KEBIJAKAN PAJAK

Asosiasi Pengembang Usul Insentif PPN Rumah Diperpanjang

Dian Kurniati | Selasa, 23 Agustus 2022 | 11:30 WIB
Asosiasi Pengembang Usul Insentif PPN Rumah Diperpanjang

Pramuniaga menunjukkan maket sebuah hunian apartemen yang dipajang dalam Pameran Properti 2022 di Malang, Jawa Timur, Jumat (19/8/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) meminta jangka waktu pemberian insentif PPN rumah ditanggung pemerintah (DTP) dapat diperpanjang.

Ketua Umum Apersi Junaidi Abdillah mengatakan insentif PPN rumah DTP masih diperlukan untuk mendorong pemulihan industri properti. Menurutnya, kebijakan itu juga bakal mendorong daya beli masyarakat setelah pandemi Covid-19.

"Insentif PPN, supaya industri properti tetap jalan dan masyarakat masih bisa penyesuaian dalam kondisi saat ini," katanya dalam rapat bersama Komisi V DPR, dikutip pada Selasa (23/8/2022).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Junaidi menuturkan insentif PPN rumah DTP memiliki multiplier effect yang besar bagi industri properti. Melalui insentif itu, sambungnya, pemulihan pada sektor usaha properti dapat terjadi secara lebih kuat.

PMK 6/2022 mengatur pemberian insentif PPN rumah DTP hingga masa pajak September 2022. Diskon PPN sebesar 50% diberikan atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar. Lalu, diskon 25% diberikan untuk rumah dengan harga di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar.

Insentif PPN DTP berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dipindahtangankan kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Orang pribadi tersebut meliputi warga negara Indonesia yang punya NPWP atau NIK, serta warga negara asing (WNA) yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan mengenai kepemilikan rumah.

Saat ini, lanjut Junaidi, banyak pengusaha yang memanfaatkan periode insentif PPN DTP untuk memproduksi rumah. Dia berharap insentif tersebut diperpanjang sehingga pengusaha memiliki kesempatan untuk menjual rumah yang sedang dibangun.

"Itu jangka panjang karena memang kalau jangka pendek keraguan temen-temen membangun, waktunya habis, sehingga mau KPR pun tidak bisa," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global