenai kepemilikan rumah.

Saat ini, lanjut Junaidi, banyak pengusaha yang memanfaatkan periode insentif PPN DTP untuk memproduksi rumah. Dia berharap insentif tersebut diperpanjang sehingga pengusaha memiliki kesempatan untuk menjual rumah yang sedang dibangun.

"Itu jangka panjang karena memang kalau jangka pendek keraguan temen-temen membangun, waktunya habis, sehingga mau KPR pun tidak bisa," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja