KEBIJAKAN PAJAK

Asosiasi Pengembang Usul Insentif PPN Rumah Diperpanjang

Dian Kurniati | Selasa, 23 Agustus 2022 | 11:30 WIB
Asosiasi Pengembang Usul Insentif PPN Rumah Diperpanjang

Pramuniaga menunjukkan maket sebuah hunian apartemen yang dipajang dalam Pameran Properti 2022 di Malang, Jawa Timur, Jumat (19/8/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) meminta jangka waktu pemberian insentif PPN rumah ditanggung pemerintah (DTP) dapat diperpanjang.

Ketua Umum Apersi Junaidi Abdillah mengatakan insentif PPN rumah DTP masih diperlukan untuk mendorong pemulihan industri properti. Menurutnya, kebijakan itu juga bakal mendorong daya beli masyarakat setelah pandemi Covid-19.

"Insentif PPN, supaya industri properti tetap jalan dan masyarakat masih bisa penyesuaian dalam kondisi saat ini," katanya dalam rapat bersama Komisi V DPR, dikutip pada Selasa (23/8/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Junaidi menuturkan insentif PPN rumah DTP memiliki multiplier effect yang besar bagi industri properti. Melalui insentif itu, sambungnya, pemulihan pada sektor usaha properti dapat terjadi secara lebih kuat.

PMK 6/2022 mengatur pemberian insentif PPN rumah DTP hingga masa pajak September 2022. Diskon PPN sebesar 50% diberikan atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar. Lalu, diskon 25% diberikan untuk rumah dengan harga di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar.

Insentif PPN DTP berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dipindahtangankan kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Orang pribadi tersebut meliputi warga negara Indonesia yang punya NPWP atau NIK, serta warga negara asing (WNA) yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan mengenai kepemilikan rumah.

Saat ini, lanjut Junaidi, banyak pengusaha yang memanfaatkan periode insentif PPN DTP untuk memproduksi rumah. Dia berharap insentif tersebut diperpanjang sehingga pengusaha memiliki kesempatan untuk menjual rumah yang sedang dibangun.

"Itu jangka panjang karena memang kalau jangka pendek keraguan temen-temen membangun, waktunya habis, sehingga mau KPR pun tidak bisa," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan