PPN PRODUK DIGITAL

Asosiasi Pebisnis AS-Asean Dukung PPN Produk Digital Luar Negeri

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Juni 2020 | 17:33 WIB
Asosiasi Pebisnis AS-Asean Dukung PPN Produk Digital Luar Negeri

Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP akan melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri mulai 1 Juli 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

JAKARTA, DDTCNews – US-Asean Business Council (US-ABC) mengapresiasi proses perumusan PMK 48/2020 yang menjadi landasan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital luar negeri.

Senior Country Representative US-ABC Angga Antagia mengatakan dalam proses perumusan payung hukum tersebut, US-ABC selaku perwakilian pebisnis juga telah dilibatkan oleh Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

“Kami sangat mengapresiasi karena kami dilibatkan dalam rumusan PMK dan diperbolehkan untuk bertanya," ujar Angga, Rabu (10/6/2020).

US-ABC juga mengapresiasi isi dari PMK 48/2020 yang sederhana, baik dalam urusan registrasi sebagai pemungut, pemungutan, pelaporan, maupun penyetoran PPN. Untuk saat ini, Angga mengaku masih menunggu ketentuan teknis yang memerinci ketentuan dalam PMK No. 48/2020.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun dua poin yang sedang ditunggu oleh pelaku usaha antara lain terkait masa transisi serta teknis dari pemungutan PPN. Terkait masa transisi, Angga berargumen perusahaan bisa jadi membutuhkan waktu lebih dari satu hingga tiga bulan untuk menyiapkan sistem pemungutan PPN.

Di satu sisi, PMK No. 48/2020 sendiri menetapkan bahwa penunjukan sebagai pemungut PPN mulai berlaku pada awal bulan berikutnya setelah tanggal ditetapkan keputusan penunjukan pelaku usaha sebagai pemungut PPN.

Kemudian, US-ABC juga masih menunggu perincian mengenai siapa yang ditunjuk sebagai pemungut PPN. Apakah tanggung jawab pemungutan PPN ini diemban oleh supplier atau oleh marketplace-nya. Simak pula artikel ‘Bukan Juli, Pemungutan PPN Produk Netflix Cs Paling Cepat Agustus 2020’.

Pada akhir bulan lalu, ratusan perwakilan pelaku usaha dari 11 yurisdiksi mengikuti webinar yang diadakan DJP. Webinar terkait rencana implementasi pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital dari luar negeri. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra